102 Definisi Aturan Menurut Para Luar Biasa Paling Komplet - Kolom Info
Definisi Hukum Menurut Para Ahli : Hingga di sekarang ini , belum ada kesepahaman dari para jago mengenai definisi hukum. Telah banyak para jago dan sarjana aturan yang menjajal untuk menampilkan definisi aturan , tetapi belum ada satupun jago atau sarjana aturan yang dapat menampilkan definisi aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan jago aturan ini yang pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menghasilkan definisi hukum? Lalu meningkat lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum? Ketiadaan definisi aturan ini terang menjadi halangan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pengertian permulaan atau definisi aturan secara lazim sebelum mengawali untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya.
Bagi penduduk awam , definisi aturan itu tidak terlampau begitu penting. Karena yang lebih penting yakni penegakannya dan sokongan aturan yang diberikan terhadap masyarakat. Namun , bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal aturan , tentunya perlu untuk mengenali pengertian hukum. Berikut ini yakni beberapa definisi aturan menurut para jago yang sudah saya rangkum dan tulis selengkapnya:

1. Definisi Hukum Menurut WIRJONO PRODJODIKORO.
Hukum yakni rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang selaku anggota sebuah penduduk tertentu.
2. Definisi Hukum Menurut BAMBANG SUNGGONO.
Hukum yakni subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
3. Definisi Hukum Menurut R.SOEROSO.
Hukum yakni himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan mengendalikan tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri memerintah dan melarang serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman aturan bagi yang melanggarnya.
4. Definisi Hukum Menurut ABDULKADIR MUHAMMAD.
Hukum yakni segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya.
5. Definisi Hukum Menurut ACHMAD ALI.
Hukum yakni seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam sebuah tata cara , yang menyeleksi apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh dijalankan oleh masyarakat.
6. Definisi Hukum Menurut A.RIDWAN HALIM.
Hukum yakni peraturan-peraturan , baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis , yang intinya berlaku dan diakui oran g selaku peraturan yang mesti ditaati.
7. Definisi Hukum Menurut LILY RASJIDI.
Hukum yakni bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
8. Definisi Hukum Menurut M.H TIRTAATMIDJAJA.
Hukum yakni seluruh aturan (norma) yang mesti disertai oleh tingkah laris , tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.
9. Definisi Hukum Menurut MOCHTAR KUSUMA ATMAJA.
Hukum tidak cuma mengandung aturan itu sendiri selaku sebuah perangkat kaidah dan asas-asas yang mengendalikan kehidupan insan dalam penduduk , tetapi mesti meliputi forum dan proses yang diinginkan untuk merealisasikan aturan dalam kenyataan.
10. Definisi Hukum Menurut MARHAINIS ABDUL HAY.
Hukum yakni segala ketentuan yang mengendalikan tingkah laris orang didalam pergaulan masyarakat.
11. Definisi Hukum Menurut S.M. AMIN.
Hukum yakni kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut aturan , yang berencana mengadakan ketertiban pergaulan mannusia sehingga keselamatan dan ketertiban terjamin.
12. Definisi Hukum Menurut SOEROJO WIGNJODIPOERO.
Hukum yakni himpunan peraturan-peraturan hidup yang terdiri dari sebuah perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal , aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengendalikan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Definisi Hukum Menurut SOEDIKNO MERTOKUSUMO.
Hukum yakni keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam sebuah kehidupan bareng , keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam sebuah kehidupan bareng , yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
14. Definisi Hukum Menurut SOEROJO SOEKAMTO.
Hukum adlah ilmu wawasan , tata cara aliran mengenai realita , kaidah , atau norma , tat aturan , keputusan pejabat , petugas , proses pemerintah , ajeg dan aturan dalam arti jalinan nilai-nilai.
15. Definisi Hukum Menurut SUTJIPTO RAHARDJO.
Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yang terdiri dari petunjuk-petunjuk tingkah laku.
16. Definisi Hukum Menurut SUARDI TASRIF.
Hukum yakni keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh yang berwenang terdiri dari sebuah perintah , atau laranngan , atau izin untuk menghasilkan sesuatu serta dengan maksud untuk mengendalikan tata tertib kehidupan masyarakat.
17. Definisi Hukum Menurut SOETANDJO WIGJOSOEBROTO.
Hukum selaku kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan wilayah tertentu.
18. Definisi Hukum Menurut SOEJONO DIRDJOSISWORO.
Hukum selaku ketentuan penguasa , penegak aturan , sikap tindak , tata cara kaidah , jalinan nilai , tata aturan , ilmu aturan dan aturan merupakan disiplin hukum.
19. Definisi Hukum Menurut WIRYONO KUSUMO.
Hukum yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengendalikan tata tertib didalam masyarakat.
20. Definisi Hukum Menurut SUNARYATI HATONO.
Menurutnya aturan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam sebuah penduduk , tetapi jikalau menyangkut dan mengendalikan banyak sekali acara insan dalam relevansinya dengan insan yang lain , dengan kata lain aturan merupakan mengendalikan banyak sekali acara insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
21. Definisi Hukum Menurut J.C.T SIMORANGKIR.
Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menyeleksi tingkah laris insan dalam lingkungan penduduk yang dibentuk oleh tubuh resmi yang berwajib.
22. Definisi Hukum Menurut BOHANNAN.
Hukum yakni himpunan kewajiban-kewajiban yang sudah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
23. Definisi Hukum Menurut ARISTOTELES.
Hukum yakni sesuatu yang berlainan dari pada sekedar menganut dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi.
24. Definisi Hukum Menurut ALLEN.
hukum yakni sebuah usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang mesti dibedakan.
25. Definisi Hukum Menurut BELLFOID.
Hukum yakni aturan yang berlaku disuatu penduduk , mengendalikan tatatertib penduduk , yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
26. Definisi Hukum Menurut BARUCH SPINOZA.
Hukum yakni aturan kodrat sebagaimana yang dipraktekkan pada insan tidak didasarkan pada nalar yang benar , itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.
27. Definisi Hukum Menurut BENYAMIN CARDOZO.
Hukum yakni acara hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan aturan yakni kepentingan hukum.
28. Definisi Hukum Menurut BODENHEIMER.
Hukum yakni aturan yang terdiri dari penyempurnaan penduduk makhluk yang berakal yang ada relevansinya dengann moralitas.
29. Definisi Hukum Menurut C.S.T KANSIL.
Hukum yakni pengatur ketatatertiban dalam pergaulan insan , selaku keselamatan dan ketertiban yang terpelihara.
30. Definisi Hukum Menurut CICERCO.
Hukum yakni kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menegaskan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan.
31. Definisi Hukum Menurut DURKHEIM.
Hukum yakni kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran , anggapan-anggapan serta kepercayaan penduduk mengenai baik buruknya sebuah tindakan.
32. Definisi Hukum Menurut DAVID M.TRUBRUCH.
Hukum memiliki tiga ciri pokok yaitu: merupakan tata cara peraturan , merupakan sebuah bentuk langkah-langkah mannusia dan merupakan cuilan sekaligus otonom terhadap negara.
33. Definisi Hukum Menurut DALIYO.
Hukum yakni peraturan-peraturan tingkahlaku insan , yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.
34. Definisi Hukum Menurut E.M. MEYERS.
Hukum yakni semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan terhadap tingkah laris insan dalam penduduk dan menjadi pedoman penguasa untuk melakukan tugasnya.
35. Definisi Hukum Menurut EUGEN EHRLICH.
Hukum yakni sebuah yang berhubungan dengan fungsi kemasyarakatan dan menatap sumber aturan cuma dari legal story and jurisprudence dan living law.
36. Definisi Hukum Menurut EDMUND MEZGER.
Hukum yakni aturan yang mengikat sebuah perbuatan yang menyanggupi syarat-syarat tertentu sebuah akhir berupa pidana.
37. Definisi Hukum Menurut FRIEDMANN.
Hukum yakni pertimbangan insan yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral insan secara universal sehingga aturan mesti dijadikan pedoman kehidupan.
38. Definisi Hukum Menurut FRANK.
Hukum yakni salah satu konsekuensi dari realita bahwa penduduk yang melahirkan aturan dan bukan aturan yang melahirkan masyarakat.
39. Definisi Hukum Menurut GLUCKMAN.
Hukum yakni keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.
40. Definisi Hukum Menurut GOTTFRIED WILHELM LEIBUIZ.
Hukum yakni hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang makin menonjol.
41. Definisi Hukum Menurut HANS KELSEN.
Hukum yakni sebuah perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.
42. Definisi Hukum Menurut H.I.A HART.
Hukum yakni prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jikalau memang ada hukuman , maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
43. Definisi Hukum Menurut HUGO GROTIUS.
Hukum yakni aturan mengenai langkah-langkah moral yang mengharuskan apa yang benar.
44. Definisi Hukum Menurut HOLMES.
Hukum yakni apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
45. Definisi Hukum Menurut HAMAKER.
Hukum yakni sebuah himpunan petunjuk-petunjuk yang cuma menunjuk secara mana lazimnya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
46. Definisi Hukum Menurut HUIJBERS.
Hukum merupakan tanda-tanda dalam hidup bareng insan guna mengendalikan hidup bareng itu baik dalam kekerabatan polotik maupun privat.
47. Definisi Hukum Menurut HENDRY SUMMER MAINE.
Hukum yakni produk pembiasaan sosial dalam penduduk yang statis.
48. Definisi Hukum Menurut HOURIOU.
Hukum merupakan ide mengenai perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berjalan dalam bundar sosial.
49. Definisi Hukum Menurut IMMANUEL KANT.
Hukum yakni keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dengan yang lain sanggup mengikuti kondisi dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum.
50. Definisi Hukum Menurut I KISCH.
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa , unsur keharusan , dan unsur kelakuan.
51. Definisi Hukum Menurut JOHN AUSTIN.
Hukum yakni seperangkat perintah , baik pribadi ataupun tidak pribadi , dari pihak yang berkuasa terhadap warga masyarakatnya yang merupakan penduduk yang independent.
52. Definisi Hukum Menurut JHON LOCKE.
53. Definisi Hukum Menurut A.L GOODHART.
Hukum yakni keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
54. Definisi Hukum Menurut JOHN CHIPMAN GRAY.
Hukum yakni yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.
55. Definisi Hukum Menurut J.PROUDHON.
Hukum yakni sebuah asas yang mengendalikan keseimbangan yang goyah antara kontradiksi pokok yanng senantiasa ada dalam realita sosial.
56. Definisi Hukum Menurut JEREMY BENTHAM.
Hukum selaku utilistis dengan tujuan untuk merealisasikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.
57. Definisi Hukum Menurut JOHN STUAR MILL.
Hukum selaku langkah-langkah yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
58. Definisi Hukum Menurut KARL VON SAVIGNY.
Hukum yakni aturan yang terbentuk lewat kebiasaan dan perasaan realita yang lewat pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
59. Definisi Hukum Menurut KARL MARK.
Hukum yakni sebuah pencerminan dari kekerabatan lazim hemat dalam penduduk pada sebuah tahap kemajuan tertentu.
60. Definisi Hukum Menurut KANTOROWIH.
Hukum yakni keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mengharuskan langkah-langkah lahir yang memiliki sifat keadilan serta sanggup dibenarkan.
61. Definisi Hukum Menurut K.RENNER.
Hukum yakni sebuah pergantian penduduk secara radikal dan tidak senantiasa disertai dengan pergantian stuktur hukum.
62. Definisi Hukum Menurut LEON DUGUIT.
Hukum yakni aturan tingkahlaku para anggota penduduk , aturan yang daya penggunaannya pada di saat tertentu dipindakan oleh penduduk selaku jaminan dari kepentingan bersama.
63. Definisi Hukum Menurut LLYWELLIN.
Hukum yakni apa yang diputuskan oleh seorang hakim mengenai sebuah persengketaan.
64. Definisi Hukum Menurut MONTESQUIEU.
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan bahwa perbedaan aturan disebabkan oleh perbedaan alam , sejarah , etnis , politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
65. Definisi Hukum Menurut MAC IVER.
Hukum yakni penduduk selaku laba-laba dikontrol oleh kaidah yang mengendalikan kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian , ketertiban dan kesejahteraan.
66. Definisi Hukum Menurut MAX WEBER.
Hukum selaku sebuah kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang diputuskan oleh langkah-langkah manusia.
67. Definisi Hukum Menurut MARC GALANTER.
Hukum yang terbaru terdiri dari banyak sekali aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana , berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
68. Definisi Hukum Menurut OTJE SALMAN.
Hukum selaku ilmu wawasan , disiplin , kaidah , forum sosial , tata aturan , petugas , keputusan penguasa , proses pemerintah , fasilitas pengadilan sosial , sikap , nilai-nilai dan seni.
69. Definisi Hukum Menurut OLIVECONA.
Hukum terutama tersusun dari aturan-aturan mengenai kekuasaan , aturan mana menampung pola-pola tingkah laris bagi pelaksanaan kekuasaan.
70. Definisi Hukum Menurut PLATO.
Hukum yakni sebuah peraturan-peraturan yang terencana dan tersusun baik mengikat masyarakat.
71. Definisi Hukum Menurut PHILLIP S.JAMES.
Hukum yakni tubuh bagi aturan biar menjadi isyarat bagi sikap insan yang bersifat memaksa , juga dipaksakan untuk pengurus negara.
72. Definisi Hukum Menurut POSPISIL.
Hukum yakni aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi keharusan lewat sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan lewat sebuah otoritas pengendalian.
73. Definisi Hukum Menurut PAUL SCHOLTEN.
Hukum yakni sebuah isyarat mengenai apa yang layak dijalankan dan apa yang tidak layak dijalankan , yang bersifat perintah.
74. Definisi Hukum Menurut P. BORST.
Hukum yakni keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan insan didalam penduduk yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan berencana mendapat tata/keadilan dan kedamaian.
75. Definisi Hukum Menurut PIERE DUBOIS.
Hukum yakni sebuah aturan yang mesti diterima secara terus-menerus dan bukan sebuah yang statis.
76. Definisi Hukum Menurut PUCHTA.
Hukum yakni pencerminan dari jiwa rakyat , aturan berkembang bantu-membantu dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi besar lengan berkuasa bantu-membantu kekuatan rakyat dan pada karenanya ia mati jikalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
77. Definisi Hukum Menurut PARSON SIBERNETIKA.
Hukum yakni prosedur integrasi dan selaku salah satu subsistem dalam tata cara sosial yang lebih besar.
78. Definisi Hukum Menurut PHILLIPE NONET.
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana aturan anggap selaku aturan wajib , tetapi lebih dari itu , selaku rujukan pengaturan-pengaturan konkrit yang dijalankan oleh para hakim , polisi dan jaksa.
79. Definisi Hukum Menurut RUDOLF VON JHERING.
Hukum yakni keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam sebuah negara.
80. Definisi Hukum Menurut ROSCUE POUND.
Hukum yakni kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.
81. Definisi Hukum Menurut RADBRUCH.
Hukum merupakan sebuah unsur kebudayaan , maka seumpama unsur-unsur kebudayaan lain , aturan merealisasikan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
82. Definisi Hukum Menurut ROBERT SAIDMAN.
Hukum tidak sanggup di transfer begitu saja dari dari sebuah penduduk ke penduduk lain yang memiliki kultur , lantaran belum tentu aturan dari sebuah negara maju cocok dipraktekkan dinegara lain.
83. Definisi Hukum Menurut SCHAPERA.
Hukum yakni setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
84. Definisi Hukum Menurut STAMMLER.
Hukum yakni sebuah struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan insan yang menggerakkan insan untuk bertindak.
85. Definisi Hukum Menurut SALMOND.
Hukum selaku kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan.
86. Definisi Hukum Menurut SAITNT SIMON.
Hukum yakni kontradiksi antara penduduk dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok setempat dan ekonomi merupakan pusatnya.
87. Definisi Hukum Menurut STAMPE.
Hukum yakni aturan dalam tatanan responsif menatap dirinya selaku cuilan yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
88. Definisi Hukum Menurut SAMUEL VON PUFENDOF.
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas mutu kodrat manusia.
89. Definisi Hukum Menurut THOMAS AQUINAS.
Hukum yakni sebuah aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan , dalam hal mana insan dirangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak.
90. Definisi Hukum Menurut TULLIUS CICERCO.
Hukum yakni kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan yang menegaskan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan.
:
Hukum yakni perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya terhadap orang lain.
92. Definisi Hukum Menurut T.ARNOLD.
Hukum merupakan sebuah yang tidak sanggup didefinisikan , tetapi ia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan usaha mereka untuk mendifinisikan hukum.
93. Definisi Hukum Menurut UTRECHT.
Hukum yakni himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang menmgurus tata tertib kehidupan penduduk yang mesti ditaati oleh masyarakat.
94. Definisi Hukum Menurut VINOGRADOFF.
Hukum selaku seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh sebuah penduduk dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap insan dan barang.
95. Definisi Hukum Menurut VAN VONENHOVEN.
Hukum yakni sebuah tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kondisi berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.
96. Definisi Hukum Menurut VAN KAN.
Hukum yakni keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan didalam masyarakat.
97. Definisi Hukum Menurut VAN APELDOORN.
Hukum aturan yakni tanda-tanda sosial , tidak ada penduduk yang tidak memedulikan aturan , maka aturan itu menjadi sebuah faktor kebudayaan yakni agama , kesusilaan , moral istiadat , dan kebiasaan.
98. Definisi Hukum Menurut WILLIAM BLACKSTONE.
Hukum yakni sebuah aturan tindakan-tindakan yang diputuskan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai , untuk ditaati.
99. Definisi Hukum Menurut WASIS SPURN.
Hukum yakni perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis , dibentuk oleh penguasa yang berwenang , memiliki sifat memaksa , mengendalikan dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya , ditujukan pada tingkahlaku manisia biar kehidupan individu dan penduduk terjamin keselamatan dan ketertibannya.
100. Definisi Hukum Menurut W. LEVENSBERGEN.
Hukum merupakan pengatur , khususnya untuk pengaturan perbuatan insan dimasyarakat , kemudian aturan merupakan jadwal , kemudian menjadi perbuatan.
:
Hukum yakni peraturan atau moral yang secara resmi dianggap mengikat , yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang , peraturam dan sebagainya untuk mengendalikan pergaulan hidup masyarakat; standar (kaidah , ketentuan) mengenai insiden (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.
102. Definisi Hukum Menurut WIKIPEDIA.
Hukum yakni tata cara yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik , ekonomi dan penduduk dalam banyak sekali cara dan bertindak , selaku mediator utama dalam kekerabatan sosial antar penduduk terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana , aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menawarkan kerangka kerja bagi penciptaan aturan , sokongan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
SUMBER:
1. ILMU HUKUM (PROF. Dr. SATJIPTO RAHARDJO ,SH).
2. PENGANTAR ILMU HUKUM (WAWAN MUHWAN HARIRI).
3. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.ZAINAL ASIKIN ,SH.SU).
4. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.NOMENSEN SINAMO ,SH.MH).
Bagi penduduk awam , definisi aturan itu tidak terlampau begitu penting. Karena yang lebih penting yakni penegakannya dan sokongan aturan yang diberikan terhadap masyarakat. Namun , bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal aturan , tentunya perlu untuk mengenali pengertian hukum. Berikut ini yakni beberapa definisi aturan menurut para jago yang sudah saya rangkum dan tulis selengkapnya:

1. Definisi Hukum Menurut WIRJONO PRODJODIKORO.
Hukum yakni rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang selaku anggota sebuah penduduk tertentu.
2. Definisi Hukum Menurut BAMBANG SUNGGONO.
Hukum yakni subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
3. Definisi Hukum Menurut R.SOEROSO.
Hukum yakni himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan mengendalikan tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri memerintah dan melarang serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman aturan bagi yang melanggarnya.
4. Definisi Hukum Menurut ABDULKADIR MUHAMMAD.
Hukum yakni segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya.
5. Definisi Hukum Menurut ACHMAD ALI.
Hukum yakni seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam sebuah tata cara , yang menyeleksi apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh dijalankan oleh masyarakat.
6. Definisi Hukum Menurut A.RIDWAN HALIM.
Hukum yakni peraturan-peraturan , baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis , yang intinya berlaku dan diakui oran g selaku peraturan yang mesti ditaati.
7. Definisi Hukum Menurut LILY RASJIDI.
Hukum yakni bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
8. Definisi Hukum Menurut M.H TIRTAATMIDJAJA.
Hukum yakni seluruh aturan (norma) yang mesti disertai oleh tingkah laris , tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.
9. Definisi Hukum Menurut MOCHTAR KUSUMA ATMAJA.
Hukum tidak cuma mengandung aturan itu sendiri selaku sebuah perangkat kaidah dan asas-asas yang mengendalikan kehidupan insan dalam penduduk , tetapi mesti meliputi forum dan proses yang diinginkan untuk merealisasikan aturan dalam kenyataan.
10. Definisi Hukum Menurut MARHAINIS ABDUL HAY.
Hukum yakni segala ketentuan yang mengendalikan tingkah laris orang didalam pergaulan masyarakat.
11. Definisi Hukum Menurut S.M. AMIN.
Hukum yakni kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut aturan , yang berencana mengadakan ketertiban pergaulan mannusia sehingga keselamatan dan ketertiban terjamin.
12. Definisi Hukum Menurut SOEROJO WIGNJODIPOERO.
Hukum yakni himpunan peraturan-peraturan hidup yang terdiri dari sebuah perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal , aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengendalikan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Definisi Hukum Menurut SOEDIKNO MERTOKUSUMO.
Hukum yakni keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam sebuah kehidupan bareng , keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam sebuah kehidupan bareng , yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
14. Definisi Hukum Menurut SOEROJO SOEKAMTO.
Hukum adlah ilmu wawasan , tata cara aliran mengenai realita , kaidah , atau norma , tat aturan , keputusan pejabat , petugas , proses pemerintah , ajeg dan aturan dalam arti jalinan nilai-nilai.
15. Definisi Hukum Menurut SUTJIPTO RAHARDJO.
Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yang terdiri dari petunjuk-petunjuk tingkah laku.
16. Definisi Hukum Menurut SUARDI TASRIF.
Hukum yakni keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh yang berwenang terdiri dari sebuah perintah , atau laranngan , atau izin untuk menghasilkan sesuatu serta dengan maksud untuk mengendalikan tata tertib kehidupan masyarakat.
17. Definisi Hukum Menurut SOETANDJO WIGJOSOEBROTO.
Hukum selaku kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan wilayah tertentu.
18. Definisi Hukum Menurut SOEJONO DIRDJOSISWORO.
Hukum selaku ketentuan penguasa , penegak aturan , sikap tindak , tata cara kaidah , jalinan nilai , tata aturan , ilmu aturan dan aturan merupakan disiplin hukum.
19. Definisi Hukum Menurut WIRYONO KUSUMO.
Hukum yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengendalikan tata tertib didalam masyarakat.
20. Definisi Hukum Menurut SUNARYATI HATONO.
Menurutnya aturan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam sebuah penduduk , tetapi jikalau menyangkut dan mengendalikan banyak sekali acara insan dalam relevansinya dengan insan yang lain , dengan kata lain aturan merupakan mengendalikan banyak sekali acara insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
21. Definisi Hukum Menurut J.C.T SIMORANGKIR.
Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menyeleksi tingkah laris insan dalam lingkungan penduduk yang dibentuk oleh tubuh resmi yang berwajib.
22. Definisi Hukum Menurut BOHANNAN.
Hukum yakni himpunan kewajiban-kewajiban yang sudah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
23. Definisi Hukum Menurut ARISTOTELES.
Hukum yakni sesuatu yang berlainan dari pada sekedar menganut dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi.
24. Definisi Hukum Menurut ALLEN.
hukum yakni sebuah usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang mesti dibedakan.
25. Definisi Hukum Menurut BELLFOID.
Hukum yakni aturan yang berlaku disuatu penduduk , mengendalikan tatatertib penduduk , yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
26. Definisi Hukum Menurut BARUCH SPINOZA.
Hukum yakni aturan kodrat sebagaimana yang dipraktekkan pada insan tidak didasarkan pada nalar yang benar , itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.
27. Definisi Hukum Menurut BENYAMIN CARDOZO.
Hukum yakni acara hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan aturan yakni kepentingan hukum.
28. Definisi Hukum Menurut BODENHEIMER.
Hukum yakni aturan yang terdiri dari penyempurnaan penduduk makhluk yang berakal yang ada relevansinya dengann moralitas.
29. Definisi Hukum Menurut C.S.T KANSIL.
Hukum yakni pengatur ketatatertiban dalam pergaulan insan , selaku keselamatan dan ketertiban yang terpelihara.
30. Definisi Hukum Menurut CICERCO.
Hukum yakni kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menegaskan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan.
31. Definisi Hukum Menurut DURKHEIM.
Hukum yakni kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran , anggapan-anggapan serta kepercayaan penduduk mengenai baik buruknya sebuah tindakan.
32. Definisi Hukum Menurut DAVID M.TRUBRUCH.
Hukum memiliki tiga ciri pokok yaitu: merupakan tata cara peraturan , merupakan sebuah bentuk langkah-langkah mannusia dan merupakan cuilan sekaligus otonom terhadap negara.
33. Definisi Hukum Menurut DALIYO.
Hukum yakni peraturan-peraturan tingkahlaku insan , yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.
34. Definisi Hukum Menurut E.M. MEYERS.
Hukum yakni semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan terhadap tingkah laris insan dalam penduduk dan menjadi pedoman penguasa untuk melakukan tugasnya.
35. Definisi Hukum Menurut EUGEN EHRLICH.
Hukum yakni sebuah yang berhubungan dengan fungsi kemasyarakatan dan menatap sumber aturan cuma dari legal story and jurisprudence dan living law.
36. Definisi Hukum Menurut EDMUND MEZGER.
Hukum yakni aturan yang mengikat sebuah perbuatan yang menyanggupi syarat-syarat tertentu sebuah akhir berupa pidana.
37. Definisi Hukum Menurut FRIEDMANN.
Hukum yakni pertimbangan insan yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral insan secara universal sehingga aturan mesti dijadikan pedoman kehidupan.
38. Definisi Hukum Menurut FRANK.
Hukum yakni salah satu konsekuensi dari realita bahwa penduduk yang melahirkan aturan dan bukan aturan yang melahirkan masyarakat.
39. Definisi Hukum Menurut GLUCKMAN.
Hukum yakni keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.
40. Definisi Hukum Menurut GOTTFRIED WILHELM LEIBUIZ.
Hukum yakni hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang makin menonjol.
41. Definisi Hukum Menurut HANS KELSEN.
Hukum yakni sebuah perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.
42. Definisi Hukum Menurut H.I.A HART.
Hukum yakni prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jikalau memang ada hukuman , maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
43. Definisi Hukum Menurut HUGO GROTIUS.
Hukum yakni aturan mengenai langkah-langkah moral yang mengharuskan apa yang benar.
44. Definisi Hukum Menurut HOLMES.
Hukum yakni apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
45. Definisi Hukum Menurut HAMAKER.
Hukum yakni sebuah himpunan petunjuk-petunjuk yang cuma menunjuk secara mana lazimnya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
46. Definisi Hukum Menurut HUIJBERS.
Hukum merupakan tanda-tanda dalam hidup bareng insan guna mengendalikan hidup bareng itu baik dalam kekerabatan polotik maupun privat.
47. Definisi Hukum Menurut HENDRY SUMMER MAINE.
Hukum yakni produk pembiasaan sosial dalam penduduk yang statis.
48. Definisi Hukum Menurut HOURIOU.
Hukum merupakan ide mengenai perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berjalan dalam bundar sosial.
49. Definisi Hukum Menurut IMMANUEL KANT.
Hukum yakni keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dengan yang lain sanggup mengikuti kondisi dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum.
50. Definisi Hukum Menurut I KISCH.
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa , unsur keharusan , dan unsur kelakuan.
51. Definisi Hukum Menurut JOHN AUSTIN.
Hukum yakni seperangkat perintah , baik pribadi ataupun tidak pribadi , dari pihak yang berkuasa terhadap warga masyarakatnya yang merupakan penduduk yang independent.
52. Definisi Hukum Menurut JHON LOCKE.
Hukum yakni sesuatu yang diputuskan oleh warga penduduk kebanyakan mengenai tindakan-tindakan mereka untuk menganggap atau mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.
53. Definisi Hukum Menurut A.L GOODHART.
Hukum yakni keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
54. Definisi Hukum Menurut JOHN CHIPMAN GRAY.
Hukum yakni yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.
55. Definisi Hukum Menurut J.PROUDHON.
Hukum yakni sebuah asas yang mengendalikan keseimbangan yang goyah antara kontradiksi pokok yanng senantiasa ada dalam realita sosial.
56. Definisi Hukum Menurut JEREMY BENTHAM.
Hukum selaku utilistis dengan tujuan untuk merealisasikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.
57. Definisi Hukum Menurut JOHN STUAR MILL.
Hukum selaku langkah-langkah yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
58. Definisi Hukum Menurut KARL VON SAVIGNY.
Hukum yakni aturan yang terbentuk lewat kebiasaan dan perasaan realita yang lewat pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
59. Definisi Hukum Menurut KARL MARK.
Hukum yakni sebuah pencerminan dari kekerabatan lazim hemat dalam penduduk pada sebuah tahap kemajuan tertentu.
60. Definisi Hukum Menurut KANTOROWIH.
Hukum yakni keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mengharuskan langkah-langkah lahir yang memiliki sifat keadilan serta sanggup dibenarkan.
61. Definisi Hukum Menurut K.RENNER.
Hukum yakni sebuah pergantian penduduk secara radikal dan tidak senantiasa disertai dengan pergantian stuktur hukum.
62. Definisi Hukum Menurut LEON DUGUIT.
Hukum yakni aturan tingkahlaku para anggota penduduk , aturan yang daya penggunaannya pada di saat tertentu dipindakan oleh penduduk selaku jaminan dari kepentingan bersama.
63. Definisi Hukum Menurut LLYWELLIN.
Hukum yakni apa yang diputuskan oleh seorang hakim mengenai sebuah persengketaan.
64. Definisi Hukum Menurut MONTESQUIEU.
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan bahwa perbedaan aturan disebabkan oleh perbedaan alam , sejarah , etnis , politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
65. Definisi Hukum Menurut MAC IVER.
Hukum yakni penduduk selaku laba-laba dikontrol oleh kaidah yang mengendalikan kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian , ketertiban dan kesejahteraan.
66. Definisi Hukum Menurut MAX WEBER.
Hukum selaku sebuah kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang diputuskan oleh langkah-langkah manusia.
67. Definisi Hukum Menurut MARC GALANTER.
Hukum yang terbaru terdiri dari banyak sekali aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana , berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
68. Definisi Hukum Menurut OTJE SALMAN.
Hukum selaku ilmu wawasan , disiplin , kaidah , forum sosial , tata aturan , petugas , keputusan penguasa , proses pemerintah , fasilitas pengadilan sosial , sikap , nilai-nilai dan seni.
69. Definisi Hukum Menurut OLIVECONA.
Hukum terutama tersusun dari aturan-aturan mengenai kekuasaan , aturan mana menampung pola-pola tingkah laris bagi pelaksanaan kekuasaan.
70. Definisi Hukum Menurut PLATO.
Hukum yakni sebuah peraturan-peraturan yang terencana dan tersusun baik mengikat masyarakat.
71. Definisi Hukum Menurut PHILLIP S.JAMES.
Hukum yakni tubuh bagi aturan biar menjadi isyarat bagi sikap insan yang bersifat memaksa , juga dipaksakan untuk pengurus negara.
72. Definisi Hukum Menurut POSPISIL.
Hukum yakni aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi keharusan lewat sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan lewat sebuah otoritas pengendalian.
73. Definisi Hukum Menurut PAUL SCHOLTEN.
Hukum yakni sebuah isyarat mengenai apa yang layak dijalankan dan apa yang tidak layak dijalankan , yang bersifat perintah.
74. Definisi Hukum Menurut P. BORST.
Hukum yakni keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan insan didalam penduduk yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan berencana mendapat tata/keadilan dan kedamaian.
75. Definisi Hukum Menurut PIERE DUBOIS.
Hukum yakni sebuah aturan yang mesti diterima secara terus-menerus dan bukan sebuah yang statis.
76. Definisi Hukum Menurut PUCHTA.
Hukum yakni pencerminan dari jiwa rakyat , aturan berkembang bantu-membantu dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi besar lengan berkuasa bantu-membantu kekuatan rakyat dan pada karenanya ia mati jikalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
77. Definisi Hukum Menurut PARSON SIBERNETIKA.
Hukum yakni prosedur integrasi dan selaku salah satu subsistem dalam tata cara sosial yang lebih besar.
78. Definisi Hukum Menurut PHILLIPE NONET.
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana aturan anggap selaku aturan wajib , tetapi lebih dari itu , selaku rujukan pengaturan-pengaturan konkrit yang dijalankan oleh para hakim , polisi dan jaksa.
79. Definisi Hukum Menurut RUDOLF VON JHERING.
Hukum yakni keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam sebuah negara.
80. Definisi Hukum Menurut ROSCUE POUND.
Hukum yakni kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.
81. Definisi Hukum Menurut RADBRUCH.
Hukum merupakan sebuah unsur kebudayaan , maka seumpama unsur-unsur kebudayaan lain , aturan merealisasikan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
82. Definisi Hukum Menurut ROBERT SAIDMAN.
Hukum tidak sanggup di transfer begitu saja dari dari sebuah penduduk ke penduduk lain yang memiliki kultur , lantaran belum tentu aturan dari sebuah negara maju cocok dipraktekkan dinegara lain.
83. Definisi Hukum Menurut SCHAPERA.
Hukum yakni setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
84. Definisi Hukum Menurut STAMMLER.
Hukum yakni sebuah struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan insan yang menggerakkan insan untuk bertindak.
85. Definisi Hukum Menurut SALMOND.
Hukum selaku kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan.
86. Definisi Hukum Menurut SAITNT SIMON.
Hukum yakni kontradiksi antara penduduk dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok setempat dan ekonomi merupakan pusatnya.
87. Definisi Hukum Menurut STAMPE.
Hukum yakni aturan dalam tatanan responsif menatap dirinya selaku cuilan yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
88. Definisi Hukum Menurut SAMUEL VON PUFENDOF.
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas mutu kodrat manusia.
89. Definisi Hukum Menurut THOMAS AQUINAS.
Hukum yakni sebuah aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan , dalam hal mana insan dirangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak.
90. Definisi Hukum Menurut TULLIUS CICERCO.
Hukum yakni kebijaksanaan tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan yang menegaskan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan.
:
- Pembagian Hukum Menurut Isinya.
- Pembagian Hukum Menurut Sifatnya.
- Pembagian Hukum Menurut Wujudnya.
- Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya.
- Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
Hukum yakni perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya terhadap orang lain.
92. Definisi Hukum Menurut T.ARNOLD.
Hukum merupakan sebuah yang tidak sanggup didefinisikan , tetapi ia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan usaha mereka untuk mendifinisikan hukum.
93. Definisi Hukum Menurut UTRECHT.
Hukum yakni himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang menmgurus tata tertib kehidupan penduduk yang mesti ditaati oleh masyarakat.
94. Definisi Hukum Menurut VINOGRADOFF.
Hukum selaku seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh sebuah penduduk dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap insan dan barang.
95. Definisi Hukum Menurut VAN VONENHOVEN.
Hukum yakni sebuah tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kondisi berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.
96. Definisi Hukum Menurut VAN KAN.
Hukum yakni keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan didalam masyarakat.
97. Definisi Hukum Menurut VAN APELDOORN.
Hukum aturan yakni tanda-tanda sosial , tidak ada penduduk yang tidak memedulikan aturan , maka aturan itu menjadi sebuah faktor kebudayaan yakni agama , kesusilaan , moral istiadat , dan kebiasaan.
98. Definisi Hukum Menurut WILLIAM BLACKSTONE.
Hukum yakni sebuah aturan tindakan-tindakan yang diputuskan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai , untuk ditaati.
99. Definisi Hukum Menurut WASIS SPURN.
Hukum yakni perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis , dibentuk oleh penguasa yang berwenang , memiliki sifat memaksa , mengendalikan dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya , ditujukan pada tingkahlaku manisia biar kehidupan individu dan penduduk terjamin keselamatan dan ketertibannya.
100. Definisi Hukum Menurut W. LEVENSBERGEN.
Hukum merupakan pengatur , khususnya untuk pengaturan perbuatan insan dimasyarakat , kemudian aturan merupakan jadwal , kemudian menjadi perbuatan.
:
- Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
- Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.
- Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Bentuknya.
- Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
Hukum yakni peraturan atau moral yang secara resmi dianggap mengikat , yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerinta; undang-undang , peraturam dan sebagainya untuk mengendalikan pergaulan hidup masyarakat; standar (kaidah , ketentuan) mengenai insiden (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.
102. Definisi Hukum Menurut WIKIPEDIA.
Hukum yakni tata cara yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik , ekonomi dan penduduk dalam banyak sekali cara dan bertindak , selaku mediator utama dalam kekerabatan sosial antar penduduk terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana , aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menawarkan kerangka kerja bagi penciptaan aturan , sokongan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
SUMBER:
1. ILMU HUKUM (PROF. Dr. SATJIPTO RAHARDJO ,SH).
2. PENGANTAR ILMU HUKUM (WAWAN MUHWAN HARIRI).
3. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.ZAINAL ASIKIN ,SH.SU).
4. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.NOMENSEN SINAMO ,SH.MH).
Tidak ada komentar untuk "102 Definisi Aturan Menurut Para Luar Biasa Paling Komplet - Kolom Info"
Posting Komentar