Pasal Menenteng Lari Anak Wanita Di Anak-Anak / Cukup Umur - Kolom Info
Pasal Membawa Lari Anak Perempuan di Bawah Umur / Dewasa : Pasal yang menertibkan yakni Pasal 332 KUHP. Padanan dari pasal ini ada di dalam Ned. W.v.S yakni Artikel 281.

Pasal 332 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi:
b. Tanpa izin orang renta atau walinya memiliki arti orang renta atau wali itu tidak menyepakati perbuatan tersebut.
c. Dengan kesanggupan wanita itu sendiri , artinya sehabis ditipu atau dengan kekerasan atau bahaya kekerasan.
d. Untuk memiliki wanita tersebut itu tidaklah perlu penguasaan atas wanita itu dalam rentang waktu yang lama (Hoge Raad , 3 Desember 1888 , W.5665). jikalau ia kawin menurut B.W , Maka mesti diadakan penghapusan apalagi dulu sebelum pemidanaan. Yang sanggup menuntut penghapusan merupakan bapak , ibu ,kakek , nenek , wali bagi mereka yang berada di bawah perwalian. Jika wanita itu hamil dalam hal delik Pasal 285 hingga Pasal 288 , 294 atau 332 kitab undang-undang hukum pidana pada waktu delik dijalankan , maka atas tuntutan yang berkepentingan , tersangka dinyatakan selaku bapak anak itu (Koster Henke van’t Hoff ,1939: 242).
:

Pasal 332 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi:
(1) “bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara :
1. Paling usang tujuh tahun , barangsiapa menjinjing pergi seorang wanita yang belum sampaumur , tanpa diharapkan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kontrak wanita itu , baik di dalam maupun di luar perkawinan.
2. Paling usang Sembilan tahun , barang siapa menjinjing pergi seorang wanita , dengan tipu budi kancil , kekerasan atau bahaya kekerasan , dengan maksud untuk menentukan penguasaanya terhadap wanita itu , baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan cuma dijalankan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. Jika wanita saat dibawa pergi belum sampaumur , oleh beliau sendiri atau orang lain yang mesti member izin bila beliau kawin.
b. Jika wanita saat dibawa pergi sudah sampaumur , oleh beliau sendiri atau suaminya.
(4) Jika yang menjinjing pergi kemudian kawin degan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek maka tidak sanggup dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal”.
Analisa:
Pada bab delicts bestanddelen (inti delik) khusus mengandung kekerasan atau bahaya kekerasan:
Membawa pergi seorang wanita di bawah umur;
Tanpa izin orang renta atau walinya;
Dengan kemauan wanita itu sendiri;
Dengan maksud untuk memiliki wanita itu , baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan;
Dengan memanfaatkan tipu budi kancil , kekerasan atau bahaya kekerasan.
Pada bab delicts bestanddelen (inti delik) khusus mengandung kekerasan atau bahaya kekerasan:
Membawa pergi seorang wanita di bawah umur;
Tanpa izin orang renta atau walinya;
Dengan kemauan wanita itu sendiri;
Dengan maksud untuk memiliki wanita itu , baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan;
Dengan memanfaatkan tipu budi kancil , kekerasan atau bahaya kekerasan.
a. Membawa pergi memiliki arti membutuhkan langkah-langkah aktif laki-laki. Tidak perlu perjalanan dan pergi bareng dengan wanita itu. Menjamin pemilikan wanita itu bukanlah bagian delik ini tetapi kesengajaan ditujukan terhadap hal ini (Hoge Raad , 4 februari 1899 , W.5673). jikalau sebelum menjinjing pergi wanita itu ia sudah menjalankan hubungn seks dengannya , sanggup dianggap memiliki maksud untuk menjamin pemilikan wanita tersebut dalam arti jikalau ia dirintangi , ia akan tetap menjalankan perbuatannya (Hoge Raad , 18 November 1935 ,N.J 1936 , No. 117).
b. Tanpa izin orang renta atau walinya memiliki arti orang renta atau wali itu tidak menyepakati perbuatan tersebut.
c. Dengan kesanggupan wanita itu sendiri , artinya sehabis ditipu atau dengan kekerasan atau bahaya kekerasan.
d. Untuk memiliki wanita tersebut itu tidaklah perlu penguasaan atas wanita itu dalam rentang waktu yang lama (Hoge Raad , 3 Desember 1888 , W.5665). jikalau ia kawin menurut B.W , Maka mesti diadakan penghapusan apalagi dulu sebelum pemidanaan. Yang sanggup menuntut penghapusan merupakan bapak , ibu ,kakek , nenek , wali bagi mereka yang berada di bawah perwalian. Jika wanita itu hamil dalam hal delik Pasal 285 hingga Pasal 288 , 294 atau 332 kitab undang-undang hukum pidana pada waktu delik dijalankan , maka atas tuntutan yang berkepentingan , tersangka dinyatakan selaku bapak anak itu (Koster Henke van’t Hoff ,1939: 242).
:
Perbedaan Pasal 332 dan Pasal 330 kitab undang-undang hukum pidana yakni Pasal 330 perihal anak di anak-anak tergolong pria dan wanita , maka Pasal 332 ini menyangkut cuma wanita saja.
Tidak ada komentar untuk "Pasal Menenteng Lari Anak Wanita Di Anak-Anak / Cukup Umur - Kolom Info"
Posting Komentar