Perbedaan Delik Commissionis Dan Delik Omissionis - Kolom Info

Perbedaan Delik Commissionis dan Delik Omissionis : Jika dilihat dari cara melakukannya , delik (tindak pidana) sanggup terjadi alasannya melaksanakan sesuatu langkah-langkah yang dihentikan (commissie delict) atau tidak melaksanakan sebuah langkah-langkah yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau adonan dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

Perbedaan delik commissionis dan omissionis

Perbedaan Delik Commissionis.
Delik commissionis yakni delik yang berupa pelanggaran kepada sesuatu yang dihentikan undang-undang. Delik ini dijalankan dengan aktif , misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP) , mencuri (Pasal 362 KUHP) , mendustai (Pasal 378 KUHP) , menggelapkan (Pasal 372 KUHP) , dan sebagainya.

Perbedaan Delik Omissionis.
Delik omissionis yakni delik yang berupa pelanggaran kepada perintah , tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 kitab undang-undang hukum pidana (tidak secepatnya melaporkan adanya sebuah pemufakatan jahat yang diketahuinya) , Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana (tidak menyanggupi panggilan selaku saksi andal atau juru bahasa) , Pasal 531 kitab undang-undang hukum pidana (tidak membantu orang yang membutuhkan pertolongan).

:
Sedangkan Delik Commissionis per Omissionem Commissa.
Delik commissionis per omissionem Commissa yakni delik yang berupa pelanggaran larangan tapi sanggup dijalankan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Perbedaan Delik Commissionis Dan Delik Omissionis - Kolom Info"