Sejarah Aturan Moral Di Indonesia - Kolom Info
Sejarah Hukum Adat : Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum perumpamaan Hukum Adat meningkat , dahulu dimengerti perumpamaan Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan aturan rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi yakni de atjehers.
Kemudian perumpamaan ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven , seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat selaku Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia menampung perumpamaan Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.

Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi memanfaatkan perumpamaan ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda) , semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda , pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam penduduk Indonesia , perumpamaan aturan etika tidak dimengerti adanya. Hilman Hadikusuma menyampaikan bahwa perumpamaan tersebut hanyalah perumpamaan teknis saja. Dikatakan demikian alasannya yakni perumpamaan tersebut cuma berkembang dan dikembangkan oleh para andal aturan dalam rangka mengkaji aturan yang berlaku dalam penduduk Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu metode keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dimengerti juga perumpamaan Adat Law , tetapi kemajuan yang ada di Indonesia sendiri cuma dimengerti perumpamaan Adat saja , untuk menyebutkan suatu metode aturan yang dalam dunia ilmiah dibilang Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan nasehat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : selaku lanjutan kesempuranaan hidupm selama kesejahteraan berlebih-lebihan alasannya yakni penduduk sedikit ragu-ragu dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah , sampailah insan terhadap adat.
:
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe , S.H. di dalam bukunya menyampaikan bahwa perumpamaan Hukum Adat sudah dipergunakan seorang Ulama Aceh yang berjulukan Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) ialah buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang aturan yang baik.
Kemudian perumpamaan ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven , seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat selaku Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia menampung perumpamaan Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.

Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi memanfaatkan perumpamaan ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda) , semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda , pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam penduduk Indonesia , perumpamaan aturan etika tidak dimengerti adanya. Hilman Hadikusuma menyampaikan bahwa perumpamaan tersebut hanyalah perumpamaan teknis saja. Dikatakan demikian alasannya yakni perumpamaan tersebut cuma berkembang dan dikembangkan oleh para andal aturan dalam rangka mengkaji aturan yang berlaku dalam penduduk Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu metode keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dimengerti juga perumpamaan Adat Law , tetapi kemajuan yang ada di Indonesia sendiri cuma dimengerti perumpamaan Adat saja , untuk menyebutkan suatu metode aturan yang dalam dunia ilmiah dibilang Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan nasehat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : selaku lanjutan kesempuranaan hidupm selama kesejahteraan berlebih-lebihan alasannya yakni penduduk sedikit ragu-ragu dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah , sampailah insan terhadap adat.
:
- Objek Delik Adat.
- Pengertian Delik Adat.
- Pengertian Reaksi Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat.
- Reaksi Adat Dalam Delik Adat.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe , S.H. di dalam bukunya menyampaikan bahwa perumpamaan Hukum Adat sudah dipergunakan seorang Ulama Aceh yang berjulukan Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) ialah buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang aturan yang baik.
Tidak ada komentar untuk "Sejarah Aturan Moral Di Indonesia - Kolom Info"
Posting Komentar