Perbedaan Aturan Pidana Budbahasa Dengan Kuhp - Kolom Info

Perbedaan Hukum Pidana Adat dengan kitab undang-undang hukum pidana : Filosofi yang mendasari penghukuman dalam aturan sopan santun berlainan dengan pemidanaan menurut KUHP. Penghukuman dalam aturan sopan santun lebih banyak dilandasi oleh falsafah harmoni , sedangkan dalam kitab undang-undang hukum pidana lebih berorientasi pada problem retributif dan rehabilitatif. Di dalam organisasi kemasyarakatan sopan santun dalam bentuk komplotan aturan sopan santun , menempel sebuah wewenang untuk menjatuhkan hukuman adat.


Perbedaan Hukum Pidana Adat dengan KUHP

Perbedaan metode aturan pidana Adat dengan kitab undang-undang hukum pidana :

Hukum Pidana Adat.

1. Persekutuan aturan sopan santun atau komplotan yang menurut hubungan darah  (keluarga , marga , paruik) sanggup dimintai pertanggung respon pidana yang dijalankan oleh warganya.

2. Seseorang telah sanggup dieksekusi alasannya yakni peristiwa yang menimpa dirinya tanpa disengaja atau tanpa adanya kelalaianya.

3. Terdapat delik yang cuma menjadi problem person atau cuma menjadi problem keluarga korban , ada pula yang menjadi problem desanya.

4. Orang yang tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya tetap sanggup dijatuhi hukuman , kondisi demikian menyeleksi berat ringannya hukuman.

5. Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana  makin berat hukuman yang sanggup dijatuhkan terhadap orang yang mengerjakan delik , dan lebih berat jikalau dibadingkan dengan delik yang ditujukan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya.

6. Terdapat kondisi yang membolehkan orang yang terkena delik menjadi hakim sendiri
7. Siapa saja yang turut melanggar peraturan aturan mesti turut memulihkan kembali keseimbangan yang terganggu.

8. Tidak ada orang yang sanggup dipidana cuma alasannya yakni mengerjakan percobaan saja , alasannya yakni dalam metode aturan sopan santun sebuah adatreactie cuma akan dilaksanaka kalau keseimbangan aturan dalam penduduk terganggu.

9. Hakim dalam mengadili perbuatan pidana memperhatikan pula apakah si pelanggar itu merasa menyesal.


Hukum Pidana KUHP:

1. Yang sanggup dipidana hanyalah manusia.

2. Seseorang cuma sanggup dipidana kalau mempunyai kesalahan (schuld) , baik alasannya yakni disengaja (opzet , dolus) atau alasannya yakni kekhilafannya (culpa).

3. Pada dasarnya setiap setiap delik yakni menentang kepentingan negara atau lazim , sehingga setiap delik yakni problem negara , bukan problem individu secara eksklusif yang terkena.

4. Orang cuma sanggup dipidana kalau beliau sanggup mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

5. Tidak mengenal perbedaan tingkat atau kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana , sehingga pada dasarna perbuatan pidana yang ditujukan kepad setiap orang , hukumannya sama.

6. Orang dihentikan main hakim sendiri (eigenrichting).

7. Terdapat perbedaan hukuman antara orang yang mengerjakan delik dengan orang yang cuma menolong , membujuk atau cuma turut serta mengerjakan delik.

8. Dikenal adanya percobaan yang sanggup dipidana , yakni percoibaan mengerjakan kejahatan.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Perbedaan Aturan Pidana Budbahasa Dengan Kuhp - Kolom Info"