Perbedaan Antara Etika Dan Aturan Etika Menurut Para Jago - Kolom Info
Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat : Secara etimologi , kata moral berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti "kebiasaan" , jadi secara etimologi moral sanggup didefinisikan selaku perbuatan yang dijalankan berulang-ulang kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang tetap dan dihormati orang , maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dan terbentuk dari sebuah penduduk atau tempat yang dianggap mempunyai nilai dan dijunjung serta di patuhi penduduk pendukungnya. Adat atau kebiasaan sanggup diartikan selaku tingkah laris seseorang yang terus-menerus dijalankan dengan cara tertentu dan dibarengi oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya moral merupakan adanya tingkah laris seseorang , dijalankan terus-menerus , adanya dimensi waktu dan dibarengi oleh orang lain atau masyarakat.

Suatu moral akan menjadi aturan moral , apabila ada keputusan dari kepala moral dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laris atau adat.
2. Van Vollen Hoven.
Suatu kebiasaan atau moral akan menjadi aturan moral , apabila kebiasaan itu diberi sanksi.
3. Van Dijk.
Perbedaan antara aturan moral dengan moral terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat peralatan penduduk dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis , sedangkan moral bersumber dari penduduk sendiri dan tidak tertulis.
4. Pendapat L. Pospisil.
Untuk membedakan antara moral dengan aturan moral maka mesti dilihat dari atribut-atribut hukumnya yakni :
1. Atribut authority.
Atribut authority yakni adanya keputusan dari penguasa penduduk dan mereka yang kokoh dalam masyarakat.
2. Intention of Universal Application.
Bahwa putusan-putusan kepala moral mempunyai rentang waktu panjang dan mesti dianggap berlaku juga dikemudian hari kepada sebuah insiden yang sama.
Yaitu dan rumusan hak-hak dan keharusan dari kedua belah pihak yang masih hidup. Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya , maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani keharusan saja yang bersifat keagamaan.
4. Adanya Sanksi atau Imbalan.
Putusan dari pihak yang berkuasa mesti dikuatkan dengan hukuman atau imbalan yang berupa hukuman jasmani maupun hukuman rohani , berupa rasa takut , rasa aib , rasa benci dan sebagainya.
5. Adat atau kebiasaan meliputi faktor yang sungguh luas sedangkan aturan moral hanyalah sebagian kecil yang sudah dipastikan untuk menjadi aturan adat.
6. Hukum moral mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral atau suci , sedangkan moral tidak mempunyai nilai atau biasa.
:
1. Adanya tingkah laris yang terus menerus dijalankan oleh masyaraka.
2. Tingkah laris tersebut terorganisir dan sistematis.
3. Tingkah laris tersebut mempunyai nilai sakral.
4. Adanya keputusan kepala adat.
5. Adanya hukuman atau akhir hukum.

Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli :
1. Dari Terhaa.Suatu moral akan menjadi aturan moral , apabila ada keputusan dari kepala moral dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laris atau adat.
2. Van Vollen Hoven.
Suatu kebiasaan atau moral akan menjadi aturan moral , apabila kebiasaan itu diberi sanksi.
3. Van Dijk.
Perbedaan antara aturan moral dengan moral terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat peralatan penduduk dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis , sedangkan moral bersumber dari penduduk sendiri dan tidak tertulis.
4. Pendapat L. Pospisil.
Untuk membedakan antara moral dengan aturan moral maka mesti dilihat dari atribut-atribut hukumnya yakni :
1. Atribut authority.
Atribut authority yakni adanya keputusan dari penguasa penduduk dan mereka yang kokoh dalam masyarakat.
2. Intention of Universal Application.
Bahwa putusan-putusan kepala moral mempunyai rentang waktu panjang dan mesti dianggap berlaku juga dikemudian hari kepada sebuah insiden yang sama.
3. Obligation (rumusan hak dan kewajiban).
Yaitu dan rumusan hak-hak dan keharusan dari kedua belah pihak yang masih hidup. Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya , maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani keharusan saja yang bersifat keagamaan.
4. Adanya Sanksi atau Imbalan.
Putusan dari pihak yang berkuasa mesti dikuatkan dengan hukuman atau imbalan yang berupa hukuman jasmani maupun hukuman rohani , berupa rasa takut , rasa aib , rasa benci dan sebagainya.
5. Adat atau kebiasaan meliputi faktor yang sungguh luas sedangkan aturan moral hanyalah sebagian kecil yang sudah dipastikan untuk menjadi aturan adat.
6. Hukum moral mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral atau suci , sedangkan moral tidak mempunyai nilai atau biasa.
:
- Teori Reception In Complexu.
- Unsur Unsur Terciptanya Adat.
- Sejarah Lahirnya Hukum Adat di Indonesia.
- Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli.
- Perbedaan Antara Tata Tertib dan Adat Istiadat.
1. Adanya tingkah laris yang terus menerus dijalankan oleh masyaraka.
2. Tingkah laris tersebut terorganisir dan sistematis.
3. Tingkah laris tersebut mempunyai nilai sakral.
4. Adanya keputusan kepala adat.
5. Adanya hukuman atau akhir hukum.
Tidak ada komentar untuk "Perbedaan Antara Etika Dan Aturan Etika Menurut Para Jago - Kolom Info"
Posting Komentar