Uu No. 7 Darurat 1955 Wacana Tindak Kriminal Ekonomi (Uu No. 7/Drt/1955) - Kolom Info
UU No. 7 Darurat Tahun 1955.
Perumusan tindakan melawan hukum di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia dikontrol dalam UU No. 7 Darurat Tahun 1955 (UUTPE) , selaku peraturan perundang-undangan di luar kitab undang-undang hukum pidana secara khusus menertibkan Tindak Pidana Ekonomi.
Pengaturan dalam UU tersebut tentang TPE dikelompokkan menjadi 3 , yaitu:
1. TPE menurut Pasal 1 ayat 1e UUTPE , yang menunjuk perbuatan pelanggaran banyak sekali ordonansi , wet , UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah , dan diubah sesuai dengan perkembangan.
2. TPE menurut Pasal 1 ayat 2e UUTPE yakni pelanggaran berhubungan dengan pelaksanaan perdailan , dan eksekusi menurut UUTPE.
3. TPE menurut Pasal 1 ayat 3e UUTPE termasuk tindakan melawan hukum yang dikontrol dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan selaku TPE oleh UU yang bersangkutan.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana , Ketentuan kitab undang-undang hukum pidana yang sanggup dikaitkan dengan tindakan melawan hukum dibidang ekonomi di antaranya merupakan :
1. Pasal 202 : Membuat peralatan air minum untuk lazim membahayakan nyawa atau kesehatan.
2. Pasal 204 dan 205 : Menjual , menampilkan , menyerahkan barang yang membahayakan nyawa atau keamanan orang.
3. Pasal 211 : Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat.
4. Pasal 216 : Tidak menuruti perintah UU oleh pejabat.
5. Pasal 244-251 : Pemalsuan mata uang.
6. Pasal 253 : Pemalsuan materei.
7. Pasal 254 , 256 , 257 : Pemalsuan Merek.
8. Pasal 255 : Pemalsuan Tanda tera.
9. Pasal 258 : Pemalsuan ukuran atau dosis , anak timbangan.
10. Pasal 263 , 264 : Memalsukan surat yang sanggup menyebabkan hak , perikatan.
11. Pasal 266 : Memasukkan data imitasi ke sebuah sertifikat otentik.
13. Pasal 322 : Membuka diam-diam tentang perusahaan jualan , kerajinan.
14. Pasal 362 : Pencurian.
15. Pasal 372 -375 : Penggelapan.
16. Pasal 378 , 379 : Perbuatan curang.
17. Pasal 380 : Memalsukan atau nama atas hasil kesasteraan , keilmuan , kesenian.
18. Pasal 381 , 382 : Melakukan tipu tipu daya menyesatkan penanggung asuransi.
19. Pasal 382 bis : Melakukan kompetisi curang untuk mendapat , memperluas hasil jualan atau perusahaannya untuk menyesatkan khalayak umum.
20. Pasal 383 : Melakukan perbuatan curang terhadap pembeli.
21. Pasal 386 : Menjual , menampilkan masakan , minuman , obat palsu.
22. Pasal 392 : Mengumumkan daftar atau neraca tidak benar.
23. Pasal 393 : Memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke luar Indonesia berasal dari kemasan imitasi , merek imitasi atau milik org lain.
24. Pasal 396-406 : Tindak pidana terkait dengan kepailitan.
25. Pasal 480 : Penadahan.
:
1. Albania : Crime Againts Economic Activities.
2. Bulgaria : Crime Againts the Economy.
3. China : Crime Undermining Order of Socialist Market Economy.
4. Latvia : Criminal Offence of an Economic Nature.
Perumusan tindakan melawan hukum di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia dikontrol dalam UU No. 7 Darurat Tahun 1955 (UUTPE) , selaku peraturan perundang-undangan di luar kitab undang-undang hukum pidana secara khusus menertibkan Tindak Pidana Ekonomi.
Pengaturan dalam UU tersebut tentang TPE dikelompokkan menjadi 3 , yaitu:
1. TPE menurut Pasal 1 ayat 1e UUTPE , yang menunjuk perbuatan pelanggaran banyak sekali ordonansi , wet , UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah , dan diubah sesuai dengan perkembangan.
2. TPE menurut Pasal 1 ayat 2e UUTPE yakni pelanggaran berhubungan dengan pelaksanaan perdailan , dan eksekusi menurut UUTPE.
3. TPE menurut Pasal 1 ayat 3e UUTPE termasuk tindakan melawan hukum yang dikontrol dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan selaku TPE oleh UU yang bersangkutan.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana , Ketentuan kitab undang-undang hukum pidana yang sanggup dikaitkan dengan tindakan melawan hukum dibidang ekonomi di antaranya merupakan :
1. Pasal 202 : Membuat peralatan air minum untuk lazim membahayakan nyawa atau kesehatan.
2. Pasal 204 dan 205 : Menjual , menampilkan , menyerahkan barang yang membahayakan nyawa atau keamanan orang.
3. Pasal 211 : Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat.
4. Pasal 216 : Tidak menuruti perintah UU oleh pejabat.
5. Pasal 244-251 : Pemalsuan mata uang.
6. Pasal 253 : Pemalsuan materei.
7. Pasal 254 , 256 , 257 : Pemalsuan Merek.
8. Pasal 255 : Pemalsuan Tanda tera.
9. Pasal 258 : Pemalsuan ukuran atau dosis , anak timbangan.
10. Pasal 263 , 264 : Memalsukan surat yang sanggup menyebabkan hak , perikatan.
11. Pasal 266 : Memasukkan data imitasi ke sebuah sertifikat otentik.
12. Pasal 322 : Membuka diam-diam jabatan.
13. Pasal 322 : Membuka diam-diam tentang perusahaan jualan , kerajinan.
14. Pasal 362 : Pencurian.
15. Pasal 372 -375 : Penggelapan.
16. Pasal 378 , 379 : Perbuatan curang.
17. Pasal 380 : Memalsukan atau nama atas hasil kesasteraan , keilmuan , kesenian.
18. Pasal 381 , 382 : Melakukan tipu tipu daya menyesatkan penanggung asuransi.
19. Pasal 382 bis : Melakukan kompetisi curang untuk mendapat , memperluas hasil jualan atau perusahaannya untuk menyesatkan khalayak umum.
20. Pasal 383 : Melakukan perbuatan curang terhadap pembeli.
21. Pasal 386 : Menjual , menampilkan masakan , minuman , obat palsu.
22. Pasal 392 : Mengumumkan daftar atau neraca tidak benar.
23. Pasal 393 : Memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke luar Indonesia berasal dari kemasan imitasi , merek imitasi atau milik org lain.
24. Pasal 396-406 : Tindak pidana terkait dengan kepailitan.
25. Pasal 480 : Penadahan.
:
- Tipe Tindak Pidana Ekonomi.
- Sanksi Tindak Pidana Ekonomi.
- Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi.
- Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli.
- Unsur-unsur Serta Bentuk-bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
- Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Dalam Arti Luas dan Sempit.
1. Albania : Crime Againts Economic Activities.
2. Bulgaria : Crime Againts the Economy.
3. China : Crime Undermining Order of Socialist Market Economy.
4. Latvia : Criminal Offence of an Economic Nature.
Tidak ada komentar untuk "Uu No. 7 Darurat 1955 Wacana Tindak Kriminal Ekonomi (Uu No. 7/Drt/1955) - Kolom Info"
Posting Komentar