15 Perbedaan Aturan Program Ptun Dengan Program Perdata - Kolom Info
Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Acara Perdata : Berikut ini merupakan perbedaan aturan antara program ptun dengan program perdata , diantaranya yakni :
1. Objek Gugatan.
1. Objek Gugatan.
Objek somasi atau pangkal sengketa TUN merupakan KTUN yang dikeluarkan oleh tubuh atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan aturan yang dijalankan oleh penguasa , sedangkan dalam aturan program perdata merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Kedudukan Para Pihak.Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN , senantiasa menempatkan seseorang atau tubuh aturan perdata selaku pihak tergugat. Sedangkan dalam aturan program perdata tidaklah demikian.

3. Gugat Rekonvensi.
Gugat rekonvensi merupakan somasi yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam sengketa yang sedang berlangsung antar mereka. Dalam aturan program PTUN sulit dipercayai dimengerti adanya gugat rekonvensi , alasannya dalam gugat rekonvensi memiliki arti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik.
4. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan.
TUN masa waktunya tidak sanggup lewat 90 hari , sedangkan perdata tidak terikat tenggang waktu.
5. Tuntutan dalam Gugatan.
5. Tuntutan dalam Gugatan.
Dalam aturan program perdata boleh dibilang senantiasa permintaan pokok itu ditambahkan dengan permintaan pengganti atau petitum subsidiair. Dalam aturan program PTUN , cuma dimengerti satu macam permintaan mudah-mudahan KTUN yang digugat dinyatakan batal , atau tidak sah , atau permintaan mudah-mudahan KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat.
6. Rapat Permusyawaratan.
6. Rapat Permusyawaratan.
Prosedur ini tidak dimengerti dalam aturan program perdata. Sedangkan dalam aturan program PTUN , ketentuan ini dikontrol dalam pasal 62 UU PTUN.
7. Pemeriksaan Persiapan.
7. Pemeriksaan Persiapan.
Disamping investigasi lewat rapat permusyawaratan , aturan program PTUN juga mengenal investigasi antisipasi ,yang juga tidak dimengerti dalam aturan program perdata.
8. Putusan Verstek.
8. Putusan Verstek.
Verstek memiliki arti pernyataan bahwa tergugat tidak tiba pada hari sidang pertama. Putusan verstek dimengerti dalam aturan program perdata dan boleh dijatuhkan pada hari sidang pertama , apabila tergugat tidak tiba sehabis diundang dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72 ayat 1 UU PTUN , maka sanggup dikenali bahwa dalam aturan program PTUN tidak dimengerti putusan verstek , alasannya tubuh atau pejabat TUN yang digugat itu sulit dipercayai tidak dikenali kedudukannya.
9. Pemeriksaan Acara Cepat.
9. Pemeriksaan Acara Cepat.
Dalam aturan program PTUN dimengerti investigasi dengan program cepat (pasal 98 dan 99 UU PTUN ) , sedangkan dalam aturan program perdata tidak dimengerti investigasi dengan program cepat.
10. Sistem Hukum Pembuktian.
10. Sistem Hukum Pembuktian.
Sistem pembuktian dalam aturan program perdata dijalankan dalam rangka menemukan kebenaran formal , sedangkan dalam aturan program PTUN dijalankan dalam rangka menemukan kebenaran materiil.
:
11. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan.
:
11. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan.
Dalam aturan program PTUN , putusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap mengandung sifat erga omnes , artinya berlaku untuk semua orang dan tidak cuma terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara ,seperti halnya dalam aturan program perdata.
12. Pelaksanaan Serta Merta.
12. Pelaksanaan Serta Merta.
Dalam aturan program PTUN tidak dimengerti pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dimengerti dalam aturan program perdata. Dalam aturan program PTUN , cuma putusan simpulan yang sudah berkekuatan aturan tetap saja yang sanggup dilaksanakan.
13. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan.
13. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan.
Dalam aturan program perdata , apabila pihak yang dikalahkan tidak mau menjalankan putusan secara sukarela , maka dimengerti adanya upaya-upaya pemaksa mudah-mudahan putusan tersebut dilaksanakan. Sedangkan dalam aturan program PTUN tidak dimengerti adanya upaya-upaya pemaksa , alasannya hakikat putusan merupakan bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam aturan program perdata.
:
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi.
:
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi.
Dalam aturan program perdata kedudukan pengadilan tinggi senantiasa selaku pengadilan tingkat banding sehingga setiap problem tidak sanggup pribadi diperiksa oleh pengadilan tinggi , tetapi mesti apalagi dulu lewat pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm aturan program PTUN kedudukan pengadilan tinggi sanggup selaku pengadilan tingkat pertama.
15. Hakim Ad Hoc.
Hakim ad hoc tidak dimengerti dalam aturan program perdata apabila diperlukan keterangan luar biasa dalam bidang tertentu , hakim cukup menyimak keterangan dari saksi ahli. Sedangkan dalam aturan program PTUN , hakim ad hoc dikontrol dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila membutuhkan keterampilan khusus , maka ketua pengadilan sanggup menunjuk seorang hakim ad hoc selaku anggota majelis.
15. Hakim Ad Hoc.
Tidak ada komentar untuk "15 Perbedaan Aturan Program Ptun Dengan Program Perdata - Kolom Info"
Posting Komentar