Sanksi Tata Kelola Dalam Tindak Kriminal Ekonomi - Kolom Info

Sanksi Administrasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi : Sedangkan untuk hukuman tata kelola atau administratif , merupakan hukuman yang dikenakan kepada pelanggaran tata kelola atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif dalam tindak kriminal ekonomi.

Sanksi Administrasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Pada biasanya hukuman tata kelola atau administratif dalam tindak kriminal ekonomi berupa:
1. Denda (misalnya yang dikelola dalam PP No. 28 Tahun 2008).

2. Pembekuan sampai pencabutan akta dan/atau izin (misalnya yang dikelola dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009).

3. Penghentian sementara pelayanan tata kelola sampai penghematan jatah buatan (misalnya yang dikelola dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008).

4. Tindakan administratif (misalnya yang dikelola dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008).

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 mengenai Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.

3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

4. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 mengenai Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

5. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 mengenai Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan.

:
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Sanksi Tata Kelola Dalam Tindak Kriminal Ekonomi - Kolom Info"