3 Tipe Tindakan Melawan Hukum Ekonomi - Kolom Info
Tipe Tindak Pidana Ekonomi : Berbicara perihal tipe tindak kriminal di bidang ekonorni sama sulitnya dengan membicarakan dilema definisi ihwal tindak kriminal di bidang ekonomi. Sebagaimana sudah diuraikan dalam postingan sebelumnya , penulis sudah mengemukakan perbedaan antara tindak kriminal ekonomi dan tindak kriminal di bidang ekonomi. Sehingga selaku konsekwensi logis dan perbedaan tersebut lahirlah tipe-tipe tindak kriminal tertentu yang berhubungan dengan ekonomi (dalam arti luas).
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983) dibedakan tiga tipe tindak kriminal di bidang ekonomi (economic crime) , yaitu: property crimes; regulatory crimes , dan tax crimes.
1. Tindak Pidana Ekonomi Property Crimes.
Adalah Perbuatan yang mengancam harta benda atau kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state). Property crime ini termasuk objek yang dikuasai individu atau perseorangan dan juga dikuasai oleh negara.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Property crimes selaku salah satu tipe tindak kriminal di bidang ekonomi memiliki pemahaman lebih luas dan bukan cuma sekedar tindak kriminal pencurian vide pasal 362 KUHP. Property crimes ini termasuk objek yang dikuasai individu (peroragan) dan juga yang dikuasai oleh negara. Perluasan ini sudah dianut di dalam Model Penal Code [MPC] (pasal 233) Amerika Serikat sebagaimana diusulkan oleh the American Law Institute , yang disebut , ‘integraed theft offense’.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983) dibedakan tiga tipe tindak kriminal di bidang ekonomi (economic crime) , yaitu: property crimes; regulatory crimes , dan tax crimes.
1. Tindak Pidana Ekonomi Property Crimes.
Adalah Perbuatan yang mengancam harta benda atau kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state). Property crime ini termasuk objek yang dikuasai individu atau perseorangan dan juga dikuasai oleh negara.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Property crimes selaku salah satu tipe tindak kriminal di bidang ekonomi memiliki pemahaman lebih luas dan bukan cuma sekedar tindak kriminal pencurian vide pasal 362 KUHP. Property crimes ini termasuk objek yang dikuasai individu (peroragan) dan juga yang dikuasai oleh negara. Perluasan ini sudah dianut di dalam Model Penal Code [MPC] (pasal 233) Amerika Serikat sebagaimana diusulkan oleh the American Law Institute , yang disebut , ‘integraed theft offense’.

Tindakan-tindakan tersebut selaku berikut:
a) Tindakan pemalsuan.
b) Tindakan penipuan dan merusak.
c) Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat atau dokumentasi.
d) Tindakan mengeluarkan cek kosong.
e) Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditanggukan.
f) Praktik kerja keras yang curang.
g) Tindakan penyuapan dalam usaha.
h) Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang.
i) Tindakan penipuan kepada kreditur beriktikad baik.
j) Pernyataan melarat dengan tujuan penipuan.
k) Perolehan deposito dari forum keuangan yang sedang pailit.
l) Melindungi dokumen dari aset yang dikuasai.
m) Penyalahgunaan aset yang dikuasai.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Integrated theft offense ini lalu diperkuat oeh pasal 224 MPC , sehingga termasuk tindakan-tindakan selaku berikut:
1. Tindakan pemalsuan (untuk segala objek) [forgery].
2. Tindakan penipuan yang menghancurkan (the fraudulent destruction).
3. Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instwment).
4. Tindakan mengeluarkan cek kcsong (passing bad checks).
5. Menggunakan kartu kredit (credit card) yang diperoleh dari pencuran dan kartu kredit yang ditangguhkan.
6. Praktik kerja keras curang (deceptive business practices).
7. Tindakan penyuapan dalam aktivitas kerja keras (comensial bribery).
8. Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang (the rigging of contest).
9. Tindakan penipuan kepada kreditur beritikad baik.
10. Pernyataan melarat dengan tujuan penipuan.
11. Perolehan deposito dari forum keuangan yang sedang pailit.
12. Penyalahgunaan dari asset yang dikuasakan.
13. Melindungi dokumen dengan cara curang dan langkah-langkah penyitaan.
c) Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat atau dokumentasi.
d) Tindakan mengeluarkan cek kosong.
e) Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditanggukan.
f) Praktik kerja keras yang curang.
g) Tindakan penyuapan dalam usaha.
h) Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang.
i) Tindakan penipuan kepada kreditur beriktikad baik.
j) Pernyataan melarat dengan tujuan penipuan.
k) Perolehan deposito dari forum keuangan yang sedang pailit.
l) Melindungi dokumen dari aset yang dikuasai.
m) Penyalahgunaan aset yang dikuasai.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Integrated theft offense ini lalu diperkuat oeh pasal 224 MPC , sehingga termasuk tindakan-tindakan selaku berikut:
1. Tindakan pemalsuan (untuk segala objek) [forgery].
2. Tindakan penipuan yang menghancurkan (the fraudulent destruction).
3. Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instwment).
4. Tindakan mengeluarkan cek kcsong (passing bad checks).
5. Menggunakan kartu kredit (credit card) yang diperoleh dari pencuran dan kartu kredit yang ditangguhkan.
6. Praktik kerja keras curang (deceptive business practices).
7. Tindakan penyuapan dalam aktivitas kerja keras (comensial bribery).
8. Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang (the rigging of contest).
9. Tindakan penipuan kepada kreditur beritikad baik.
10. Pernyataan melarat dengan tujuan penipuan.
11. Perolehan deposito dari forum keuangan yang sedang pailit.
12. Penyalahgunaan dari asset yang dikuasakan.
13. Melindungi dokumen dengan cara curang dan langkah-langkah penyitaan.
2. Tindak Pidana Ekonomi Regulatory Crimes.
Adalah Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations) yang berhubungan dengan kerja keras dibidang jual beli atau pelanggaran ketentuan-ketentuan perihal standarisasi dalam dunia usaha. Misalnya , pelanggaran atau larangan jual beli marijuana illegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan ihwal lisensi , Pemalsuan keharusan pengerjaan laporan dari acara kerja keras di bidang jual beli , larangan monopoli di dalam dunia kerja keras serta aktivitas kerja keras yang berlatar belakang politik.
Adalah Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations) yang berhubungan dengan kerja keras dibidang jual beli atau pelanggaran ketentuan-ketentuan perihal standarisasi dalam dunia usaha. Misalnya , pelanggaran atau larangan jual beli marijuana illegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan ihwal lisensi , Pemalsuan keharusan pengerjaan laporan dari acara kerja keras di bidang jual beli , larangan monopoli di dalam dunia kerja keras serta aktivitas kerja keras yang berlatar belakang politik.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Regulatory crimes yakni setiap langkah-langkah yang ialah pelanggaran kepada peraturan pemerintah yang berhubungan clengan kerja keras di bidang jual beli atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan perihal standarisasi dalam dunia usaha. Termasuk kedalam regulatory crimes ini pelanggaran atas larangan jual beli marjuana ilegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentarig lisensi; pemalsuan keharusan pengerjaan laporan dan acara kerja keras di bidang jual beli , dan melanggar ketentuan upah buruh dan larangan monopoli di dalam dunia kerja keras senta aktivitas kerja keras berlatar belakang politik.
:
3. Tindak Pidana Ekonomi Tax Crime.
Adalah pelanggaran perihal pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang bermitra dengan pengerjaan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws). Misalnya , penyeludupan dan penggelapan pajak oleh para usahawan atau pejabat atau konglomerat hitam.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Tax crimes yakni langkah-langkah yang melanggar ketentuan perihal pertanggungjawaban di bidang pajak dan persyaratan yang sudah di atur di dalam undang-undang pajak. Selain ketiga tipe tindak kriminal di bidang ekonomi atau economic crimes sebagaimana sudah diberlakukan di dalam metode aturan pidana di Amerika Serikat utamanya di dalam versi penal code.
Adalah pelanggaran perihal pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang bermitra dengan pengerjaan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws). Misalnya , penyeludupan dan penggelapan pajak oleh para usahawan atau pejabat atau konglomerat hitam.
Menunut Ensiklopedi , Crime and Justice (1983).
Tax crimes yakni langkah-langkah yang melanggar ketentuan perihal pertanggungjawaban di bidang pajak dan persyaratan yang sudah di atur di dalam undang-undang pajak. Selain ketiga tipe tindak kriminal di bidang ekonomi atau economic crimes sebagaimana sudah diberlakukan di dalam metode aturan pidana di Amerika Serikat utamanya di dalam versi penal code.
Tidak ada komentar untuk "3 Tipe Tindakan Melawan Hukum Ekonomi - Kolom Info"
Posting Komentar