Pengertian Aturan Program Perdata Dan Dasar Hukumnya - Kolom Info
Hukum Acara Perdata : Sebagai bab dari aturan program (formeel recht) , maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat lazim dan dalam penerapannya aturan program perdata memiliki kegunaan untuk menjaga , memelihara , dan menegakan ketentuan-ketentuan aturan perdata materil. Oleh alasannya merupakan itu keberadaan aturan program perdata sungguh penting dalam kelancaran ketentuan aturan perdata materil. Adapun beberapa pemahaman aturan program perdata menurut beberapa pakar hukum:

Dengan tanpa memamerkan sebuah batas-batas tertentu , tetapi lewat visi kiprah dan peranan hakin menerangkan sebetulnya dalam peradilan perdata kiprah hakim merupakan menjaga tata aturan perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang diputuskan oleh aturan dalam sebuah perkara.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo , SH.
Dengan tanpa memamerkan sebuah batas-batas tertentu , tetapi lewat visi kiprah dan peranan hakin menerangkan sebetulnya dalam peradilan perdata kiprah hakim merupakan menjaga tata aturan perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang diputuskan oleh aturan dalam sebuah perkara.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro , SH.
Beliau mengemukakan batas-batas bahwa; aturan program perdata selaku rangkaian peraturan yang menampung cara bagaimana orang mesti bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu mesti bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan aturan perdata.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo , SH.
Memberi batas-batas aturan program perdata merupakan peraturan aturan yang mengendalikan bagaimana caranya menjamin di taatinya aturan perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain , aturan program perdata merupakan peraturan aturan yang menetukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan aturan perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dibilang bahwa aturan program perdata mengendalikan bagaimana caranya mengajukan permintaan hak , menilik serta memutusnya , dan pelaksanaan dari pada putusannya.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan diatas , serta dengan bertitik tolak terhadap faktor toeritis dalam praktek peradilan , maka pada asasnya aturan program perdata adalah:
1. Peraturan aturan yang mengendalikan proses bagaimana caranya hakim memutus kendala perdata.
2. Peraturan aturan yang mengendalikan bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi).
3. Peraturan aturan yang mengendalikan dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan kendala perdata terhadap hakim/pengadilan. Dalam konteks ini , pengajuan kendala perdata muncul alasannya merupakan adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain , kemudian dibuatlah surat somasi sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Undang-Undang.
a. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung , yang mengendalikan wacana aturan program kasasi
c. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
d. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
e. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
f. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru , Staatblad 1848.
4. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
5. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk kelompok Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63.
Namun kini ini Rv tidak lagi digunakan alasannya merupakan berisi ketentuan aturan program perdata khusus bagi kelompok Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie danResidentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie sudah dihapus , sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan namun dalam praktek peradilan di sekarang ini keberadaan ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti(pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis: Ketentuan wacana Uang paksa (dwangsom) dan intervensi somasi perdata.

Pengertian Hukum Acara Perdata.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo , SH.Dengan tanpa memamerkan sebuah batas-batas tertentu , tetapi lewat visi kiprah dan peranan hakin menerangkan sebetulnya dalam peradilan perdata kiprah hakim merupakan menjaga tata aturan perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang diputuskan oleh aturan dalam sebuah perkara.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. R. Supomo , SH.
Dengan tanpa memamerkan sebuah batas-batas tertentu , tetapi lewat visi kiprah dan peranan hakin menerangkan sebetulnya dalam peradilan perdata kiprah hakim merupakan menjaga tata aturan perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang diputuskan oleh aturan dalam sebuah perkara.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro , SH.
Beliau mengemukakan batas-batas bahwa; aturan program perdata selaku rangkaian peraturan yang menampung cara bagaimana orang mesti bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu mesti bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan aturan perdata.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo , SH.
Memberi batas-batas aturan program perdata merupakan peraturan aturan yang mengendalikan bagaimana caranya menjamin di taatinya aturan perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain , aturan program perdata merupakan peraturan aturan yang menetukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan aturan perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dibilang bahwa aturan program perdata mengendalikan bagaimana caranya mengajukan permintaan hak , menilik serta memutusnya , dan pelaksanaan dari pada putusannya.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan diatas , serta dengan bertitik tolak terhadap faktor toeritis dalam praktek peradilan , maka pada asasnya aturan program perdata adalah:
1. Peraturan aturan yang mengendalikan proses bagaimana caranya hakim memutus kendala perdata.
2. Peraturan aturan yang mengendalikan bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi).
3. Peraturan aturan yang mengendalikan dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan kendala perdata terhadap hakim/pengadilan. Dalam konteks ini , pengajuan kendala perdata muncul alasannya merupakan adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain , kemudian dibuatlah surat somasi sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan aturan yang menjamin , mengendalikan dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili kendala perdata. Dalam mengadili kendala perdata , hakim mesti mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga , proses mengadili kendala , hakim juga bertitik tolak terhadap peristiwanya hukumnya , aturan pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku faktual (Ius Constitutum).
Sumber Dasar Hukum Acara Perdata.
Dalam praktek peradilan di Indonesia di sekarang ini , sumber-sumber dasar aturan program perdata terdapat pada banyak sekali peraturan perundang-undangan:1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Undang-Undang.
a. UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung , yang mengendalikan wacana aturan program kasasi
c. UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum.
d. UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
e. UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
f. UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru , Staatblad 1848.
4. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
5. Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk kelompok Eropa) Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63.
Namun kini ini Rv tidak lagi digunakan alasannya merupakan berisi ketentuan aturan program perdata khusus bagi kelompok Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie danResidentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie sudah dihapus , sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan namun dalam praktek peradilan di sekarang ini keberadaan ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti(pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan. Mis: Ketentuan wacana Uang paksa (dwangsom) dan intervensi somasi perdata.
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Aturan Program Perdata Dan Dasar Hukumnya - Kolom Info"
Posting Komentar