Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi - Kolom Info

Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi :
1. Perbuatan tersebut berbeda dengan moral di bidang ekonomi , dan merugikan kehidupan ekonomi yang menghancurkan metode ekonomi sebuah penduduk , tentu saja mempunyai pengaruh secara perorangan terhadap anggota penduduk menderita kerugian.
2. Melanggar atau menyerang kepentingan politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
3. Pada dasarnya pelaku dibidang TPE tidak merasa melakukan TPE , sebab mereka dalam rangka melakukan acara bisnis.
4. Didasarkan pada kesalahan pelakunya , sebab melakukan kejahatan yang melampaui batas pelanggaran moral di bidang ekonomi atau bisnis.

Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi

Perumusan Kejahatan Ekonomi Dalam kitab undang-undang hukum pidana dan UU No. 7 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Didalam kitab undang-undang hukum pidana , Ketentuan kitab undang-undang hukum pidana yang sanggup dikaitkan dengan tindak kriminal dibidang ekonomi di antaranya adalah:
1. Pasal 202 : menghasilkan peralatan air minum untuk biasa membahayakan nyawa atau kesehatan.
2. Pasal 204 dan 205 : memasarkan , menampilkan , menyerahkan barang yang membahayakan nyawa atau keamanan orang.
3. Pasal 211 : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat.
4. Pasal 216 : tdk menuruti perintah UU oleh pejabat.
5. Pasal 244-251 : pemalsuan mata uang.
6. Pasal 253 : pemalsuan materai.
7. Pasal 254 , 256 , 257 : Pemalsuan Merek.
8. Pasal 255 : Pemalsuan Tanda tera.
9. Pasal 258 : Pemalsuan ukuran atau dosis , anak timbangan.
10. Pasal 263 , 264 : menggandakan surat yang sanggup membuat hak , perikatan.
11. Pasal 266 : memasukkan data artifisial ke sebuah sertifikat otentik.
12. Pasal 322 : Membuka diam-diam jabatan.
13. Membuka diam-diam tentang perusahaan jualan , atau kerajinan.
14. Pasal 362 : Pencurian.
15  Pasal 372 -375 : Penggelapan.
16. Pasal 378 , 379 : Perbuatan curang.
17. Pasal 380 : menggandakan atau nama atas hasil kesasteraan , keilmuan , kesenian.
18. Pasal 381 , 382 : melakukan tipu kebijaksanaan kancil menyesatkan penanggung asuransi
19. Pasal 382 bis : melakukan kompetisi curang untuk mendapat , memperluas hasil jualan atau perusahaannya untuk menyesatkan khalayak umum.
20. Pasal 383 : melakukan perbuatan curang terhadap pembeli.
21. Pasal 386 : memasarkan , menampilkan masakan , minuman , obat palsu.
22. Pasal 392 : memberitahu daftar atau neraca tidak benar.
23. Pasal 393 : memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke luar Indonesia berasal dari kemasan artifisial , merek artifisial atau milik org lain.
24. Pasal 396-406 : tindak kriminal terkait dengan kepailitan.
25. Pasal 480 : Penadahan.

:
Di Dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955.
Perumusan tindak kriminal di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia dikelola dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955 (UUTPE) , selaku peraturan perundang-undangan di luar kitab undang-undang hukum pidana secara khusus mengontrol Tindak Pidana Ekonomi.

Pengaturan dalam UU tersebut tentang Tindak Pidana Ekonomi dikelompokkan menjadi 3 , yaitu:
1. TPE menurut Pasal 1 ayat 1e UUTPE , yang menunjuk perbuatan pelanggaran banyak sekali ordonansi , wet , UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah , dan diubah sesuai dengan perkembangan.
2. TPE menurut Pasal 1 ayat 2e UUTPE yakni pelanggaran berhubungan dengan pelaksanaan perdailan , dan eksekusi menurut UUTPE.
3. TPE menurut Pasal 1 ayat 3e UUTPE termasuk tindak kriminal yang dikelola dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan selaku TPE oleh UU yang bersangkutan.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi - Kolom Info"