Sifat Aturan Delik Etika Tidak Menyamaratakan - Kolom Info
Sifat Hukum Delik Adat : Hukum moral yakni keseluruhan peraturan yang bermetamorfosis dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala moral dan berlaku secara impulsif dalam masyarakat. Terhaar tenar dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk menyaksikan apakah sesuatu adat-istiadat itu telah ialah aturan moral , maka perlu menyaksikan dari perilaku penguasa penduduk aturan kepada sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan eksekusi kepada si pelanggar , maka adat-istiadat itu telah ialah aturan adat.
Suatu moral akan menjadi aturan moral , apabila ada keputusan dari kepala moral dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap ialah tingkah laris atau adat. Suatu kebiasaan atau moral akan menjadi aturan moral , apabila kebiasaan itu diberi sanksi. Perbedaan antara aturan moral dengan moral terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat peralatan penduduk dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis , sedangkan moral bersumber dari penduduk sendiri dan tidak tertulis.

Jika menyaksikan sifat delik aturan delik moral , maka sanggup dibedakan menjadi :
(1) Tradisional magis religious , ini memiliki arti bahwa dimana sebuah perbuatan apapun yang dihentikan dijalankan dan perbuatan yang dimana menggangu keseimbangan masyarakat.
(2) Menyeluruh dan menyatukan , yang memiliki arti yakni dimana aturan delik pidana dan perdata , sehingga seluruh rangkaian insiden yang mengusik keseimbangan penduduk yang menghubungkan satu dengan yang yang lain dijadikan satu dalam solusi pelanggaran moral di peradilan (permusyawaratan).
(3) Tidak menyamaratakan , yakni yang utamanya diamati yakni timbulnya reaksi dan dan koreksi dan terganggunya keseimbangan penduduk , serta tentang siapa pelaku perbuatan delik dan apa saja latar belakangnya.
(4) Terbuka dan lentur. Hukum delik moral bersifat terbuka dan elastis (Flexible) kepada unsur-unsur gres yang berubah. Artinya aturan moral tidak menolak perubahan-perubahan aturan selama masih sesuai dan tidak berbeda dengan kesadaran aturan penduduk dan keagamaan penduduk yang bersangkutan.(Hadikusuma , 2003: 231-234).
:
Hukum Delik moral tidak berlaku Nasional tapi terbatas pada lingkungan atau kawasan penduduk moral tertentu atau di pedesaan. Hadikusuma (2003:236).
Suatu moral akan menjadi aturan moral , apabila ada keputusan dari kepala moral dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap ialah tingkah laris atau adat. Suatu kebiasaan atau moral akan menjadi aturan moral , apabila kebiasaan itu diberi sanksi. Perbedaan antara aturan moral dengan moral terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat peralatan penduduk dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis , sedangkan moral bersumber dari penduduk sendiri dan tidak tertulis.

Jika menyaksikan sifat delik aturan delik moral , maka sanggup dibedakan menjadi :
(1) Tradisional magis religious , ini memiliki arti bahwa dimana sebuah perbuatan apapun yang dihentikan dijalankan dan perbuatan yang dimana menggangu keseimbangan masyarakat.
(2) Menyeluruh dan menyatukan , yang memiliki arti yakni dimana aturan delik pidana dan perdata , sehingga seluruh rangkaian insiden yang mengusik keseimbangan penduduk yang menghubungkan satu dengan yang yang lain dijadikan satu dalam solusi pelanggaran moral di peradilan (permusyawaratan).
(3) Tidak menyamaratakan , yakni yang utamanya diamati yakni timbulnya reaksi dan dan koreksi dan terganggunya keseimbangan penduduk , serta tentang siapa pelaku perbuatan delik dan apa saja latar belakangnya.
(4) Terbuka dan lentur. Hukum delik moral bersifat terbuka dan elastis (Flexible) kepada unsur-unsur gres yang berubah. Artinya aturan moral tidak menolak perubahan-perubahan aturan selama masih sesuai dan tidak berbeda dengan kesadaran aturan penduduk dan keagamaan penduduk yang bersangkutan.(Hadikusuma , 2003: 231-234).
:
- Objek Delik Adat.
- Pengertian Delik Adat.
- Pengertian Reaksi Adat.
- Reaksi Adat Dalam Delik Adat.
- Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat.
Hukum Delik moral tidak berlaku Nasional tapi terbatas pada lingkungan atau kawasan penduduk moral tertentu atau di pedesaan. Hadikusuma (2003:236).
Tidak ada komentar untuk "Sifat Aturan Delik Etika Tidak Menyamaratakan - Kolom Info"
Posting Komentar