Reaksi Susila Dalam Delik Susila - Kolom Info

Reaksi Adat Dalam Delik Adat : Soerojo Wignjodipoero beropini delik yakni sebuah langkah-langkah yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam penduduk , sehingga menyebabkan terganggunya kenyamanan serta keseimbangan penduduk guna memulihkan kembali , maka terjadi reaksi-reaksi adat.

Reaksi Adat Dalam Delik Adat

Prof. Dr. Mr. Soepomo menyatakan bahwa Delik Adat:
“ Segala perbuatan atau insiden yang sungguh menggangu kekuatan batin penduduk , segala perbuatan atau insiden yang mencemarkan situasi batin , yang menentang kesucian penduduk , merupakan delik terhadap penduduk seluruhnya”.

Selanjutnya dinyatakan pula:
“Delik yang paling berat merupakan segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia mistik , serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat”.

Walaupun agak ajaib , tapi sanggup diperoleh sebuah ajaran selaku ukuran dalam menyeleksi sikap-tindak yang merupakan kejahatan , yakni perilaku tindak yang merefleksikan ketertiban batin penduduk dengan ketertiban dunia gaib.

:
Menurut Prof. Dr. Mr. Soepomo , dinyatakan bahwa didalam Pandecten Van Het Adat Recht (BAB X) yang diterbitkan tahun 1936 dibilang bahwa langkah-langkah reaksi dan koreksi itu sanggup berbuat selaku berikut.

1. Pengganti kerugian imateriil dalam banyak sekali rupa , seumpama paksaan menikahkan gadis yang sudah dicemarkan;
2. Pembayaran duit susila terhadap pihak yang dirugikan atau benda suci selaku pengganti kerugian rohani;
3. Selamatan untuk membersihkan penduduk dari segala kotoran;
4. Penutup malu atau seruan maaf;
5. Berbagai rupa eksekusi tubuh hingga eksekusi mati; dan
6. Pengasingan atau dikesampingkan dari penduduk serta menaruh orang diluar tata hukum.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Reaksi Susila Dalam Delik Susila - Kolom Info"