Petugas Aturan Untuk Masalah Susila - Kolom Info
Petugas Hukum untuk Perkara Adat : Dalam kasus petugas aturan untuk kasus budbahasa ini , penduduk yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya , sudah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam aturan budbahasa , yang fungsi terutama , merupakan selaku berikut :

Dengan demikian maka sikap tertentu akan menemukan reaksi tertentu juga. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif , maka penduduk mengharapkan adanya pemulihan kondisi yang dianggap sudah rusak oleh alasannya perilakuperilaku tertentu (yang dianggap selaku penyelewengan).
Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang menjaga ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955 , Statblad No. 102/1945 , maka hakim perdamaian desa diakui berwenang mengusut segala kasus budbahasa , tergolong juga kasus delik adat.
Didalam kenyataan kini ini , hakim perdamaian desa umumnya mengusut delik budbahasa yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.
:
1. Merumuskan anutan bagaiman warga penduduk sebaiknya bertingkah , sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat.
2. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam penduduk , sehingga sanggup dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
3. Mengatasi persengketaan , biar kondisi semula pulih kembali.
4. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang menertibkan hubungan antara warga-warga penduduk dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.

Dengan demikian maka sikap tertentu akan menemukan reaksi tertentu juga. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif , maka penduduk mengharapkan adanya pemulihan kondisi yang dianggap sudah rusak oleh alasannya perilakuperilaku tertentu (yang dianggap selaku penyelewengan).
Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang menjaga ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955 , Statblad No. 102/1945 , maka hakim perdamaian desa diakui berwenang mengusut segala kasus budbahasa , tergolong juga kasus delik adat.
Didalam kenyataan kini ini , hakim perdamaian desa umumnya mengusut delik budbahasa yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.
:
- Objek Delik Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat.
- Sejarah Hukum Adat di Indonesia.
- Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat Tidak Menyamaratakan.
Tidak ada komentar untuk "Petugas Aturan Untuk Masalah Susila - Kolom Info"
Posting Komentar