Petugas Aturan Untuk Masalah Susila - Kolom Info

Petugas Hukum untuk Perkara Adat : Dalam kasus petugas aturan untuk kasus budbahasa ini , penduduk yang diwakili oleh pemimpin-pemimpinnya , sudah menggariskan ketentuan-ketentuan tertentu didalam aturan budbahasa , yang fungsi terutama , merupakan selaku berikut :
1. Merumuskan anutan bagaiman warga penduduk sebaiknya bertingkah , sehingga terjadi integrasi dalam masyarakat.
2. Menetralisasikan kekuatan-kekuatan dalam penduduk , sehingga sanggup dimanfaatkan untuk mengadakan ketertiban.
3. Mengatasi persengketaan , biar kondisi semula pulih kembali.
4. Merumuskan kembali pedoman-pedoman yang menertibkan hubungan antara warga-warga penduduk dan kelompok-kelompok apabila terjadi perubahan-perubahan.

Petugas Hukum Untuk Perkara Adat

Dengan demikian maka sikap tertentu akan menemukan reaksi tertentu juga. Apabila reaksi tersebut bersifat negatif , maka penduduk mengharapkan adanya pemulihan kondisi yang dianggap sudah rusak oleh alasannya perilakuperilaku tertentu (yang dianggap selaku penyelewengan).

Menurut Undang-Undang Darurat No. 1/1951 yang menjaga ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 9 Maret 1935 Ataatblad No. 102 tahun 1955 , Statblad No. 102/1945 , maka hakim perdamaian desa diakui berwenang mengusut segala kasus budbahasa , tergolong juga kasus delik adat. 

Didalam kenyataan kini ini , hakim perdamaian desa umumnya mengusut delik budbahasa yang tidak juga sekaligus delik menurut KUH Pidana.

:
Delik-delik budbahasa yang juga merupakan delik menurut KUH Pidana , rakyat desa lambat laun sudah menemukan dan menilai selaku sebuah yang masuk akal kalau yang bersalah itu di adili serta dijatuhi eksekusi oleh hakim pengadilan Negeri dengan pidana yang diputuskan oleh KUH Pidana.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Petugas Aturan Untuk Masalah Susila - Kolom Info"