Hukum Pidana Tabiat Dan Asas Legalitas - Kolom Info

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan dilema asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menyeleksi dasar aturan atau layak dipidananya sebuah perbuatan , RUUHP 2008  dasar hukumnya yang utama yakni undang-undang (hukum tertulis). Kaprikornus bertolak dari asas legalitas dalam pemahaman yang formal , sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008.

Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas

Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini , rancangan masih memperluas perumusannya secara materiil , dengan memastikan bahwa  ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak menghemat arti aturan yang hidup dan ada dalam kenyataan penduduk , yang menyeleksi bahwa seseorang layak dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak dikontrol dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian  di samping undang-undang (hukum tertulis) selaku standar patokan formal , RUUHP 2008 juga menampilkan kesempatan terhadap sumber aturan tidak tertulis , selaku dasar untuk menyeleksi standar layak dipidananya sebuah perbuatan. Namun perlu dicatat bahwa hal ini hanyalah berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang tidak dikontrol dalam kitab undang-undang hukum pidana ataupun untuk delik-delik yang tak punya padanannya dalam KUHP.

Berangkat dari alur anutan tentang dasar layak dipidananya sebuah perbuatan , maka rancangan juga menyeleksi bahwa tindakan melawan hukum , pada hakikatnya ialah sebuah perbuatan yang melawan aturan , baik secara formal maupun material.

:
Tentang pertanggungjawaban pidana RUUHP memastikan bahwa: Pertanggungjawaban pidana yakni , diteruskannya celaan yang obyektif yang ada pada tindakan melawan hukum dan secara subyektif terhadap seseorang yang menyanggupi syarat untuk sanggup dijatuhi pidana alasannya yakni perbuatannya. Selanjutnya ditegaskan pula secara eksplisit dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf zonder schuld) yang didalam kitab undang-undang hukum pidana tidak ada.

Asas culpabilitas ini ialah salah satu asas mendasar , yang oleh jadinya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam RUUHP selaku pasangan dari asas legalitas. Penegasan demikian ialah perwujudan ilham keseimbangan monodualistik.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Hukum Pidana Tabiat Dan Asas Legalitas - Kolom Info"