Hukum Pidana Tabiat Dan Asas Legalitas - Kolom Info
Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas : Hukum pidana adat dan dilema asas legalitas serta pertanggungjawaban pidana di dalam menyeleksi dasar aturan atau layak dipidananya sebuah perbuatan , RUUHP 2008 dasar hukumnya yang utama yakni undang-undang (hukum tertulis). Kaprikornus bertolak dari asas legalitas dalam pemahaman yang formal , sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) RUUHP 2008.

Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini , rancangan masih memperluas perumusannya secara materiil , dengan memastikan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak menghemat arti aturan yang hidup dan ada dalam kenyataan penduduk , yang menyeleksi bahwa seseorang layak dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak dikontrol dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian di samping undang-undang (hukum tertulis) selaku standar patokan formal , RUUHP 2008 juga menampilkan kesempatan terhadap sumber aturan tidak tertulis , selaku dasar untuk menyeleksi standar layak dipidananya sebuah perbuatan. Namun perlu dicatat bahwa hal ini hanyalah berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang tidak dikontrol dalam kitab undang-undang hukum pidana ataupun untuk delik-delik yang tak punya padanannya dalam KUHP.
Berangkat dari alur anutan tentang dasar layak dipidananya sebuah perbuatan , maka rancangan juga menyeleksi bahwa tindakan melawan hukum , pada hakikatnya ialah sebuah perbuatan yang melawan aturan , baik secara formal maupun material.
:
Asas culpabilitas ini ialah salah satu asas mendasar , yang oleh jadinya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam RUUHP selaku pasangan dari asas legalitas. Penegasan demikian ialah perwujudan ilham keseimbangan monodualistik.

Berbeda halnya dengan asas legalitas yang berlaku selama ini , rancangan masih memperluas perumusannya secara materiil , dengan memastikan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut tidak menghemat arti aturan yang hidup dan ada dalam kenyataan penduduk , yang menyeleksi bahwa seseorang layak dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak dikontrol dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian di samping undang-undang (hukum tertulis) selaku standar patokan formal , RUUHP 2008 juga menampilkan kesempatan terhadap sumber aturan tidak tertulis , selaku dasar untuk menyeleksi standar layak dipidananya sebuah perbuatan. Namun perlu dicatat bahwa hal ini hanyalah berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang tidak dikontrol dalam kitab undang-undang hukum pidana ataupun untuk delik-delik yang tak punya padanannya dalam KUHP.
Berangkat dari alur anutan tentang dasar layak dipidananya sebuah perbuatan , maka rancangan juga menyeleksi bahwa tindakan melawan hukum , pada hakikatnya ialah sebuah perbuatan yang melawan aturan , baik secara formal maupun material.
:
- Macam Macam Delik Hukum Adat.
- Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli.
- Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.
- Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana.
- Perbedaan Peradaban dan Kebudayaan Menurut Para Ahli.
Asas culpabilitas ini ialah salah satu asas mendasar , yang oleh jadinya perlu ditegaskan secara eksplisit di dalam RUUHP selaku pasangan dari asas legalitas. Penegasan demikian ialah perwujudan ilham keseimbangan monodualistik.
Tidak ada komentar untuk "Hukum Pidana Tabiat Dan Asas Legalitas - Kolom Info"
Posting Komentar