3 Metode Pertanggungjawaban Pidana Korporasi - Kolom Info
Sistem Petanggungjawaban Pidana Korporasi : Secara teoritis terdapat tiga teori atau tata cara pertanggungjawaban pidana pada subjek aturan korporasi , yakni teori kenali , teori stric liability dan teori vicariousliability.

1. Teori identifikasi.
Dalam rangka mempertanggung jawabkan korporasi secara pidana , di Negara Anglo saxon seumpama di Inggris dipahami rancangan direct corporatecriminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung. Menurut keyakinan ini , korporasi sanggup melakukan sejumlah delik secara pribadi lewat orang-orang yang sungguh berafiliasi bersahabat dengan korporasi dan dipandang selaku korporasi itu sendiri. Dalam kondisi demikian , mereka tidak selaku pengganti dan oleh alasannya yakni itu , pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban pribadi.
2. Teori Strict Liability.
Strict Liability diartikan selaku sebuah perbuatan pidana dengan tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada siri pelaku kepada satu atau lebih dari actus. Strict Liability ialah pertanggungjawaban tanpa kesalahan ( liability without fault ) , yang dalam hal ini sipelaku perbuatan pidana sudah sanggup dipidana kalau ia sudah melakukan perbuatan yang dihentikan sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam undang-undang tanpa menyaksikan lebih jauh perilaku batin si pelaku.
3. Teori Vicarious Liability.
Vicarious Liability diartikan oleh Henry Black selaku indirect legalresponsibility , the liability of an employer for the acts of an employee , of a principle for torts and contracts of an agent (pertanggungjawaban pengganti yakni pertanggungjawaban aturan secara tidak pribadi , pertanggungjawaban majikan atas langkah-langkah dari pekerja; atau pertanggungjawaban principal kepada langkah-langkah biro dalam sebuah kontrak). Berdasarkan pemahaman ini Vicarious Liability yakni pertanggungjawaban menurut aturan seseorang atas perbuatan salah yang ditangani orang lain. Kedua orang tersebut mesti mempunyai korelasi , yakni atasan dan bawahan atau korelasi majikan dan buruh atau korelasi pekerjaan. Perbuatan yang ditangani oleh pekerja tersebut mesti masih dalam ruang lingkup pekerjaanya. Secara singkat pertanggungjawaban ini disebut pertanggungjawaban pengganti.
:
1. Orang yang bersalah dalam tindakan melawan hukum , sesuai dengan anutan tentang kesalahan yakni : asas tiada pidana tanpa kesalahan. Yang mempertanggungjawabkan tersebut dicari orang yang bersalah.
2. Korporasi yang dipertanggungjawabkan , menurut anutan strict liability. Disini tidak perlu memperhatikan bentuk kesalahannya kesengajaan atau kelalaian.
3. Baik penduduknya maupun perusahaannya. Orang yang bersalah dimungkinkan dipertanggungjawabkan dan dipidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana , sedangkan Perusahaannya dikenai keharusan pengganti kerugian.

1. Teori identifikasi.
Dalam rangka mempertanggung jawabkan korporasi secara pidana , di Negara Anglo saxon seumpama di Inggris dipahami rancangan direct corporatecriminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung. Menurut keyakinan ini , korporasi sanggup melakukan sejumlah delik secara pribadi lewat orang-orang yang sungguh berafiliasi bersahabat dengan korporasi dan dipandang selaku korporasi itu sendiri. Dalam kondisi demikian , mereka tidak selaku pengganti dan oleh alasannya yakni itu , pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban pribadi.
2. Teori Strict Liability.
Strict Liability diartikan selaku sebuah perbuatan pidana dengan tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada siri pelaku kepada satu atau lebih dari actus. Strict Liability ialah pertanggungjawaban tanpa kesalahan ( liability without fault ) , yang dalam hal ini sipelaku perbuatan pidana sudah sanggup dipidana kalau ia sudah melakukan perbuatan yang dihentikan sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam undang-undang tanpa menyaksikan lebih jauh perilaku batin si pelaku.
3. Teori Vicarious Liability.
Vicarious Liability diartikan oleh Henry Black selaku indirect legalresponsibility , the liability of an employer for the acts of an employee , of a principle for torts and contracts of an agent (pertanggungjawaban pengganti yakni pertanggungjawaban aturan secara tidak pribadi , pertanggungjawaban majikan atas langkah-langkah dari pekerja; atau pertanggungjawaban principal kepada langkah-langkah biro dalam sebuah kontrak). Berdasarkan pemahaman ini Vicarious Liability yakni pertanggungjawaban menurut aturan seseorang atas perbuatan salah yang ditangani orang lain. Kedua orang tersebut mesti mempunyai korelasi , yakni atasan dan bawahan atau korelasi majikan dan buruh atau korelasi pekerjaan. Perbuatan yang ditangani oleh pekerja tersebut mesti masih dalam ruang lingkup pekerjaanya. Secara singkat pertanggungjawaban ini disebut pertanggungjawaban pengganti.
:
- Tipe Tindak Pidana Ekonomi.
- Sanksi Tindak Pidana Ekonomi.
- Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi.
- Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli.
- Unsur-unsur Serta Bentuk-bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
- Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Dalam Arti Luas dan Sempit.
1. Orang yang bersalah dalam tindakan melawan hukum , sesuai dengan anutan tentang kesalahan yakni : asas tiada pidana tanpa kesalahan. Yang mempertanggungjawabkan tersebut dicari orang yang bersalah.
2. Korporasi yang dipertanggungjawabkan , menurut anutan strict liability. Disini tidak perlu memperhatikan bentuk kesalahannya kesengajaan atau kelalaian.
3. Baik penduduknya maupun perusahaannya. Orang yang bersalah dimungkinkan dipertanggungjawabkan dan dipidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana , sedangkan Perusahaannya dikenai keharusan pengganti kerugian.
Tidak ada komentar untuk "3 Metode Pertanggungjawaban Pidana Korporasi - Kolom Info"
Posting Komentar