6 Proses Pelaksanaan Aturan Program Pidana - Kolom Info

Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.

Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana : Berikut ini yakni Tahapan Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana :

1. Proses Pemeriksaan Pendahuluan.
Adalah langkah-langkah penyidikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.

Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

2. Proses Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi sehabis ada penuntutan dari jaksa atau penuntut umum.

3. Proses Putusan Hakim Pidana.
Setelah investigasi dalam sidang pengadilan final , hakim tentukan kendala yang diperiksa itu. Putusan pengadilan atau putusan hakim sanggup berupa hal-hal berikut:
a. Putusan bebas bagi terdakwa (pasal 191 ayat (1) KUHAP).
b. Pelepasan terdakwa dari segala tuntunan (pasal 191 ayat (2) KUHAP).
c. Penghukuman terdakwa (pasal 193 (1) KUHAP).
d. Putusan hakim mesti diucapkan dalam sidang terbuka untuk biasa (pasal 195 KUHAP).

4. Proses Upaya Hukum.
Upaya aturan yakni hak terdakwa atau penuntut biasa untuk menolak putusan pengadilan , dengan tujuan untuk memperrbaiki kesalahan yang dibentuk oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuan dalam peradilan.

5. Proses Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Menurut ketentuan pasal 14 aksara f KUHAP , penuntut biasa berwenang untuk melakukan putusan hakim. sejalan dengan ketentuan tersebut , pasal 270 KUHAP menyeleksi bahwa jaksa atau penuntut biasa yakni pelaksana putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap.

:
6. Proses Pelaksanaan Alat-alat bukti Perkara Pidana.
Mengenai alat-alat bukti dalam kendala pidana dikontrol dalam pasal 184 KUHAP. pasal tersebut menyeleksi bahwa alat-alat bukti dalam kendala pidana adalah;
a. Keterangan saksi.
b. Keterangan ahli.
c. Surat.
d. Petunjuk.
e. Keterangan terdakwa.
f.  Novum (bukti-bukti gres , dalam pengajuan PK , dan problem aktual).
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "6 Proses Pelaksanaan Aturan Program Pidana - Kolom Info"