3 Asas Khusus Aturan Program Pidana - Kolom Info
Asas Khusus Hukum Acara Pidana : Asas khusus aturan program pidana ini cuma berlaku di dalam persidangan saja. Dan asas-asas khusus aturan program pidana yang dimaksud adalah:

1. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum.
Maksud dari asas sidang terbuka untuk lazim ini yakni bahwa dalam setiap persidangan mesti ditangani dengan terbuka untuk umum. Artinya siapa pun sanggup melihat , tetapi dalam hal ini ada pengecualianyya , yakni dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan masalah yang terdakwanya yakni anak dibawah umur.
Dalam hal ini sanggup dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang menyampaikan "untuk kebutuhan investigasi hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk lazim , kecuali dalam masalah tentang kesusilaan atau terdakwanya anak-anak". Lalu pada pasal 4 "tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) memunculkan putusan batal demi hukum".
2. Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Oleh Karena Jabatannya.
Asas ini mengharapkan bahwa tidak ada sebuah jabatan yang berhak untuk melakukan peradilan atau investigasi sampai mengambil putusan , kecuali cuma diberikan pada hakim.
:
Prinsip ini mengharapkan agar investigasi yang ditangani itu mesti menghadapkan terdakwa didepan sidang pengadilan , tergolong pula menghadapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk pribadi , artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam sidang yang tidak dibatasi oleh sebuah tabir apapun. Namun dengan kemajuan teknologi hal ini mungkin saja disimpangi , alasannya yakni kini telah ada telekomferensi.

1. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum.
Maksud dari asas sidang terbuka untuk lazim ini yakni bahwa dalam setiap persidangan mesti ditangani dengan terbuka untuk umum. Artinya siapa pun sanggup melihat , tetapi dalam hal ini ada pengecualianyya , yakni dalam hal kasus-kasus kesusilaan dan masalah yang terdakwanya yakni anak dibawah umur.
Dalam hal ini sanggup dilihat dalam pasal 153 (3 dan 4) KUHAP yang menyampaikan "untuk kebutuhan investigasi hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk lazim , kecuali dalam masalah tentang kesusilaan atau terdakwanya anak-anak". Lalu pada pasal 4 "tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan ayat (3) memunculkan putusan batal demi hukum".
2. Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Oleh Karena Jabatannya.
Asas ini mengharapkan bahwa tidak ada sebuah jabatan yang berhak untuk melakukan peradilan atau investigasi sampai mengambil putusan , kecuali cuma diberikan pada hakim.
:
- Asas Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana.
- Pihak Pihak Dalam Hukum Acara Pidana.
- Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli.
Prinsip ini mengharapkan agar investigasi yang ditangani itu mesti menghadapkan terdakwa didepan sidang pengadilan , tergolong pula menghadapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk pribadi , artinya hakim dan terdakwa ataupun para saksi berada dalam sidang yang tidak dibatasi oleh sebuah tabir apapun. Namun dengan kemajuan teknologi hal ini mungkin saja disimpangi , alasannya yakni kini telah ada telekomferensi.
Tidak ada komentar untuk "3 Asas Khusus Aturan Program Pidana - Kolom Info"
Posting Komentar