Sistem Aturan Nasional Di Indonesia - Kolom Info

Sistem Hukum Nasional : Hukum nasional sebuah negara merupakan citra dasar mengenai tatanan aturan nasional yang dianggap sesuai dengan keadaan penduduk yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan aturan nasional yang tepat dengan penduduk Indonesia merupakan yang menurut Pancasila dengan pokok-pokoknya selaku berikut :

Sumber Dasar Hukum Nasional.
Adalah kesadaran atau perasaan aturan penduduk yang menyeleksi isi sebuah kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan aturan Indonesia merupakan perasaan aturan penduduk Indonesia yang terjelma dalam persepsi hidup Pancasila. Oleh sebab itu dalam kerangka tata cara aturan Indonesia , Pancasila menjadi sumber aturan ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).

Sistem Hukum Nasional , di Indonesia

Cita-Cita Hukum Nasional.
Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menampung pokok-pokok asumsi selaku berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2. Negara hendak merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Politik Hukum Nasional.
Politik aturan yang dijalankan oleh pemerintah berhubungan dekat dengan pengetahuan nasional bidang aturan , yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai kecerdikan politik yang mesti ditempuh dalam rangka seminar aturan di Indonesia. Adapun arah kecerdikan politik dibidang aturan ditetapkan dalam GBHN.

Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik aturan Indonesia yang menyangkut GBHN , diantaranya adalah:
1. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960.
2. TAP MPR No. IV / MPR / 1973.
3. TAP MPR No. IV / MPR / 1978.
4. TAP MPR No. II / MPR / 1983.
5. TAP MPR No. II / MPR / 1988.
6. TAP MPR No. II / MPR / 1993.
7. TAP MPR No. X / MPR / 1998.

:
Tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka evakuasi dan normalisasi kehidupan nasional selaku haluan negara.
1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998.

Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998.
2. TAP MPR No. X / MPR / 1998 , mengenai GBHN.
3. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 mengenai GBHN 1999 hingga dengan 2004.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Sistem Aturan Nasional Di Indonesia - Kolom Info"