Sifat Politik Aturan - Kolom Info

Sifat Politik Hukum : Sifat politik aturan itu sendiri terbagi dua , yaitu: Politik Hukum yang bersifat tetap atau permanen dan temporer.

1. Politik Hukum Bersifat Tetap (permanen).
Politik aturan yang bersifat tetap yakni berhubungan dengan perilaku aturan yang hendak senantiasa menjadi dasar kecerdikan pembentukan dan penegakan hukum.

Sifat Politik Hukum

Bagi bangsa Indonesia , beberapa bab dari Politik Hukum tetap antara lain:
a) Terdapat satu tata cara aturan yakni Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945 , maka politik aturan yang berlaku yakni politik aturan nasional , artinya sudah terjadi unifikasi aturan (berlakunya satu tata cara aturan diseluruh daerah Indonesia).

Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam (yang dimasukkan yakni asas-asasnya)
2. Hukum Adat (yang dimasukkan yakni asas-asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan yakni sistematikanya)

b) Tidak ada aturan yang memberi hak istimewa pada warga Negara tertentu menurut pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata-mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.

c) Pembentukan aturan memperhatikan kemajemukan masyarakat  Masyarakat memiliki tugas yang sungguh penting dalam pembentukan aturan , sehingga penduduk mesti ikut ikut serta dalam pembentukan hukum.

d) Hukum adab dan aturan yang tidak tertulis yang lain diakui selaku subsistem aturan nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.

e) Pembentukan aturan sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.

f) Hukum dibikin dan ditegakkan demi kemakmuran lazim (keadilan sosial bagi seluruh rakyat) terwujudnya penduduk yang demokratis dan berdikari serta terlaksananya negara menurut aturan dan konstitusi.

:
2. Politik Hukum yang Bersifat Temporer.
Politik aturan yang bersifat temporer dimaksudkan selaku kecerdikan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Adanya pengertian yang gres perihal ruang gerak Politik Hukum yang bersifat dinamis , dengan menyebutkan ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas hingga keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.

Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihak , selaku salah satu anggota penduduk dunia , maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan Politik Hukum Internasional.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Sifat Politik Aturan - Kolom Info"