Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Wujudnya - Kolom Info
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya : Menurut Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa aturan merupakan permintaan Allah berhubungan dengan perbuatan orang yang sudah sampaumur menyangkut perintah , larangan dan kebolehannya untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Dan menurut Wiryono Kusumo; Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengontrol tata tertib didalam masyarakat. Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro; Hukum merupakan rangkaian peraturan-peraturan perihal tingkah laris orang-orang selaku anggota sebuah penduduk tertentu. Walaupun masih banyak lagi pemahaman atau definisi aturan menurut para luar biasa , tetapi aturan sanggup digolongan menurut pembagiannya. Berikut ini pembagian aturan menurut wujudnya :

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yakni aturan dalam sebuah negara yang berlaku lazim dan tidak perihal orang atau kelompok tertentu. Hukum ini cuma menyebut peraturan aturan saja yang mengontrol hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf aturan yang muncul dari Hukum Objektif dan berlaku kepada seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian aturan jenis ini kini jarang digunakan orang.
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Ius Cantitutum (Hukum positif , yakni aturan yang berlaku kini bagi sebuah penduduk tertentu dalam sebuah tempat tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi sebuah penduduk pada sebuah waktu , dalam sebuah tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan aturan positif itu "Tata-Hukum".
2. Ius Constituendum yakni aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang hendak datang.
3. Hukum Asasi (Hukum) , yakni aturan yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal tenggat waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) kepada siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam aturan ini merupakan Hukum Duniawi.
:
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yakni aturan dalam sebuah negara yang berlaku lazim dan tidak perihal orang atau kelompok tertentu. Hukum ini cuma menyebut peraturan aturan saja yang mengontrol hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf aturan yang muncul dari Hukum Objektif dan berlaku kepada seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian aturan jenis ini kini jarang digunakan orang.
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Ius Cantitutum (Hukum positif , yakni aturan yang berlaku kini bagi sebuah penduduk tertentu dalam sebuah tempat tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi sebuah penduduk pada sebuah waktu , dalam sebuah tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan aturan positif itu "Tata-Hukum".
2. Ius Constituendum yakni aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang hendak datang.
3. Hukum Asasi (Hukum) , yakni aturan yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal tenggat waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) kepada siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam aturan ini merupakan Hukum Duniawi.
:
- Penggolongan Hukum Menurut Isinya.
- Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya.
- Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
- Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
- Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya.
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).
Tidak ada komentar untuk "Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Wujudnya - Kolom Info"
Posting Komentar