Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Bentuknya - Kolom Info
Pembagian Hukum Menurut Bentuknya : Hukum yakni salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma aturan memiliki hukuman yang lebih tegas. Pengertian aturan sungguh beragam , sehingga kita mesti mengenali apa saja pemahaman aturan dari banyak sekali sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan sanggup dikaji pembagian aturan menurut bentuknya. Walaupun aturan itu terlalu luas sekali untuk digolongkan , sehingga orang tak sanggup menghasilkan definisi atau pemahaman aturan singkat yang termasuk segala-galanya Namun , aturan itu juga sanggup digolongkan menurut bentuknya , yakni selaku berikut :

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Undang undang , yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Kebiasaan (Adat) , yakni aturan yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3. Hukum Traktat , yakni Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum Jurispudensi , yakni aturan yang terbentuk sebab keputusan hakim.
:
1. Hukum yang memaksa. yakni aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga mesti memiliki paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengendalikan (Hukum Pelengkap) , yakni aturan yang sanggup disingkirkan apabila pihak pihak yang bersangkutan sudah menghasilkan peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian.

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Undang undang , yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Kebiasaan (Adat) , yakni aturan yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3. Hukum Traktat , yakni Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum Jurispudensi , yakni aturan yang terbentuk sebab keputusan hakim.
:
- Penggolongan Hukum Menurut Isinya.
- Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya.
- Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya.
- Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
- Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
1. Hukum yang memaksa. yakni aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga mesti memiliki paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengendalikan (Hukum Pelengkap) , yakni aturan yang sanggup disingkirkan apabila pihak pihak yang bersangkutan sudah menghasilkan peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian.
Tidak ada komentar untuk "Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Bentuknya - Kolom Info"
Posting Komentar