Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Sumbernya - Kolom Info

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya : Hukum merupakan seperangkat norma perihal apa yang benar dan salah , yang dibentuk dan diakui eksistensinya oleh pemerintah , baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak , terikat dan sesuai dengan keperluan penduduk secara menyeluruh , dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan norma itu. (Achmad Ali). Walaupun aturan itu terlalu luas sekali untuk digolongkan , sehingga orang tidak sanggup menghasilkan definisi singkat yang termasuk segala-galanya. Namun aturan itu sanggup juga dibagi dalam beberapa kalangan aturan menurut sumbernya , merupakan selaku berikut.

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya , Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya ,

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum Undang undang , merupakan aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat , merupakan aturan yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan atau aturan adat.
3. Hukum Traktat , merupakan Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat).
4. Hukum Jurispudensi , merupakan aturan yang terbentuk sebab keputusan hakim.

Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan:
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis atau Hukum Kebiasaan.

:
Penggolongan Hukum Menurut Isinya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Privat atau Hukum Sipil , merupakan aturan yang mengendalikan hubungan- korelasi antara orang yang satu dengan orang lainnya , dengan menitikberatkan terhadap kepentingan perseorangan.

2. Hukum Publik atau Hukum Negara , merupakan aturan yang mengendalikan korelasi antara Negara dan alat-alat peralatan atau korelasi antara negara dengan perseorangan atau setiap warga negara.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Sumbernya - Kolom Info"