Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Kawasan Berlakunya - Kolom Info

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya : Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum yakni keseluruhan kaidah serta semua asas yang menertibkan pergaulan hidup dalam penduduk dan berencana untuk memelihara ketertiban serta termasuk banyak sekali forum dan proses guna merealisasikan berlakunya kaidah selaku sebuah kenyataan dalam masyarakat. Walaupun aturan itu terlalu luas sekali untuk diterangkan , sehingga orang tidak sanggup menghasilkan definisi atau pemahaman singkat yang termasuk segala-galanya Namun aturan itu sanggup dibagi dalam beberapa kelompok , pembagian aturan menurut ruang atau daerah berlakunya sanggup dibagi menjadi :

Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlakunya , Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya ,

Pembagian Hukum Menurut Ruang Tempat Berlakunya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional , yakni aturan yang berlaku dalam sebuah negara.
2. Hukum Internasional , yakni aturan yang menertibkan kekerabatan aturan dalam dunia intenasional.
3. Hukum Asing , yakni aturan yang berlaku dinegara lain.
4. Hukum Gereja , yakni kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum Undang undang , yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.

2. Hukum Kebiasaan (Adat) , yakni aturan yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).

3. Hukum Traktat , yakni Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat)

4. Hukum Jurispudensi , yakni aturan yang terbentuk alasannya yakni keputusan hakim.

:
Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).

RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Kawasan Berlakunya - Kolom Info"