Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Sifatnya - Kolom Info

Pembagian Hukum Menurut Sifatnya : Menurut Ridwan Halim; Hukum merupakan segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis , yang pada pada dasarnya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui selaku peraturan yang mesti dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Menurut Soerso; Hukum yakni suatu himpunan peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengendalikan tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi eksekusi bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum yakni keseluruhan aturan atau norma yang mesti dibarengi dalam banyak sekali langkah-langkah dan tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar aturan akan dikenai hukuman , denda , kurungan , penjara atau hukuman lainnya. Dan menurut Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki hukuman tegas kepada pelanggarannya.

Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya , Pembagian Hukum Menurut Sifatnya ,

Walaupun definisi atau pemahaman tentang aturan ini sangatlah luas , sehingga sanggup mewakili perasaan yang mengemukakannya , tetapi aturan ini sanggup digolongkan pembagiannya , berikut ini pembagian aturan menurut bentuknya yakni :

Pembagian Hukum Menurut Sifatnya , aturan sanggup dibagi menjadi :
1. Hukum yang memaksa. yakni aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga mesti memiliki paksaan mutlak.

2. Hukum yang mengendalikan (Hukum Pelengkap) , yakni aturan yang sanggup dihindari apabila pihak pihak yang bersangkutan sudah menghasilkan peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yakni aturan dalam suatu negara yang berlaku lazim dan tidak mengenai orang atau kalangan tertentu. Hukum ini cuma menyebut peraturan aturan saja yang mengendalikan hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.

2. Hukum Subjektf aturan yang muncul dari Hukum Objektif dan berlaku kepada seorang tertentu atau lebih.

Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian aturan jenis ini sekarang jarang digunakan orang.

:
Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya , aturan sanggup dibagi kedalam :
1. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Sifatnya - Kolom Info"