Pengertian Delik Omissionis - Kolom Info
Pengertian Delik Omissionis : Jika dilihat dari cara melakukannya , delik (tindak pidana) sanggup terjadi sebab melaksanakan sesuatu langkah-langkah yang dihentikan (commissie delict) atau tidak melaksanakan sebuah langkah-langkah yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau adonan dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

Pengertian Delik Omissionis.
Delik Omissionis yakni delik yang berupa pelanggaran kepada perintah , tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan.
Misalnya delik yang dirumuskan dalam:
1. Pasal 164 kitab undang-undang hukum pidana (tidak secepatnya melaporkan adanya sebuah pemufakatan jahat yang diketahuinya).
2. Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana (tidak menyanggupi panggilan selaku saksi jago atau juru bahasa).
3. Pasal 531 kitab undang-undang hukum pidana (tidak membantu orang yang membutuhkan pertolongan).
Pengertian Delik Commissionis.
Delik Commissionis yakni delik yang berupa pelanggaran kepada sesuatu yang dihentikan undang-undang. Delik ini dijalankan dengan aktif.
Misalnya:
1. Membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Mencuri (Pasal 362 KUHP).
3. Menipu (Pasal 378 KUHP).
4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP) , dsb.
:
Delik Commissionis per Omissionem Commissa yakni delik yang berupa pelanggaran larangan tapi sanggup dijalankan dengan tidak berbuat.
Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.

Pengertian Delik Omissionis.
Delik Omissionis yakni delik yang berupa pelanggaran kepada perintah , tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan.
Misalnya delik yang dirumuskan dalam:
1. Pasal 164 kitab undang-undang hukum pidana (tidak secepatnya melaporkan adanya sebuah pemufakatan jahat yang diketahuinya).
2. Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana (tidak menyanggupi panggilan selaku saksi jago atau juru bahasa).
3. Pasal 531 kitab undang-undang hukum pidana (tidak membantu orang yang membutuhkan pertolongan).
Pengertian Delik Commissionis.
Delik Commissionis yakni delik yang berupa pelanggaran kepada sesuatu yang dihentikan undang-undang. Delik ini dijalankan dengan aktif.
Misalnya:
1. Membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Mencuri (Pasal 362 KUHP).
3. Menipu (Pasal 378 KUHP).
4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP) , dsb.
:
- Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana.
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif.
Delik Commissionis per Omissionem Commissa yakni delik yang berupa pelanggaran larangan tapi sanggup dijalankan dengan tidak berbuat.
Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Delik Omissionis - Kolom Info"
Posting Komentar