Pengertian Delik Commissionis Per Omissionem Commissa - Kolom Info
Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa : Jika dilihat dari cara melakukannya , delik (tindak pidana) sanggup terjadi alasannya merupakan melaksanakan sesuatu langkah-langkah yang dihentikan (commissie delict) atau tidak melaksanakan sebuah langkah-langkah yang diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau adonan dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa.
Delik Commissionis per Omissionem Commissa merupakan delik yang berupa pelanggaran larangan , tapi sanggup ditangani dengan tidak berbuat.
Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.
Pengertian Delik Commissionis.
Delik Commissionis merupakan delik yang berupa pelanggaran kepada sesuatu yang dihentikan undang-undang. Delik ini ditangani dengan aktif.
Misalnya:
1. Membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Mencuri (Pasal 362 KUHP).
3. Menipu (Pasal 378 KUHP).
4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP) , dan sebagainya.
:
Delik Omissionis merupakan delik yang berupa pelanggaran kepada perintah , tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan.
Misalnya delik yang dirumuskan dalam:
1. Pasal 164 kitab undang-undang hukum pidana (tidak secepatnya melaporkan adanya sebuah pemufakatan jahat yang diketahuinya).
2. Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana (tidak menyanggupi panggilan selaku saksi luar biasa atau juru bahasa).
3. Pasal 531 kitab undang-undang hukum pidana (tidak membantu orang yang membutuhkan pertolongan).

Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa.
Delik Commissionis per Omissionem Commissa merupakan delik yang berupa pelanggaran larangan , tapi sanggup ditangani dengan tidak berbuat.
Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.
Pengertian Delik Commissionis.
Delik Commissionis merupakan delik yang berupa pelanggaran kepada sesuatu yang dihentikan undang-undang. Delik ini ditangani dengan aktif.
Misalnya:
1. Membunuh (Pasal 338 KUHP).
2. Mencuri (Pasal 362 KUHP).
3. Menipu (Pasal 378 KUHP).
4. Menggelapkan (Pasal 372 KUHP) , dan sebagainya.
:
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif.
- Cara Merumuskan Norma dan Sanksi Hukum Pidana.
Delik Omissionis merupakan delik yang berupa pelanggaran kepada perintah , tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan.
Misalnya delik yang dirumuskan dalam:
1. Pasal 164 kitab undang-undang hukum pidana (tidak secepatnya melaporkan adanya sebuah pemufakatan jahat yang diketahuinya).
2. Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana (tidak menyanggupi panggilan selaku saksi luar biasa atau juru bahasa).
3. Pasal 531 kitab undang-undang hukum pidana (tidak membantu orang yang membutuhkan pertolongan).
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Delik Commissionis Per Omissionem Commissa - Kolom Info"
Posting Komentar