Pembagian Jenis Tindak Kriminal Menurut Kuhp - Kolom Info
Pembagian Jenis Tindak Pidana : Perbuatan pidana selain dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran , biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula dalam : Delik dolus dan delik culpa , Delik commissionis dan delikta commissionis , Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan) , Delik menerus dan tidak menerus.

1. Delik dolus dan delik culpa.
Bagi delik dolus diinginkan adanya kesengajaan. Misalnya Pasal 338 KUHP.
“dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain”
Contoh-contoh lain dari delik dolus:
1. Pasal 354 kitab undang-undang hukum pidana : “dengan sengaja melukai berat orang lain”.
2. Pasal 187 kitab undang-undang hukum pidana : “dengan sengaja membuat kebakaran”.
3. Pasal 231 : “dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita”.
4. Pasal 232 (2) : “dengan sengaja menghancurkan segel dalam pensitaan”.
Sedangkan bagi delik culpa , orang juga sudah sanggup dipidana kalau kesalahannya tersebut berupa kealpaan , misalnya menurut Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana sanggup dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain alasannya yakni kealpaannya.
Contoh-contoh lain dari delik culpa:
1. Pasal 360 : “karena kealpaannya menyebabkan orang lain memperoleh luka-luka berat”.
2. Pasal 189: "karena kealpaanya menyebabkan kebakaran".
3. Pasal 231 (4) : “karena kealpaannya menyebabkan dikeluarkannya barang-barang dari sitaan”.
4. Pasal 232 : "karena kealpaannya membuat rusaknya segel dalam penyitaan".
2. Delik commissionis dan delikta commissionis.
Yang pertama commissionis yakni delik yang berisikan melaksanakan sesuatu perbuatan yang dihentikan oleh aturan-aturan pidana , misalnya mencuri (Pasal 362) , menggelapkan (Pasal 372) , mendustai (Pasal 378). Yang kedua delikta commissionis yakni delik yang berisikan tidak melaksanakan sesuatu padahal harusnya berbuat. Misalnya delik yang dirumuskan dalam pasal Pasal 164 : mengenali sebuah pemufakatan jahat (samenspanning) untuk melaksanakan kejahatan yang disebut dalam pasal itu , pada dikala masih ada waktu untuk menghambat kejahatan. Tidak secepatnya melaporkan terhadap instansi yang berwajib atau orang yang terkena. Pasal 224 : tidak mengindahkan keharusan menurut UU selaku saksi atau ahli.
Adapula yang dinamakan delikta commissionis peromissionem commissa , yakni delik delik yang lazimnya berisikan berbuat sesuatu , tapi sanggup pula dijalankan dengan tidak berbuat , misalnya misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.
3. Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan).
Delik yang belakangan yakni delik biasa ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan bahaya pidananya. Ada kalanya unsur-unsur lain itu tentang cara yang khas dalam melaksanakan delik biasa , ada kalanya objek yang khas , ada kalanya pula tentang akhir yang khas dan perbuatan yang ialah delik biasa tadi.
Contohnya: Pasal 362 yakni pencurian biasa , dan pasal 363 yakni pencurian yang dikualifikasi , yakni alasannya yakni cara melakukannya diwaktu ada kebakaran atau dengan beberapa orang , maupun alasannya yakni objeknya yakni hewan. Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana yakni penganiayaan biasa sedangkan Pasal 353 , 354 , 355 , dan 356 yakni penganiayaan yang dikualifikasi alasannya yakni mungkin cara objeknya , maupun hasilnya yakni lebih khusus ketimbang penganiayaan biasa.
:
Dalam delik menerus , perbuatan yang dihentikan menimbuklan kondisi yang berjalan terus. Misalnya Pasal 333 kitab undang-undang hukum pidana , yakni orang yang merampas kemerdekaan orang lain secara tidak sah (wederrechtelijke vrijheids-beroving). Keadaan yang dihentikan itu berjalan terus hingga si korban dilepas atau mati. Makara perbuatan yang dihentikan tidak habis di saat kelakuannya final menyerupai dalam pencurian misalnya , tapi masih menerus. Sesungguhnya setelah kelakuan final yakni dibawanya si korban ke kawasan penahanan akhir dan kelakuan itu berjalan terus selama waktu tahanan. Begitu pula Pasal 221. Disini kelakuannya menyembunyikan orang yang dicari alasannya yakni melaksanakan kejahatan. Selama waktu dalam penyembunyian , kondisi yang dihentikan berjalan terus.

1. Delik dolus dan delik culpa.
Bagi delik dolus diinginkan adanya kesengajaan. Misalnya Pasal 338 KUHP.
“dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain”
Contoh-contoh lain dari delik dolus:
1. Pasal 354 kitab undang-undang hukum pidana : “dengan sengaja melukai berat orang lain”.
2. Pasal 187 kitab undang-undang hukum pidana : “dengan sengaja membuat kebakaran”.
3. Pasal 231 : “dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita”.
4. Pasal 232 (2) : “dengan sengaja menghancurkan segel dalam pensitaan”.
Sedangkan bagi delik culpa , orang juga sudah sanggup dipidana kalau kesalahannya tersebut berupa kealpaan , misalnya menurut Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana sanggup dipidananya orang yang menyebabkan matinya orang lain alasannya yakni kealpaannya.
Contoh-contoh lain dari delik culpa:
1. Pasal 360 : “karena kealpaannya menyebabkan orang lain memperoleh luka-luka berat”.
2. Pasal 189: "karena kealpaanya menyebabkan kebakaran".
3. Pasal 231 (4) : “karena kealpaannya menyebabkan dikeluarkannya barang-barang dari sitaan”.
4. Pasal 232 : "karena kealpaannya membuat rusaknya segel dalam penyitaan".
2. Delik commissionis dan delikta commissionis.
Yang pertama commissionis yakni delik yang berisikan melaksanakan sesuatu perbuatan yang dihentikan oleh aturan-aturan pidana , misalnya mencuri (Pasal 362) , menggelapkan (Pasal 372) , mendustai (Pasal 378). Yang kedua delikta commissionis yakni delik yang berisikan tidak melaksanakan sesuatu padahal harusnya berbuat. Misalnya delik yang dirumuskan dalam pasal Pasal 164 : mengenali sebuah pemufakatan jahat (samenspanning) untuk melaksanakan kejahatan yang disebut dalam pasal itu , pada dikala masih ada waktu untuk menghambat kejahatan. Tidak secepatnya melaporkan terhadap instansi yang berwajib atau orang yang terkena. Pasal 224 : tidak mengindahkan keharusan menurut UU selaku saksi atau ahli.
Adapula yang dinamakan delikta commissionis peromissionem commissa , yakni delik delik yang lazimnya berisikan berbuat sesuatu , tapi sanggup pula dijalankan dengan tidak berbuat , misalnya misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.
3. Delik biasa dan delik yang dikualifkasi (dikhususkan).
Delik yang belakangan yakni delik biasa ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan bahaya pidananya. Ada kalanya unsur-unsur lain itu tentang cara yang khas dalam melaksanakan delik biasa , ada kalanya objek yang khas , ada kalanya pula tentang akhir yang khas dan perbuatan yang ialah delik biasa tadi.
Contohnya: Pasal 362 yakni pencurian biasa , dan pasal 363 yakni pencurian yang dikualifikasi , yakni alasannya yakni cara melakukannya diwaktu ada kebakaran atau dengan beberapa orang , maupun alasannya yakni objeknya yakni hewan. Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana yakni penganiayaan biasa sedangkan Pasal 353 , 354 , 355 , dan 356 yakni penganiayaan yang dikualifikasi alasannya yakni mungkin cara objeknya , maupun hasilnya yakni lebih khusus ketimbang penganiayaan biasa.
:
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Formil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Perbedaan Hukum Pidana Obyektif dan Subyektif.
- Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana.
Dalam delik menerus , perbuatan yang dihentikan menimbuklan kondisi yang berjalan terus. Misalnya Pasal 333 kitab undang-undang hukum pidana , yakni orang yang merampas kemerdekaan orang lain secara tidak sah (wederrechtelijke vrijheids-beroving). Keadaan yang dihentikan itu berjalan terus hingga si korban dilepas atau mati. Makara perbuatan yang dihentikan tidak habis di saat kelakuannya final menyerupai dalam pencurian misalnya , tapi masih menerus. Sesungguhnya setelah kelakuan final yakni dibawanya si korban ke kawasan penahanan akhir dan kelakuan itu berjalan terus selama waktu tahanan. Begitu pula Pasal 221. Disini kelakuannya menyembunyikan orang yang dicari alasannya yakni melaksanakan kejahatan. Selama waktu dalam penyembunyian , kondisi yang dihentikan berjalan terus.
Tidak ada komentar untuk "Pembagian Jenis Tindak Kriminal Menurut Kuhp - Kolom Info"
Posting Komentar