Macam Macam Delik Aturan Budbahasa Dan Pidananya - Kolom Info

Macam-Macam Delik Hukum Adat : Terhadap siapa berlakunya aturan pidana adat , ia berlaku terhadap anggota-anggota penduduk adat dan orang-orang didalamnya yang terkait akhir hukumnya. Walaupun pengadilan adat (inheemsche rechtspraak) sudah tidak ada lagi , tetapi peradilan adat atau peradilan perdamaian desa tetap hidup dan diakui oleh undang-undang darurat No.1 Tahun 1951. Sebenarnya sekalipun tidak ada undang-undang yang mengakuinya , tetapi didalam pergaulan penduduk sehari-hari peradilan perdamaian itu tetap berlangsung sesuai dengan kesadaran aturan rakyat dan rasa yang dihayati rakyat.

Memang benar bahwa terhadap perbuatan kejahatan menyerupai pembunuhan , penganiayaan , dan delik-delik harta benda , rakyat kebanyakan memperoleh KUHPidana , tetapi oleh sebab kesanggupan aturan pidana biasa itu terbatas dimeja pengadilan negri dan tidak akan melayani setiap kepentingan rasa keadilan penduduk , maka masih diinginkan adanya upaya-upaya adat untuk sanggup memulihkan kembali keseimbangan penduduk yang terganggu. Hukum pidana adat berlaku dilapangan hidup kemasyarakatan yang bertautan dengan keseimbangan duniawi dan rokhani.

Macam Macam Delik Hukum Adat

Berikut ini yakni macam-macam delik adat dalam lapangan aturan adat beserta pidananya :
a. Delik yang paling berat yakni segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia ghaib serta segala pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat.
Misalnya : berkhianat , bersekongakol dengan lawan , membuka belakang layar penduduk , hukumannya sungguh berat  sanggup di bunuh atau dibuang seumur hidup dalam lingkungan masyarakatnya.

b. Delik terhadap kepala komplotan adat , dianggap selaku delik terhadap penduduk segalanya , sebab kepala adat yakni penjelmaan dari masyarakat. Ancaman hukumannya atau reaksi adatnya tergantung berat ringannya perbuatan , yang paling ringan yakni minta maaf dengan menjalankan upacara tertentu.

c. Perbuatan sihir atau tenung yang dalam kitab undang-undang hukum pidana tidak tergolong delik , Karena ada dogma bahwa dengan tenung dan sihir ini keseimbangan magis akan terusik karenanya. Orang yang terkenal selaku luar biasa sihir yang lazimnya menggunakan magis hitam (black magic) mengusik sanggup di bunuh.

d. Perbuatan yang dianggap mencemarkan situasi batin penduduk , yang menentang kesucian penduduk , sanggup dianggap delik yang mencemarkan penduduk seluruhnya. Misalnya , orang yang mencemarkan tempat ibadah  atau tempat lainya , orang yang menjalankan hubungan seks di kuburan , dan sebagainya. Reaksi adat terhadap pelanggaran seperti ini berupa keharusan untuk mengadakan upacara adat , upacara pencucian mudah-mudahan kesucian dalam situasi batin penduduk sanggup dipulihkan kembali.

e. Hubungan kelamin atau juga perkawinan antara orang-orang yang menurut adat tidak dibenarkan , merupakan delik yang cukup berat. Larangan seperti ini (yang lazimnya disebut incest)  mungkin belasan berlalu dekatnya hubungan darah.

Misalnya: perkawinan anak dengan ibunya , abang dengan adiknya , atau sebab adanya larangan kawin dengan orang dari satu clan atau satu marga yang patrilineal , yang dianggap sanggup menghadirkan malaetaka atau memunculkan kehidupan yang tidak sehat.

Dapat disamakan dengan perbuatan terlarang ini merupakan antara perempuan ningrat dengan pria dari kalangan rakyat biasa atau dari kasta yang lebih rendah  yang dianggap mengusik keseimbagan batin dalam masyarakat.

Misalnya: pada penduduk bugis dan Makassar , di Sulawesi selatan , penduduk hindu dibali dan sebagainya.

Mengenai reaksi adat dalam hal seperti ini , ditiraja memperoleh pidana yang berat yakni dicekik hingga mati , menyerupai yang pernah terjadi dibugis , Makassar , dan juga ambon.

f. Hamil diluar nikah , juga merupakan delik pidana yang berat dan dianggap selaku menentang kepentingan aturan penduduk setempat. Dibugis dan Makassar , gadis yang hamil diluar nikah ini sanggup dibunuh atau diasingkan selamanya dari masyarakat.

g. Melarikan perempuan , juga dianggap delik yang cukup berat. Keluarga gadis yang memperoleh malu (pada zaman dahulu) berhak membunuh orang yang melarikan gadis tersebut kecuali jikalau mereka berdua kemudian mencari derma terhadap kepada adat atau keistana raja atau terhadap kepala atau pemuka agama yang mendamaikan kedua belah pihak. Jika tercapai perdamaian , fihak pria mesti mengeluarkan duit uang antaran (sunrong) dan denda (pappasala) terhadap fihak gadis , sebelum mereka dikawinkan.

h. Perzinahan juga merupakan pelanggaran terhadap kehormatan keluarga dan melanggar kepentingan aturan seseorang selaku suami serta merupakan perbuatan yang menodai kesucian masyarakat. Dibatak orang yang dikenali berzina dengan istri orang lain mesti mengadakan upacara pencucian penduduk yang disebut pengurasion.

i. Pembunuhan yang merupakan perbuatan yang memperkosa jiwa seseorang , dalam aturan adat tidak selamanya merupakan perbuatan pidana yang sanggup dieksekusi , menyerupai pembunuhan terhadap orang yang berzina , pada suku bangsa dayak budak belian sanggup dikorbankan untuk kebutuhan upacara ajal , juga didaerah ini dahulu pernah terkenal dengan kebiasaan mengayau (memenggal kepala orang dari lain suku) untuk memperbesar kekuatan ghaib pada penduduk dan keluarga yang bersangkutan , sehingga pembunuhan seperti ini tidak akan memperoleh hukuman.

j. Melukai orang , tidak merupakan perbuatan yang eksklusif memperkosa kepentingan aturan penduduk segalanya , melainkan cuma memperkosa kepentingan aturan orang yang dilukai atau keluarganya. Reaksi adat yang lazimnya dilaksanakan yakni timbulnya keharusan mengeluarkan duit denda oleh orang yang melukai terhadap orang yang dilukai atau keluarganya.

Di tempat aceh ada pepatah yang berbunyi : darah ditimbang , luka di ukur , cacad dibela , mati dibalas.
Di minangkabau ada pepatah salah cangcang mambari pampeh (melukai orang menenteng denda).

:
k. Pencurian dan perampokan merupakan delik yang tidak eksklusif memperkosa kepentingan aturan penduduk segalanya , melainkan kepentingan aturan orang seorang , yakni fihak orang yang mempunyai barang. berat ringannya reaksi adat terhadap pencurian ini tergantung dari sifat barang yang dicuri. Biasanya orang yang mencuri menurut aturan adat akan dieksekusi untuk mengembalikan atau mengeluarkan duit kembali harga barang yang dicuri ditambah sejumlah denda terhadap orang yang kecurian. Tetapi perampokan yang sudah berkali-kali dilaksanakan sanggup menyebabkan seorang perampok diasingkan dari penduduk yang bersangkutan , bahkan sanggup pula dibunuh.

l. Pengrusakan barang atau tanaman oleh ternak yang lepas , sanggup menyebabkan ternak itu dibunuh , atau orang yang menderita kerugian sebab ternak itu sanggup menuntut ganti rugi terhadap sipemilik ternak tersebut.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Macam Macam Delik Aturan Budbahasa Dan Pidananya - Kolom Info"