Cara Merumuskan Norma Dan Hukuman Dalam Aturan Pidana Kuhp - Kolom Info

Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana : Untuk merumuskan norma dalam aturan pidana itu ada tiga cara . Sedangkan untuk merumuskan hukuman kebanyakan ada dua cara , diantaranya yakni :

Cara Merumuskan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana , KUHP

Cara merumuskan norma dalam aturan pidana ada tiga , yaitu:
1. Menentukan unsur-unsur dari sebuah langkah-langkah yang dihentikan atau diharuskan. Cara ini paling kerap digunakan dalam undang-undang.
Misalnya Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana yang tidak menyanggupi panggilan yang berwenang , Pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana tentang pelanggaran kesusilaan.

2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari langkah-langkah yang dilakukan.
Contoh : Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana yang cuma menyebut "penganiayaan" saja.

3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus.
Contoh : Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik , yakni "pencurian".

Cara merumuskan hukuman kebanyakan ada dua , yakni :
1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari sebuah pasal yang terdiri dari norma eksklusif disertai dengan sebuah sanksi.
Misalnya pasal-pasal dalam KUHP.

2. Pada pasal-pasal permulaan cuma diputuskan norma-normanya saja tanpa disertai secara eksklusif dengan sebuah sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas , Undang-Undang Kesehatan dan sebagainya.

:
Referensi: E.Y Kanater dan S.R Sianturi; 1982 , Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya , Alumni AHM PTHM , Jakarta hal 32.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Cara Merumuskan Norma Dan Hukuman Dalam Aturan Pidana Kuhp - Kolom Info"