8 Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Asas Pembagiannya - Kolom Info

Pembagian Hukum Menurut Asasnya : Walaupun aturan itu terlalu luas sekali untuk didefinisikan dan diartikan pengertiannya , sehingga banyak orang yang sanggup menghasilkan definisi atau pemahaman singkat yang termasuk segala-galanya , tetapi sanggup juga aturan itu dibagi dalam beberapa kalangan aturan menurut beberapa asas pembagian , yakni selaku berikut :

1. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya , aturan sanggup dibagi kedalam :
a. Hukum Undang undang , yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat) , yakni aturan yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat , yakni Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam sebuah perjanjian antar negara (traktat).
d. Hukum Jurispudensi , yakni aturan yang terbentuk alasannya yakni keputusan hakim.

Pembagian Hukum Menurut Asasnya , Penggolongan Hukum Menurut Asasnya ,

2. Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya , aturan sanggup dibagi menjadi :
a. Hukum Tertulis , Hukum ini sanggup pula merupakan:
b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
d. Hukum Tak Tertulis , (Hukum Kebiasaan).

3. Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya , aturan sanggup dibagi kedalam :
a. Hukum Nasional , yakni aturan yang berlaku dalam sebuah negara.
b. Hukum internasional , yakni aturan yang mengendalikan hubungan aturan dalam dunia intenasional.
c. Hukum Asing , yakni aturan yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum Gereja , yakni kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

4. Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya , aturan sanggup dibagi menjadi :
a. Ius Cantitutum (Hukum konkret , yakni aturan yang berlaku kini bagi sebuah penduduk tertentu dalam sebuah wilayah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi sebuah penduduk pada sebuah waktu , dalam sebuah tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan aturan konkret itu "'Tata-Hukum".
b. Ius Constituendum yakni aturan yang dibutuhkan berlaku pada waktu yang hendak datang.
c. Hukum Asasi (Hukum) , yakni aturan yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal deadline melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam aturan ini ialah Hukum Duniawi.

5. Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya , aturan sanggup dibagi menjadi :
a. Hukum yang memaksa. yakni aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga mesti mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengendalikan (Hukum Pelengkap) , yakni aturan yang sanggup dihindari apabila pihak pihak yang bersangkutan sudah menghasilkan peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian.

6. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya , aturan sanggup dibagi kedalam :
a. Hukum Objektif yakni aturan dalam sebuah negara yang berlaku lazim dan tidak perihal orang atau kalangan tertentu. Hukum ini cuma menyebut peraturan aturan saja yang mengendalikan hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektf aturan yang muncul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.

Hukum Subjektif disebut juga HAK. Namun pembagian aturan jenis ini kini jarang digunakan orang.

7. Penggolongan Hukum Menurut Isinya , aturan sanggup dibagi menjadi :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yakni aturan yang mengendalikan hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya , dengan menitikberatkan terhadap kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara) , yakni aturan yang mengendalikan hubungan antara Negara dan alat-alat peralatan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

8. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya , aturan sanggup dibagi kedalam :
a. Hukum Material , yakni aturan yang menghasilkan peraturan-peraturan yang mengendalikan kepentingan-kepentingan dan hubungan korelasi berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh Hukum Material: Hukum Pidana , Hukum Perdata , maka yang dimaksudkan yakni Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.

b. Hukum Formal , Hukum Proses atau Hukum Acara yakni aturan yang menampung peraturan-peraturan yang mengendalikan bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu permasalahan ke tampang pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.

Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

:
Hukum Acara Pidana , yakni peraturan-peraturan aturan yang mengendalikan bagaimana cara memelihara dan menjaga Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengendalikan bagaimana caranya mengajukan sesuatu permasalahan pidana ke tampang Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana menampilkan putusan.

Hukum Acara Perdata , yakni peraturan peraturan aturan yang mengendalikan bagaimana cara-cara memelihara dan menjaga Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengendalikan bagaimana cara–caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke tampang Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "8 Penggolongan Pembagian Aturan Menurut Asas Pembagiannya - Kolom Info"