2 Cara Merumuskan Hukuman Aturan Pidana - Kolom Info

Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana :  Untuk merumuskan hukuman kebanyakan ada dua cara. Sedangkan untuk merumuskan norma dalam aturan pidana itu ada tiga cara , diantaranya merupakan :

Cara Merumuskan Sanksi Hukum Pidana

Cara merumuskan hukuman kebanyakan ada dua , yakni :
1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari sebuah pasal yang terdiri dari norma eksklusif dibarengi dengan sebuah sanksi.
Misalnya pasal-pasal dalam KUHP.

2. Pada pasal-pasal permulaan cuma diputuskan norma-normanya saja tanpa dibarengi secara eksklusif dengan sebuah sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir.
Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas , Undang-Undang Kesehatan dan sebagainya.
Cara merumuskan norma dalam aturan pidana ada tiga , yaitu:
1. Menentukan unsur-unsur dari sebuah langkah-langkah yang dihentikan atau diharuskan. Cara ini paling kerap digunakan dalam undang-undang.
Misalnya Pasal 224 kitab undang-undang hukum pidana yang tidak menyanggupi panggilan yang berwenang , Pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana tentang pelanggaran kesusilaan.

2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari langkah-langkah yang dilakukan.
Contoh : Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana yang cuma menyebut "penganiayaan" saja.

3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus.
Contoh : Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik , yakni "pencurian".

:
Referensi: E.Y Kanater dan S.R Sianturi; 1982 , Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya , Alumni AHM PTHM , Jakarta hal 32.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "2 Cara Merumuskan Hukuman Aturan Pidana - Kolom Info"