102 Pemahaman Aturan Menurut Para Andal Paling Komplet - Kolom Info
Pengertian Hukum : Banyak para andal aturan yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian aturan , dan ternyata aturan mempunyai pengertian yang sungguh luas dan setiap andal dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda. Sehingga di sekarang ini , belum ada kesepahaman dari para andal mengenai pengertian hukum. Telah banyak para andal dan sarjana aturan yang menjajal untuk menampilkan pengertian aturan , tetapi belum ada satupun andal atau sarjana aturan yang dapat menampilkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak. Ketiadaan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan andal aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam pengertian aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menghasilkan pengertian hukum? Lalu meningkat lagi menjadi perlukah kita mengemukakan pengertian hukum?
Ketiadaan pengertian aturan ini terang akan menjadi halangan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dikehendaki pengertian permulaan atau pengertian aturan secara lazim sebelum mengawali untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi penduduk awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Karena lebih penting penegakannya dan santunan aturan yang diberikan terhadap masyarakat. Namun , bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal aturan , tentunya perlu untuk mengenali pengertian hukum.

1. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles;
Mengatakan bahwa aturan hanyalah selaku kumpulan peraturan yang tidak cuma mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang memantau hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
2. Pengertian Hukum Menurut Plato;
Hukum merupakan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan terorganisir dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
3. Pengertian Hukum Menurut M. H. Tirtaatmidjaja;
Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang mesti disertai dalam banyak sekali langkah-langkah dan tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar aturan akan dikenai hukuman , denda , kurungan , penjara atau hukuman lainnya.
4. Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali;
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah , yang dibentuk dan diakui eksistensinya oleh pemerintah , baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak , terikat dan sesuai dengan keperluan penduduk secara menyeluruh , dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan norma itu.
5. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja;
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asas yang menertibkan pergaulan hidup dalam penduduk dan berencana untuk memelihara ketertiban serta termasuk banyak sekali forum dan proses guna merealisasikan berlakunya kaidah selaku suatu kenyataan dalam masyarakat.
6. Pengertian Hukum Menurut Mr. E. M. Meyers;
Menurutnya aturan merupakan aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan terhadap tingkah laris insan dalam suatu penduduk dan menjadi contoh atau pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
7. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan;
Menyatakan bahwa aturan merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam penduduk suatu negara.
8. Pengertian Hukum Menurut S. M. Amin;
Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya merupakan mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam suatu penduduk , sehingga ketertiban dan keselamatan tersadar dan terpelihara.
9. Pengertian Hukum Menurut J. C. T. Simorangkir;
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menyeleksi segala tingkah laris insan dalam penduduk dan dibentuk oleh suatu forum yang berwenang.
10. Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht , S.H;
Menyatakan bahwa aturan merupakan suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan , yang menertibkan tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan mesti ditaati oleh setiap individu dalam penduduk lantaran pelanggaran terhadap pedoman hidup itu dapat menyebabkan langkah-langkah dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit;
Mengungkapkan bahwa aturan merupakan seperangkat aturan tingkah laris para anggota penduduk , dimana aturan tersebut mesti diindahkan oleh setiap penduduk selaku jaminan dari kepentingan bareng dan apabila dilanggar akan menyebabkan reaksi bareng terhadap orang yang menjalankan pelanggaran aturan tersebut.
12. Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono;
Menurutnya aturan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu penduduk , tetapi jikalau menyangkut dan menertibkan banyak sekali acara insan dalam keterkaitannya dengan insan yang lain , dengan kata lain aturan merupakan menertibkan banyak sekali acara insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim;
Hukum merupakan segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis , yang pada pada dasarnya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui selaku peraturan yang mesti dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Pengertian Hukum Menurut Soerso;
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk menertibkan tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi eksekusi bagi pelanggarnya.
15. Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco;
Hukum merupakan kecerdikan tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap insan untuk menentukan segala sesuatu yang boleh ditangani dan dilarang dilakukan.
16. Pengertian Hukum Menurut Borst;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan insan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapat keadilan.
17. Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad;
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai hukuman tegas terhadap pelanggarannya.
18. Pengertian Hukum Menurut Abdul Wahab Khalaf;
Menyatakan bahwa aturan merupakan permintaan Allah berhubungan dengan perbuatan orang yang sudah remaja menyangkut perintah , larangan dan kebolehannya untuk menjalankan atau meninggalkannya.
19. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant;
Hukum merupakan segala keseluruhan syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan aturan tentang kemerdekaan.
20. Pengertian Hukum Menurut Karl Max;
Hukum merupakan suatu cerminan dari kekerabatan aturan irit suatu penduduk dalam suatu tahap kemajuan tertentu.
21. Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menertibkan tata tertib didalam masyarakat
22. Pengertian Hukum Menurut W. Levensbergen;
Hukum merupakan pengatur , khususnya untuk pengaturan perbuatan insan dimasyarakat , kemudian aturan merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan
23. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro;
Hukum merupakan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang selaku anggota suatu penduduk tertentu
24. Pengertian Hukum Menurut Wasis Spurn;
Hukum merupakan perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis , dibentuk oleh penguasa yang berwenang , mempunyai sifat memaksa , menertibkan dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya , ditujukan pada tingkahlaku manisia mudah-mudahan kehidupan individu dan penduduk terjamin keselamatan dan ketertibannya
25. Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoornl;
Hukum aturan merupakan tanda-tanda sosial , tidak ada penduduk yang tidak memedulikan aturan , maka aturan itu menjadi suatu faktor kebudayaan yakni agama , kesusilaan , budpekerti istiadat , dan kebiasaan
26. Pengertian Hukum Menurut Van Vonenhoven;
Hukum merupakan suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kondisi berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
27. Pengertian Hukum Menurut Vinogradoff;
Hukum selaku seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu penduduk dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap insan dan barang
28. Pengertian Hukum Menurut T. Arnold;
Hukum merupakan suatu yang tidak sanggup didefinisikan , tetapi ia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan usaha mereka untuk mendifinisikan hukum
29. Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes;
Hukum merupakan suatu yang tidak sanggup didefinisikan , tetapi ia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan usaha mereka untuk mendifinisikan hukum
30. Pengertian Hukum Menurut Thomas Aquinas;
Hukum merupakan perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya terhadap orang lain
31. Samuel Von Pufendof;
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas mutu kodrat manusia
32. Pengertian Hukum Menurut Stampe;
Hukum merupakan aturan dalam tatanan responsif menatap dirinya selaku potongan yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya
33. Pengertian Hukum Menurut Saitnt Simon;
Hukum merupakan kontradiksi antara penduduk dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok setempat dan ekonomi merupakan pusatnya
34. Pengertian Hukum Menurut Salmond;
Hukum selaku kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan
35. Pengertian Hukum Menurut Soejono Dirdjosisworo;
Hukum selaku ketentuan penguasa , penegak aturan , sikap tindak , metode kaidah , jalinan nilai , tata aturan , ilmu aturan dan aturan merupakan disiplin hukum
36. Pengertian Hukum Menurut Soetandjo Wigjosoebroto;
Hukum selaku kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan kawasan tertentu.
37. Pengertian Hukum Menurut Stammler;
Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan insan yang menggerakkan insan untuk bertindak
38. Pengertian Hukum Menurut Suardi Tasrif;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh yang berwenang terdiri dari suatu perintah atau laranngan atau izin untuk menghasilkan sesuatu serta dengan maksud untuk menertibkan tata tertib kehidupan masyarakat.
39. Pengertian Hukum Menurut Sutjipto Rahardjo;
Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yang terdiri dari petunjuk-petunjuk tingkah laku
40. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Soekamto;
Hukum merupakan ilmu wawasan , metode pedoman tentang kenyataan , kaidah atau norma , tat aturan , keputusan pejabat , petugas , proses pemerintah , ajeg dan aturan dalam arti jalinan nilai-nilai.
41. Pengertian Hukum Menurut Soedikno Mertokusumo;
Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bareng , keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bareng , yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
42. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero;
Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan hidup yang terdiri dari suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal , aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk menertibkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat
43. Pengertian Hukum Menurut Schapera;
Hukum merupakan setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
44. Pengertian Hukum Menurut Robert Saidman;
Hukum tidak sanggup di transfer begitu saja dari dari suatu penduduk ke penduduk lain yang mempunyai kultur , lantaran belum tentu aturan dari suatu negara maju cocok dipraktekkan dinegara lain
45. Pengertian Hukum Menurut A. L Goodhart;
Hukum merupakan keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
46. Pengertian Hukum Menurut Allen;
hukum merupakan suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang mesti dibedakan.
47. Pengertian Hukum Menurut Bohannan;
Hukum merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang sudah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
48. Pengertian Hukum Menurut Bellfoid;
Hukum merupakan aturan yang berlaku disuatu penduduk , menertibkan tatatertib penduduk , yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
49. Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono;
Hukum merupakan subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
50. Pengertian Hukum Menurut Baruch Spinoza;
Hukum merupakan aturan kodrat sebagaimana yang dipraktekkan pada insan tidak didasarkan pada nalar yang benar , itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
51. Pengertian Hukum Menurut Benyamin Cardozo;
Hukum merupakan acara hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan aturan yakni kepentingan hukum.
52. Pengertian Hukum Menurut Bodenheimer;
Hukum merupakan aturan yang terdiri dari penyempurnaan penduduk makhluk yang berakal yang ada keterkaitannya dengann moralitas.
53. Pengertian Hukum Menurut C. S. T Kansil;
Hukum merupakan pengatur ketatatertiban dalam pergaulan insan , selaku keselamatan dan ketertiban yang terpelihara.
54. Pengertian Hukum Menurut Durkheim;
Hukum merupakan kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran , anggapan-anggapan serta kepercayaan penduduk tentang baik buruknya suatu tindakan.
55. Pengertian Hukum Menurut David M.Trubruch;
Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: merupakan metode peraturan , merupakan suatu bentuk langkah-langkah mannusia dan merupakan potongan sekaligus otonom terhadap negara.
56. Pengertian Hukum Menurut Daliyo;
Hukum merupakan peraturan-peraturan tingkah laris insan , yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.
57. Pengertian Hukum Menurut Eugen Ehrlich;
Hukum merupakan suatu yang berhubungan dengan fungsi kemasyarakatan dan menatap sumber aturan cuma dari legal story and jurisprudence dan living law.
58. Pengertian Hukum Menurut Edmund Mezger;
Hukum merupakan aturan yang mengikat suatu perbuatan yang menyanggupi syarat-syarat tertentu suatu akhir berupa pidana.
59. Pengertian Hukum Menurut Friedmann;
Hukum merupakan usulan insan yang dilahirkan dari suatu perasaan moral insan secara universal sehingga aturan mesti dijadikan pedoman kehidupan.
60. Pengertian Hukum Menurut Frank;
Hukum merupakan salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa penduduk yang melahirkan aturan dan bukan aturan yang melahirkan masyarakat.
61. Pengertian Hukum Menurut Gluckman;
Hukum merupakan keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.
62. Pengertian Hukum Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz;
Hukum merupakan hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang semakin menonjol.
63. Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen;
Hukum merupakan suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.
64. Pengertian Hukum Menurut H. I. A Hart;
Hukum merupakan prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jikalau memang ada hukuman , maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
65. Pengertian Hukum Menurut Hugo Grotius;
Hukum merupakan aturan tentang langkah-langkah moral yang mengharuskan apa yang benar.
66. Pengertian Hukum Menurut Holmes;
Hukum merupakan apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
67. Pengertian Hukum Menurut Hamaker;
Hukum merupakan suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang cuma menunjuk secara mana lazimnya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
68. Pengertian Hukum Menurut Huijbers;
Hukum merupakan tanda-tanda dalam hidup bareng insan guna menertibkan hidup bareng itu baik dalam kekerabatan polotik maupun privat.
69. Pengertian Hukum Menurut Hendry Summer Maine;
Hukum merupakan produk penyesuaian sosial dalam penduduk yang statis.
70. Pengertian Hukum Menurut Houriou;
Hukum merupakan ide tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berjalan dalam bundar sosial.
71. Pengertian Hukum Menurut I Kisch;
Hukum mempunyai tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa , unsur keharusan , dan unsur kelakuan.
72. Pengertian Hukum Menurut John Austin;
Hukum merupakan seperangkat perintah , baik eksklusif ataupun tidak eksklusif , dari pihak yang berkuasa terhadap warga masyarakatnya yang merupakan penduduk yang independent.
73. Pengertian Hukum Menurut Jhon Locke;
Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh warga penduduk kebanyakan tentang tindakan-tindakan mereka untuk menganggap atau mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.
74. John Chipman Gray;
Hukum merupakan yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.
75. Pengertian Hukum Menurut J. Proudhon;
Hukum merupakan suatu asas yang menertibkan keseimbangan yang goyah antara kontradiksi pokok yanng senantiasa ada dalam kenyataan sosial.
76. Jeremy Bentham;
Hukum selaku utilistis dengan tujuan untuk merealisasikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.
77. Pengertian Hukum Menurut John Stuar Mill;
Hukum selaku langkah-langkah yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
78. Pengertian Hukum Menurut Karl Von Savigny;
Hukum merupakan aturan yang terbentuk lewat kebiasaan dan perasaan kenyataan yang lewat pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
79. Pengertian Hukum Menurut Kantorowih;
Hukum merupakan keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mengharuskan langkah-langkah lahir yang mempunyai sifat keadilan serta sanggup dibenarkan.
80. Pengertian Hukum Menurut K. Renner;
Hukum merupakan suatu pergantian penduduk secara radikal dan tidak senantiasa disertai dengan pergantian stuktur hukum.
81. Pengertian Hukum Menurut Liywellin;
Hukum merupakan apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
82. Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi;
Hukum merupakan bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
83. Pengertian Hukum Menurut Marhainis Abdul Hay;
Hukum merupakan segala ketentuan yang menertibkan tingkah laris orang didalam pergaulan masyarakat.
84. Pengertian Hukum Menurut Montesquieu;
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan bahwa perbedaan aturan disebabkan oleh perbedaan alam , sejarah , etnis , politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
85. Pengertian Hukum Menurut Mac Iver;
Hukum merupakan penduduk selaku laba-laba dikontrol oleh kaidah yang menertibkan kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian , ketertiban dan kesejahteraan.
86. Pengertian Hukum Menurut Max Weber;
Hukum selaku suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang diputuskan oleh langkah-langkah manusia.
87. Pengertian Hukum Menurut Marc Galanter;
Hukum yang terbaru terdiri dari banyak sekali aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana , berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
88. Pengertian Hukum Menurut Otje Salman;
Hukum selaku ilmu wawasan , disiplin , kaidah , forum sosial , tata aturan , petugas , keputusan penguasa , proses pemerintah , fasilitas pengadilan sosial , sikap , nilai-nilai dan seni.
89. Pengertian Hukum Menurut Olivecona;
Hukum terutama tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan , aturan mana menampung pola-pola tingkah laris bagi pelaksanaan kekuasaan.
90. Pengertian Hukum Menurut Parson Sibernetika;
Hukum merupakan prosedur integrasi dan selaku salah satu subsistem dalam metode sosial yang lebih besar.
91. Pengertian Hukum Menurut Phillipe Nonet;
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana aturan anggap selaku aturan wajib , tetapi lebih dari itu , selaku contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang ditangani oleh para hakim , polisi dan jaksa.
92. Pengertian Hukum Menurut Rudolf Von Jhering;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
93. Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso;
Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan menertibkan tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman aturan bagi yang melanggarnya.
94. Pengertian Hukum Menurut Roscue Pound;
Hukum merupakan kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.
95. Pengertian Hukum Menurut Radbruch;
Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan , maka menyerupai unsur-unsur kebudayaan lain , aturan merealisasikan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
96. Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James;
Hukum merupakan tubuh bagi aturan mudah-mudahan menjadi isyarat bagi sikap insan yang bersifat memaksa , juga dipaksakan untuk pengurus negara.
97. Pengertian Hukum Menurut Pospisil;
Hukum merupakan aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi keharusan lewat sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan lewat suatu otoritas pengendalian.
98. Pengertian Hukum Menurut Paul Scholten;
Hukum merupakan suatu isyarat tentang apa yang layak ditangani dan apa yang tidak layak ditangani , yang bersifat perintah.
99. Pengertian Hukum Menurut Piere Dubois;
Hukum merupakan suatu aturan yang mesti diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.
100. Pengertian Hukum Menurut Puchta;
Hukum merupakan pencerminan dari jiwa rakyat , aturan berkembang bahu-membahu dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi mempunyai pengaruh bahu-membahu kekuatan rakyat dan pada alhasil ia mati jikalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
101. Pengertian Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia;
Hukum merupakan peraturan atau budpekerti yang secara resmi dianggap mengikat , yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang , peraturam dan sebagainya untuk menertibkan pergaulan hidup masyarakat; tolok ukur (kaidah , ketentuan) mengenai insiden (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.
102. Pengertian Hukum Menurut Wikipedia;
Hukum merupakan metode yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik , ekonomi dan penduduk dalam banyak sekali cara dan bertindak , selaku mediator utama dalam kekerabatan sosial antar penduduk terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana , aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menawarkan kerangka kerja bagi penciptaan aturan , santunan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih
Demikian 102 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap yang sudah saya rangkum dari banyak sekali sumber , mudah-mudahan postingan pengertian aturan menurut para andal yang sudah saya tuli ini sanggup menolong Anda dalam mencari acuan pengertian hukum.
SUMBER:
1. Ilmu Hukum (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. SH).
2. Pengantar Ilmu Hukum (Wawan Muhwan Hariri).
3. Pengantar Ilmu Hukum (Dr. Zainal Asikin. SH.SU).
4. Pengantar Ilmu Hukum (Dr. Nomensen Sinamo. SH.MH).
Ketiadaan pengertian aturan ini terang akan menjadi halangan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dikehendaki pengertian permulaan atau pengertian aturan secara lazim sebelum mengawali untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi penduduk awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Karena lebih penting penegakannya dan santunan aturan yang diberikan terhadap masyarakat. Namun , bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal aturan , tentunya perlu untuk mengenali pengertian hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
Yang dimaksud dengan aturan merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Pengertian aturan sungguh bervariasi , sehingga kita mesti mengenali apa saja pengertian aturan dari banyak sekali sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian aturan menurut para andal dibidangnya.1. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles;
Mengatakan bahwa aturan hanyalah selaku kumpulan peraturan yang tidak cuma mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang memantau hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
2. Pengertian Hukum Menurut Plato;
Hukum merupakan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan terorganisir dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
3. Pengertian Hukum Menurut M. H. Tirtaatmidjaja;
Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang mesti disertai dalam banyak sekali langkah-langkah dan tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar aturan akan dikenai hukuman , denda , kurungan , penjara atau hukuman lainnya.
4. Pengertian Hukum Menurut Achmad Ali;
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah , yang dibentuk dan diakui eksistensinya oleh pemerintah , baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak , terikat dan sesuai dengan keperluan penduduk secara menyeluruh , dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan norma itu.
5. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja;
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asas yang menertibkan pergaulan hidup dalam penduduk dan berencana untuk memelihara ketertiban serta termasuk banyak sekali forum dan proses guna merealisasikan berlakunya kaidah selaku suatu kenyataan dalam masyarakat.
6. Pengertian Hukum Menurut Mr. E. M. Meyers;
Menurutnya aturan merupakan aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan terhadap tingkah laris insan dalam suatu penduduk dan menjadi contoh atau pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
7. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan;
Menyatakan bahwa aturan merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam penduduk suatu negara.
8. Pengertian Hukum Menurut S. M. Amin;
Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya merupakan mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam suatu penduduk , sehingga ketertiban dan keselamatan tersadar dan terpelihara.
9. Pengertian Hukum Menurut J. C. T. Simorangkir;
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menyeleksi segala tingkah laris insan dalam penduduk dan dibentuk oleh suatu forum yang berwenang.
10. Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht , S.H;
Menyatakan bahwa aturan merupakan suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan , yang menertibkan tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan mesti ditaati oleh setiap individu dalam penduduk lantaran pelanggaran terhadap pedoman hidup itu dapat menyebabkan langkah-langkah dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit;
Mengungkapkan bahwa aturan merupakan seperangkat aturan tingkah laris para anggota penduduk , dimana aturan tersebut mesti diindahkan oleh setiap penduduk selaku jaminan dari kepentingan bareng dan apabila dilanggar akan menyebabkan reaksi bareng terhadap orang yang menjalankan pelanggaran aturan tersebut.
12. Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono;
Menurutnya aturan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu penduduk , tetapi jikalau menyangkut dan menertibkan banyak sekali acara insan dalam keterkaitannya dengan insan yang lain , dengan kata lain aturan merupakan menertibkan banyak sekali acara insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim;
Hukum merupakan segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis , yang pada pada dasarnya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui selaku peraturan yang mesti dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Pengertian Hukum Menurut Soerso;
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk menertibkan tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi eksekusi bagi pelanggarnya.
15. Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco;
Hukum merupakan kecerdikan tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap insan untuk menentukan segala sesuatu yang boleh ditangani dan dilarang dilakukan.
16. Pengertian Hukum Menurut Borst;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan insan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapat keadilan.
17. Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad;
Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai hukuman tegas terhadap pelanggarannya.
18. Pengertian Hukum Menurut Abdul Wahab Khalaf;
Menyatakan bahwa aturan merupakan permintaan Allah berhubungan dengan perbuatan orang yang sudah remaja menyangkut perintah , larangan dan kebolehannya untuk menjalankan atau meninggalkannya.
19. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant;
Hukum merupakan segala keseluruhan syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan aturan tentang kemerdekaan.
20. Pengertian Hukum Menurut Karl Max;
Hukum merupakan suatu cerminan dari kekerabatan aturan irit suatu penduduk dalam suatu tahap kemajuan tertentu.
21. Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menertibkan tata tertib didalam masyarakat
22. Pengertian Hukum Menurut W. Levensbergen;
Hukum merupakan pengatur , khususnya untuk pengaturan perbuatan insan dimasyarakat , kemudian aturan merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan
23. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro;
Hukum merupakan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang-orang selaku anggota suatu penduduk tertentu
24. Pengertian Hukum Menurut Wasis Spurn;
Hukum merupakan perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis , dibentuk oleh penguasa yang berwenang , mempunyai sifat memaksa , menertibkan dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya , ditujukan pada tingkahlaku manisia mudah-mudahan kehidupan individu dan penduduk terjamin keselamatan dan ketertibannya
25. Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoornl;
Hukum aturan merupakan tanda-tanda sosial , tidak ada penduduk yang tidak memedulikan aturan , maka aturan itu menjadi suatu faktor kebudayaan yakni agama , kesusilaan , budpekerti istiadat , dan kebiasaan
26. Pengertian Hukum Menurut Van Vonenhoven;
Hukum merupakan suatu tanda-tanda dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kondisi berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain
27. Pengertian Hukum Menurut Vinogradoff;
Hukum selaku seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu penduduk dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap insan dan barang
28. Pengertian Hukum Menurut T. Arnold;
Hukum merupakan suatu yang tidak sanggup didefinisikan , tetapi ia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan usaha mereka untuk mendifinisikan hukum
29. Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes;
Hukum merupakan suatu yang tidak sanggup didefinisikan , tetapi ia menyadari bagaimanapun golongan aturan tidak akan pernah menghentikan usaha mereka untuk mendifinisikan hukum
30. Pengertian Hukum Menurut Thomas Aquinas;
Hukum merupakan perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya terhadap orang lain
31. Samuel Von Pufendof;
Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas mutu kodrat manusia
32. Pengertian Hukum Menurut Stampe;
Hukum merupakan aturan dalam tatanan responsif menatap dirinya selaku potongan yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya
33. Pengertian Hukum Menurut Saitnt Simon;
Hukum merupakan kontradiksi antara penduduk dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok setempat dan ekonomi merupakan pusatnya
34. Pengertian Hukum Menurut Salmond;
Hukum selaku kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan
35. Pengertian Hukum Menurut Soejono Dirdjosisworo;
Hukum selaku ketentuan penguasa , penegak aturan , sikap tindak , metode kaidah , jalinan nilai , tata aturan , ilmu aturan dan aturan merupakan disiplin hukum
36. Pengertian Hukum Menurut Soetandjo Wigjosoebroto;
Hukum selaku kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan kawasan tertentu.
37. Pengertian Hukum Menurut Stammler;
Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan insan yang menggerakkan insan untuk bertindak
38. Pengertian Hukum Menurut Suardi Tasrif;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibentuk oleh yang berwenang terdiri dari suatu perintah atau laranngan atau izin untuk menghasilkan sesuatu serta dengan maksud untuk menertibkan tata tertib kehidupan masyarakat.
39. Pengertian Hukum Menurut Sutjipto Rahardjo;
Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yang terdiri dari petunjuk-petunjuk tingkah laku
40. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Soekamto;
Hukum merupakan ilmu wawasan , metode pedoman tentang kenyataan , kaidah atau norma , tat aturan , keputusan pejabat , petugas , proses pemerintah , ajeg dan aturan dalam arti jalinan nilai-nilai.
41. Pengertian Hukum Menurut Soedikno Mertokusumo;
Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bareng , keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bareng , yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
42. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero;
Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan hidup yang terdiri dari suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal , aturan bersifat memaksa serta dengan maksud untuk menertibkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat
43. Pengertian Hukum Menurut Schapera;
Hukum merupakan setiap aturan tingkah laris yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan
44. Pengertian Hukum Menurut Robert Saidman;
Hukum tidak sanggup di transfer begitu saja dari dari suatu penduduk ke penduduk lain yang mempunyai kultur , lantaran belum tentu aturan dari suatu negara maju cocok dipraktekkan dinegara lain
45. Pengertian Hukum Menurut A. L Goodhart;
Hukum merupakan keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
46. Pengertian Hukum Menurut Allen;
hukum merupakan suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang mesti dibedakan.
47. Pengertian Hukum Menurut Bohannan;
Hukum merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang sudah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
48. Pengertian Hukum Menurut Bellfoid;
Hukum merupakan aturan yang berlaku disuatu penduduk , menertibkan tatatertib penduduk , yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
49. Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono;
Hukum merupakan subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
50. Pengertian Hukum Menurut Baruch Spinoza;
Hukum merupakan aturan kodrat sebagaimana yang dipraktekkan pada insan tidak didasarkan pada nalar yang benar , itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
51. Pengertian Hukum Menurut Benyamin Cardozo;
Hukum merupakan acara hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan aturan yakni kepentingan hukum.
52. Pengertian Hukum Menurut Bodenheimer;
Hukum merupakan aturan yang terdiri dari penyempurnaan penduduk makhluk yang berakal yang ada keterkaitannya dengann moralitas.
53. Pengertian Hukum Menurut C. S. T Kansil;
Hukum merupakan pengatur ketatatertiban dalam pergaulan insan , selaku keselamatan dan ketertiban yang terpelihara.
54. Pengertian Hukum Menurut Durkheim;
Hukum merupakan kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran , anggapan-anggapan serta kepercayaan penduduk tentang baik buruknya suatu tindakan.
55. Pengertian Hukum Menurut David M.Trubruch;
Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: merupakan metode peraturan , merupakan suatu bentuk langkah-langkah mannusia dan merupakan potongan sekaligus otonom terhadap negara.
56. Pengertian Hukum Menurut Daliyo;
Hukum merupakan peraturan-peraturan tingkah laris insan , yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.
57. Pengertian Hukum Menurut Eugen Ehrlich;
Hukum merupakan suatu yang berhubungan dengan fungsi kemasyarakatan dan menatap sumber aturan cuma dari legal story and jurisprudence dan living law.
58. Pengertian Hukum Menurut Edmund Mezger;
Hukum merupakan aturan yang mengikat suatu perbuatan yang menyanggupi syarat-syarat tertentu suatu akhir berupa pidana.
59. Pengertian Hukum Menurut Friedmann;
Hukum merupakan usulan insan yang dilahirkan dari suatu perasaan moral insan secara universal sehingga aturan mesti dijadikan pedoman kehidupan.
60. Pengertian Hukum Menurut Frank;
Hukum merupakan salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa penduduk yang melahirkan aturan dan bukan aturan yang melahirkan masyarakat.
61. Pengertian Hukum Menurut Gluckman;
Hukum merupakan keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya.
62. Pengertian Hukum Menurut Gottfried Wilhelm Leibuiz;
Hukum merupakan hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang semakin menonjol.
63. Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen;
Hukum merupakan suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia.
64. Pengertian Hukum Menurut H. I. A Hart;
Hukum merupakan prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jikalau memang ada hukuman , maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
65. Pengertian Hukum Menurut Hugo Grotius;
Hukum merupakan aturan tentang langkah-langkah moral yang mengharuskan apa yang benar.
66. Pengertian Hukum Menurut Holmes;
Hukum merupakan apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.
67. Pengertian Hukum Menurut Hamaker;
Hukum merupakan suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang cuma menunjuk secara mana lazimnya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
68. Pengertian Hukum Menurut Huijbers;
Hukum merupakan tanda-tanda dalam hidup bareng insan guna menertibkan hidup bareng itu baik dalam kekerabatan polotik maupun privat.
69. Pengertian Hukum Menurut Hendry Summer Maine;
Hukum merupakan produk penyesuaian sosial dalam penduduk yang statis.
70. Pengertian Hukum Menurut Houriou;
Hukum merupakan ide tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berjalan dalam bundar sosial.
71. Pengertian Hukum Menurut I Kisch;
Hukum mempunyai tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa , unsur keharusan , dan unsur kelakuan.
72. Pengertian Hukum Menurut John Austin;
Hukum merupakan seperangkat perintah , baik eksklusif ataupun tidak eksklusif , dari pihak yang berkuasa terhadap warga masyarakatnya yang merupakan penduduk yang independent.
73. Pengertian Hukum Menurut Jhon Locke;
Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh warga penduduk kebanyakan tentang tindakan-tindakan mereka untuk menganggap atau mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.
74. John Chipman Gray;
Hukum merupakan yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang.
75. Pengertian Hukum Menurut J. Proudhon;
Hukum merupakan suatu asas yang menertibkan keseimbangan yang goyah antara kontradiksi pokok yanng senantiasa ada dalam kenyataan sosial.
76. Jeremy Bentham;
Hukum selaku utilistis dengan tujuan untuk merealisasikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.
77. Pengertian Hukum Menurut John Stuar Mill;
Hukum selaku langkah-langkah yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
78. Pengertian Hukum Menurut Karl Von Savigny;
Hukum merupakan aturan yang terbentuk lewat kebiasaan dan perasaan kenyataan yang lewat pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
79. Pengertian Hukum Menurut Kantorowih;
Hukum merupakan keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mengharuskan langkah-langkah lahir yang mempunyai sifat keadilan serta sanggup dibenarkan.
80. Pengertian Hukum Menurut K. Renner;
Hukum merupakan suatu pergantian penduduk secara radikal dan tidak senantiasa disertai dengan pergantian stuktur hukum.
81. Pengertian Hukum Menurut Liywellin;
Hukum merupakan apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
82. Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi;
Hukum merupakan bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
83. Pengertian Hukum Menurut Marhainis Abdul Hay;
Hukum merupakan segala ketentuan yang menertibkan tingkah laris orang didalam pergaulan masyarakat.
84. Pengertian Hukum Menurut Montesquieu;
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan bahwa perbedaan aturan disebabkan oleh perbedaan alam , sejarah , etnis , politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
85. Pengertian Hukum Menurut Mac Iver;
Hukum merupakan penduduk selaku laba-laba dikontrol oleh kaidah yang menertibkan kekerabatan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian , ketertiban dan kesejahteraan.
86. Pengertian Hukum Menurut Max Weber;
Hukum selaku suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang diputuskan oleh langkah-langkah manusia.
87. Pengertian Hukum Menurut Marc Galanter;
Hukum yang terbaru terdiri dari banyak sekali aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana , berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
88. Pengertian Hukum Menurut Otje Salman;
Hukum selaku ilmu wawasan , disiplin , kaidah , forum sosial , tata aturan , petugas , keputusan penguasa , proses pemerintah , fasilitas pengadilan sosial , sikap , nilai-nilai dan seni.
89. Pengertian Hukum Menurut Olivecona;
Hukum terutama tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan , aturan mana menampung pola-pola tingkah laris bagi pelaksanaan kekuasaan.
90. Pengertian Hukum Menurut Parson Sibernetika;
Hukum merupakan prosedur integrasi dan selaku salah satu subsistem dalam metode sosial yang lebih besar.
91. Pengertian Hukum Menurut Phillipe Nonet;
Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana aturan anggap selaku aturan wajib , tetapi lebih dari itu , selaku contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang ditangani oleh para hakim , polisi dan jaksa.
92. Pengertian Hukum Menurut Rudolf Von Jhering;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
93. Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso;
Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan menertibkan tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman aturan bagi yang melanggarnya.
94. Pengertian Hukum Menurut Roscue Pound;
Hukum merupakan kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif.
95. Pengertian Hukum Menurut Radbruch;
Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan , maka menyerupai unsur-unsur kebudayaan lain , aturan merealisasikan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
96. Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James;
Hukum merupakan tubuh bagi aturan mudah-mudahan menjadi isyarat bagi sikap insan yang bersifat memaksa , juga dipaksakan untuk pengurus negara.
97. Pengertian Hukum Menurut Pospisil;
Hukum merupakan aturan-aturan tingkah laris yang dibentuk menjadi keharusan lewat sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan lewat suatu otoritas pengendalian.
98. Pengertian Hukum Menurut Paul Scholten;
Hukum merupakan suatu isyarat tentang apa yang layak ditangani dan apa yang tidak layak ditangani , yang bersifat perintah.
99. Pengertian Hukum Menurut Piere Dubois;
Hukum merupakan suatu aturan yang mesti diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.
100. Pengertian Hukum Menurut Puchta;
Hukum merupakan pencerminan dari jiwa rakyat , aturan berkembang bahu-membahu dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi mempunyai pengaruh bahu-membahu kekuatan rakyat dan pada alhasil ia mati jikalau bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
101. Pengertian Hukum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia;
Hukum merupakan peraturan atau budpekerti yang secara resmi dianggap mengikat , yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang , peraturam dan sebagainya untuk menertibkan pergaulan hidup masyarakat; tolok ukur (kaidah , ketentuan) mengenai insiden (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (di pengadilan); vonis.
102. Pengertian Hukum Menurut Wikipedia;
Hukum merupakan metode yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik , ekonomi dan penduduk dalam banyak sekali cara dan bertindak , selaku mediator utama dalam kekerabatan sosial antar penduduk terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana , aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menawarkan kerangka kerja bagi penciptaan aturan , santunan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih
Demikian 102 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap yang sudah saya rangkum dari banyak sekali sumber , mudah-mudahan postingan pengertian aturan menurut para andal yang sudah saya tuli ini sanggup menolong Anda dalam mencari acuan pengertian hukum.
SUMBER:
1. Ilmu Hukum (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. SH).
2. Pengantar Ilmu Hukum (Wawan Muhwan Hariri).
3. Pengantar Ilmu Hukum (Dr. Zainal Asikin. SH.SU).
4. Pengantar Ilmu Hukum (Dr. Nomensen Sinamo. SH.MH).
Tidak ada komentar untuk "102 Pemahaman Aturan Menurut Para Andal Paling Komplet - Kolom Info"
Posting Komentar