Sumber Aturan Program Perdata Yang Berlaku Di Indonesia - Kolom Info
Sumber Hukum Acara Perdata : Hukum program perdata yakni peraturan aturan yang mengontrol bagaimana cara menjamin ditaatinya aturan perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan aturan yang menyeleksi bagimana caranya menjamin pelaksanaan aturan perdata materiel. Konkretnya: aturan program perdata mengontrol bagaimana caranya mengajukan permintaan hak , menyidik serta memutusnya dan pelaksanaan dibandingkan dengan putusannya.

1. UU Darurat No. 1 tahun 1951.
Berdasar UU ini maka aturan program perdata yang berlaku di Indonesia di bedakan menjadi 2 bab , yakni :
a. Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbarui ; Stb 1848 No 16 , Stb. 1941 No. 44).
b. Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen wilayah seberang Stb. 1927 No. 27).
2. Reglement op de Burgerlijke Rechvordering (Rv) Stadblad No 52 , Stb. 1849 No. 63.
Rv ini sebenarnya ialah ketentuan aturan program perdata untuk kelompok eropa. Menurut Supomo , dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof , maka Rv menjadi sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Pemberlakuan Rv di dalam program perdata di pengadilan negeri hingga dengan di saat kini ini intinya alasannya yakni praktek masah memerlukan dan belum ada aturan aturan yang mengaturnya menyerupai ; aturan yang mengontrol mengenai Isi suatau Gugatan atau Permohonan , beracara dengan tiga pihak dll.
3. Buku Ke IV KUHPerdata (BW) mengenai Pembuktian dan Kadaluarsa.
4. UU No. 14 tahun 2004 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 mengenai ketentuan pokok kekuasaan kehakiman).
5. UU No. 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan berikut peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975 , PP 10 tahun 1980 dan PP no. 45 tahun 1982.
6. UU. No. 14 tahun 1985 mengenai MA.
7. UU. No. 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum.
8. UU. No. 5 tahun 1985 mengenai PTUN.
9. UU. No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.
10. UU mengenai Kepailitan , UU mengenai HKI , UU mengenai Arbritrase dan UU lainya yang didalamnya menampung mengenai ketentuan beracara perdata.
2. Yurisprodensi.
Yurisprodensie yakni putusan-putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang pasti.
Yurisprodentie ialah sumber aturan yang hidup ( the living law) yang mesti menjadi perhatian yang cukup bagi para penegak hukum.
Di Indonesia aliran yang dianut berkaiatan dengan yurisprodensi ini yakni lebih bersifat The persuasive force of law ( hakim tidak terikat pada putusan hakim yang terdahulu untuk sebuah urusan yang serupa dan sejenis) , ini berlawanan dengan Negara anglo saxon dimana hakim sungguh terikat pada putuisan hakim yang terdahulu untuk urusan yang serupa dan sejenis ( The binding force of law).
3. Kebiasaan.
Yaitu watak kebiasaan yang senantiasa ditangani oleh para hakim di dalam melakukan investigasi urusan yang lazimnya bersifat tidak tertulis.
:
Yaitu perjanjian yang dibentuk oleh pemerintah RI dengan negara lain yang didalamnya menampung koordinasi dibidang peradilan.
5. Doktrin atau Ajaran Ilmu Pengetahuan.
Doktrin sebenarnya bukanlah aturan , tetapi sanggup digunakan oleh hakim dalam menggali dan mendapatkan hukumnya terutama apabila aturan hukumnya tidak terang dan atau belum ada.

Sumber Hukum Acara Perdata , yakni :
1. Undang-Undang.1. UU Darurat No. 1 tahun 1951.
Berdasar UU ini maka aturan program perdata yang berlaku di Indonesia di bedakan menjadi 2 bab , yakni :
a. Untuk Jawa dan Madura berlaku HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbarui ; Stb 1848 No 16 , Stb. 1941 No. 44).
b. Untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rbg ( Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen wilayah seberang Stb. 1927 No. 27).
2. Reglement op de Burgerlijke Rechvordering (Rv) Stadblad No 52 , Stb. 1849 No. 63.
Rv ini sebenarnya ialah ketentuan aturan program perdata untuk kelompok eropa. Menurut Supomo , dengan dihapuskannya Raad Justitie dan Hooggerechtshof , maka Rv menjadi sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
Pemberlakuan Rv di dalam program perdata di pengadilan negeri hingga dengan di saat kini ini intinya alasannya yakni praktek masah memerlukan dan belum ada aturan aturan yang mengaturnya menyerupai ; aturan yang mengontrol mengenai Isi suatau Gugatan atau Permohonan , beracara dengan tiga pihak dll.
3. Buku Ke IV KUHPerdata (BW) mengenai Pembuktian dan Kadaluarsa.
4. UU No. 14 tahun 2004 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 mengenai ketentuan pokok kekuasaan kehakiman).
5. UU No. 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan berikut peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975 , PP 10 tahun 1980 dan PP no. 45 tahun 1982.
6. UU. No. 14 tahun 1985 mengenai MA.
7. UU. No. 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum.
8. UU. No. 5 tahun 1985 mengenai PTUN.
9. UU. No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.
10. UU mengenai Kepailitan , UU mengenai HKI , UU mengenai Arbritrase dan UU lainya yang didalamnya menampung mengenai ketentuan beracara perdata.
2. Yurisprodensi.
Yurisprodensie yakni putusan-putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang pasti.
Yurisprodentie ialah sumber aturan yang hidup ( the living law) yang mesti menjadi perhatian yang cukup bagi para penegak hukum.
Di Indonesia aliran yang dianut berkaiatan dengan yurisprodensi ini yakni lebih bersifat The persuasive force of law ( hakim tidak terikat pada putusan hakim yang terdahulu untuk sebuah urusan yang serupa dan sejenis) , ini berlawanan dengan Negara anglo saxon dimana hakim sungguh terikat pada putuisan hakim yang terdahulu untuk urusan yang serupa dan sejenis ( The binding force of law).
3. Kebiasaan.
Yaitu watak kebiasaan yang senantiasa ditangani oleh para hakim di dalam melakukan investigasi urusan yang lazimnya bersifat tidak tertulis.
:
- Asas Asas Hukum Acara Perdata.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
- Tahapan Dalam Hukum Acara Perdata.
- Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli.
Yaitu perjanjian yang dibentuk oleh pemerintah RI dengan negara lain yang didalamnya menampung koordinasi dibidang peradilan.
5. Doktrin atau Ajaran Ilmu Pengetahuan.
Doktrin sebenarnya bukanlah aturan , tetapi sanggup digunakan oleh hakim dalam menggali dan mendapatkan hukumnya terutama apabila aturan hukumnya tidak terang dan atau belum ada.
Tidak ada komentar untuk "Sumber Aturan Program Perdata Yang Berlaku Di Indonesia - Kolom Info"
Posting Komentar