Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Aturan Program Pidana - Kolom Info
Pihak Pihak Dalam Hukum Acara Pidana : Dalam aturan program pidana , ada beberapa pihak yang terlibat dalam aturan program pidana , diantaranya yakni :

1. Para Pihak Tersangka dan Terdakwa.
Tersangka yakni seseorang yang alasannya yakni perbuatannya atau keadaannya menurut bukti awal layak disangka selaku pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Terdakwa yakni seseorang yang dituntut , diperiksa , dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).
2. Pihak Penuntut Umum (Jaksa).
Penuntut biasa yakni forum yang gres ada sehabis HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut biasa , yang ada yakni magistrate yang masih berada dibawah residen atau ajun residen. Tetapi sehabis HIR berlaku , penuntut biasa ada dan bangun sendiri dibawah procureur general.
3. Para Pihak Penyidik dan Penyelidik.
Penyidik yakni pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP).
Penyelidik yakni pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan pengusutan (butir 4 pasal 1 KUHAP).
:
Penasihat Hukum yakni seseorang yang menolong tersangka atau terdakwa selaku pendamping dalam pemeriksaan.

1. Para Pihak Tersangka dan Terdakwa.
Tersangka yakni seseorang yang alasannya yakni perbuatannya atau keadaannya menurut bukti awal layak disangka selaku pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Terdakwa yakni seseorang yang dituntut , diperiksa , dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).
2. Pihak Penuntut Umum (Jaksa).
Penuntut biasa yakni forum yang gres ada sehabis HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut biasa , yang ada yakni magistrate yang masih berada dibawah residen atau ajun residen. Tetapi sehabis HIR berlaku , penuntut biasa ada dan bangun sendiri dibawah procureur general.
3. Para Pihak Penyidik dan Penyelidik.
Penyidik yakni pejabat polisi Negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP).
Penyelidik yakni pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan pengusutan (butir 4 pasal 1 KUHAP).
:
- Asas Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana.
- Asas Khusus Hukum Acara Pidana.
- Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli.
Penasihat Hukum yakni seseorang yang menolong tersangka atau terdakwa selaku pendamping dalam pemeriksaan.
Tidak ada komentar untuk "Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Aturan Program Pidana - Kolom Info"
Posting Komentar