Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (Duk) Lengkap - Rungkat24

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sangatlah penting dalam kepegawaian. DUK dibentuk Dalam rangka menjamin objektifitas pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) menurut sitem karir dan metode prestasi kerja maka dibuatlah dan dipelihahara yang lebih dipahami dengan istilah Daftar Urut Kepangkatan pegawai negeri sipil.

Dasar Hukum DUK

DUK dibentuk menurut landasan aturan :
  • Uundang-Undang No. 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 No. 55 , Tambahan Lembaran Negara No. 3041). 
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1972 ihwal Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 No. 42).
  • Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1979 ihwal Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 No. 22 , Tambahan Lembaran Negara No. 3138).

Pengertian DUK

Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah dasar yang menampung nama pegawai Negeri sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut metode tingkat kepangkatan.

Fungsi DUK

DUK memiliki kegunaan selaku salah satu materi untuk menjalankan pembinaan karier PNS menurut metode karier dan metode prestasi kerja , oleh lantaran itu Daftar Urut Kepangkatan  perlu dibentuk dan dipelihara terus menerus tiap tahunnya secara rutin. Dengan DUK pembinaan karir PNS sanggup dijalankan secara objektif.

Pembinaan karir tersebut meliputi: kepangkatan , penempatan dalam jabatan , pengantaran untuk mengikuti training jabatan dan lain sebagainya.

Duk juga berkhasiat selaku materi pertimbangan untuk mengisi lowongan , maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi wajib dipertimbangkan. tetapi bila sulit dipercayai diangkat untuk mengisi lowongan karna tidak menyanggupi syarat2 lainya menyerupai syarat kecakapan , kepemimpinan , pengalaman dan yang lain maka mesti diberitahukan kepadanya , sehingga sanggup berupaya untuk menyanggupi kelemahan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.

Nomor Urut Dalam DUK Yang Wajib Diketahui

Pada Daftar Urut Kepangkatan DUK dihentikan terdapat 2 (dua) nama PNS yang serupa nomor urutnya , maka untuk menyeleksi nomor urut yang sempurna dalam satu DUK dibentuk ukuran secara berurutan. Daftar urut kepangkatan sanggup disusun berdasarkan: 1. Pangkat , 2. Jabatan , 3. Masa kerja , 4. Latihan jabatan; 5. Pendidikan ,  dan 6. Usia. 


1. Berdasarkan Pangkat PNS

PNS/ASN yang mempunyai pangkat lebih tinggi , dicantumkan pada no. urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila ter.dapat 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama , misalnya Pembina Tingkat I kalangan ruang IV/b , maka di antara mereka yang lebih renta dalam pangkat tersebut dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. 

2. Berdasarkan Jabatan  PNS

Bila terdapat 2 orang atau lebih PNS yang mempunyai pangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu pada waktu yang serupa , maka di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Apabila tingkat jabatan juga sama , maka di antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang serupa tingkatnya itu , dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada Daftar Urut Kepangkatan. 

3. Berdasarkan Masa Kerja PNS

Bila ada 2 orang atau lebih PNS mempunyai pangkat yang serupa , dan menduduki jabatan yang serupa , maka di antara mereka yang mempunyai masa kerja selaku PNS  lebih banyak dicantumkan dalam no. urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Masa kerja yang dipertimbangkan dalam DUK , merupakan masa kerja yang sanggup dipertimbangkan untuk penetapan gaji.

4. Berdasarkan Latihan Jabatan PNS

Bila terdapat 2 orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat yang serupa , menduduki jabatan sama dan mempunyai masa kolaborasi , maka di antara pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang diputuskan , yang dicantumkan dalam nomor urut lebih tinggi pada penyusunan Daftar Urut Kepangkatan. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama , maka di antara pegawai yang apalagi dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pada dikala penyusunan DUK. 

5. Berdasarkan Pendidikan PNS

Bila ada 2 orang atau lebih PNS  mempunyai pangkat yang serupa , menduduki jabatan yang serupa , mempunyai total masa kerja yang serupa , dan lulus dari latihan jabatan yang serupa , maka di antara pegawai yang lulus dari pendidikan lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Bila tingkat pendidikannya sama , maka di antara pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan pada no. urut yang lebih tinggi dalam DUK.

6. Berdasarkan Usia PNS

Bila terdapat 2 orang atau lebih PNS yang mempunyai pangkat sama , menduduki jabatan sama , mempunyai masa kolaborasi , lulus dari latihan jabatan sama , dan lulus dari pendidikan yang juga sama , maka di antara pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Cara Pengisian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Berikut ini merupakan penjelasan  perihal pengisian data DUK  yang benar.

1. Penulisan Nomor Urut

Diisi menggunakan angka (value) , tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang bersangkutan;

2. Penulisan Nama

  • Diisi dengan nama lengkap serta gelar yang dimiliki
  • Setelah inisial gelar di depan nama , diberi tanda titik dan 1 spasi. Contoh: Drs. Poerwanto
  • Antara gelar yang satu dan yang lain diberi 1 spasi. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Poerwanto
  • Untuk inisial gelar yang berada di belakang nama , setelah abjad tamat nama , diberi tanda koma ( ,) dan 1 spasi , selanjutnya inisial gelar. Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Poerwanto , M.Si.
  • Untuk kependekan nama , yang berada di depan atau di belakang nama utama , diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Contoh : (M. Poerwanto bukan M Poerwanto.M.) , (Poerwanto bukan M Poerwanto.) , (Poerwanto M. bukan Poerwanto. M atau Poerwanto. M.).
  • Untuk nama kependekan yang menggunakan 2 atau lebih abjad kapital atau campuran abjad kapital dan kecil , cukup diberi 1 tanda titik setelah abjad terakhir , Contoh : (Muh. Poerwanto HS.) , (HM. Poerwanto) , (Hj. Yuliani Kas.)
  • Untuk nama dengan kependekan nama yang dibarengi oleh inisial gelar , setelah tanda titik diberi tanda koma ( ,) , 1 spasi kemudian inisial gelar , Contoh : Drs. Ir. Prof. H. Moh. Abdu HS. , M.Si.

3. Penulisan NIP

  • Diisi dengan angka , NIP berisikan 18 digit.
  • Tanpa tanda titik.
  • Tanpa Spasi.
Contoh :197102271997022001

4. Penulisan Gol. / Ruang Pangkat Terakhir.

  • Tanpa menggunakan Spasi dan Tanpa menggunakan Titik (.)
  • Sesuai dengan SK Kenaikan pangkat terakhir.

Contoh : IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a/III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/aI/d I/c I/b I/a

5. Penulisan TMT Kenaikan Pangkat

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Kenaikan Pangkat terakhir
  • Sesuai dgn SK Kenaikan Pangkat terakhir

Formatnya : dd-mm-yyyy

Contoh : 01-03-2002

6. Penulisan Nama Jabatan

  • Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi bersangkutan.
  • Jika terlalu panjang , sanggup disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering dipakai , diantaranyan : (Ka. Dinas) , (Ka. Badan) , (Wk. Ka.) ,  (Karo) , (Kasubdin) , (Kabag) , (Kabid.) ,(Kasubbid) , (Set.) , (Sek.) , (Dir.) , (WK. Dir.) , (Kasubbag) , (Kasubbid) , (Kasi) , (Ka. UPTD).
  • Jika terdapat Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam sebuah instansi yang serupa , maka Nama Jabatan tersebut mesti dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya: Kasubbid
  • Istilah Staf untuk Pegawai Negeri Sipil yang tak mempunyai Jabatan Struktural , seharusnya tidak digunakan. contohnya: Juru Ketik , Caraka , Sopir/Pengemudi
  • Gunakan perumpamaan Pelaksana atau Pengadministrasi untuk Pegawai Negeri Sipil yang tak mempunyai Jabatan Struktural. Seperti :Pelaksana Administrasi Kepegawaian , Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat , Pelaksana Administrasi Keuangan , Pelaksana Pengawasan Lapangan.
  • Setelah Nama Jabatan Pelaksana .... atau Peng-administrasi .... seharusnya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural ditempat PNS tersebut bertugas. Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum , Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat , Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan , Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.

7. Penulisan Eselon

Tanpa menggunakan Spasi di antara Tanda Titik Tengah

Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir

Contoh : (I.B) , (II.A) , (III.A) , (IV.A) , (V.A) , (II.B) , (III.B) , (IV.A) , (V.A).

8. Penulisan TMT Eselon

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs.

Sesuai dengan Surat Pernyataan Pelantikan Eselon ybs.

Input data : dd/mm/yy

Contoh : 1/4/03 atau  01/04/03

9. Penulisan Tahun Masa Kerja

  • Angka tahun MKG , berisikan 1-2 digit: 0–40.
  • Masa Kerja pada kolom ini merupakan MKG dalam satuan Tahun , menurut SK Pangkat/Berkala atau SK yang lain yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan (MKG).

10. Penulisan Bulan Masa Kerja

  • Angka bulan MKG , berisikan 1 - 2 digit: 0 – 11
  • Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lain yang terakhir yang mencantumkan MKG.

11. Penulisan Nama Diklat Jabatan

Spati - Spama
Pim. I - Pim.II
Spamen - Spala
Sespa - Adumla
Sespanas - Sepada
Pim. II - Adum
Sepadya - Pim.IV.
Sepadyanas

12. Penulisan Tahun Diklat

Angka tahun Latihan Jabatan berisikan 4 digit

Contoh : 1999 / 2004 / 2008

13. Penulisan Jumlah Jam Diklat

Diisi sesuai jumlah jam Diklat yang berssangkutan.

Contoh : 400 / 750 / 800

14. Penulisan Nama Pendidikan

  • Sebaiknya nama pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang biasa dipakai , menyerupai : Fekon , Fisipol , Poltek , , Faperta , Fahutan , Ak. Farmasi , F. Kedokteran , F. Teknik Unmul , F. Hukum , ABA , UI , Akper , SMA , Unair , SMU STM ITB , SPMA , SMP , Untag , SKKA , SKKP , ITSSTN , PGAN , IPBSD , FKIP , UGM , SR , IKIP , Unhas.
  • Penulisan Nama Pendidikan mudah-mudahan sesuai dengan urutan selaku berikut:
  1. Fakultas , Jurusan , Universitas , Kota
  2. Akademi , Jurusan , Kota
  3. Sekolah , Jurusan , Kota
Contoh:
  • Tarbiyah dan Keguruan , Pendidikan Agama Islam , UIN , Jambi
  • Fekon , Akuntantasi , Unmul , Samarinda
  • F. Kedokteran , Umum , Airlangga Surabaya
  • FKIT , Teknik Listrik , IKIP , Surabaya
  • STIE , Manajemen Pemasaran , Jambi
  • Akper , Keperawatan , Jambi
  • ABA , Sastra Inggris , Yogyakarta
  • Poltek , Tata Niaga , Samarinda
  • SMAN 4 , IPS , Muarojambi
  • SMKN 2 , Muarojambi
  • SMPN 13 , Muarojambi

15. Penulisan Lulus Tahun

Angka tahun lulus Pendidkan berisikan 4 digit

Contoh : 1999 /2004/2009

16. Penulisan Tingkat Ijazah

Tanpa menggunakan spasi di antara tanda titik tengah

Tanpa menggunakan tanda titik setelah karakter terakhir

Contoh : S.3 , S.2 ,S.1 , D.IV , D.III , D.II , D.I , Sekolah Menengan Atas , SMK ,  SLTP , SD

17. Penulisan Tangal Lahir

Diisi dengan tanggal lahir yang bersangkutan , sesuai  yang tercantum dalam SK CPNS.

Input datany: dd/mm/yy

Contoh: 1/4/03 atau 01/04/03

18. Penulisan Catatan Mutasi

Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lainya.

19. Penulisan Keterangan

Diisi keterangan penting/perlu , misalnya :
  • TB : Tugas belajar
  • CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
  • MD : Meninggal dunia
  • PT : Purna Tugas (Pensiun)
  • Keterangan yang lain yang dianggap perlu.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999;
  • Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1979;
  • Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.

    Pengumuman dan Keberatan Atas No. Urut Dalam DUK

    1. Pengumuman

    DUK yang sudah ditetapkan , diumumkan dngan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan sanggup dengan gampang untuk membacanya.

    2. Keberatan

    Bila didapatkan keberatan atas No. urut dalam DUK , kita sanggup mencermati hal selaku berikut :
    • Apabila  terdapat PNS yang merasa keberatan atas No.urut dalam DUK , maka PNS yang bersangkutan berhak untk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Pejabat Pembuat DUK yang bersangkutan lewat hirarki.
    • Keberatan , mesti sudah diajukan dlam rentang waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK. Apabila melampaui rentang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dipertimbangkan.
    • Pejabat Pembuat DUK wajib memikirkan keberatan yang diajukan oleh PNS dalam lingkungannya masing-masing.
    • Apabila keberatan yang diajukan mempunyai dasar2 yang berdampak , maka Pejabat Pembuat DUK menegaskan Perubahan no. urut dalam DUK sebagaimana mestinya dan mengumumkan terhadap PNS yang bersangkutan.
    • Apabila keberatan yang diajukan tak mempunyai dasar yang berdampak , maka Pejabat Pembuat DUK menolak keberatan tersebut secara tertulis.
    • Perubahan No.urut atau penolakan atas keberatan mesti sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh Pejabat Pembuat DUK terhadap PNS yang bersangkutan dalam rentang waktu empat belas hari terhitung dari tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
    • Apabila Pegawai yang tersebut merasa tdak puas atas penolakan keberatan yang diajukanya , maka ia sanggup mengajukan keberatan banding secara tertulis terhadap Atasan Pejabat Pembuat DUK lewat hierarki disertai dengan argumentasi yang lengkap.
    • Keberatan mesti sudah diajukn dalam kurun waktu empat belas hari terhitung mulai dari ia menerima penolakan atas keberatanya. Keberatan yng diajukan melampaui kurun waktu empat belas hari tidak dipertimbangkan. 
    • Keberatan atas no. urut DUK diajukan lewat hierarki , oleh alasannya merupakan itu keberatan tersebut dikirim terhadap Atasan Pembuat DUK lewat Pejabat Pembuat DUK. Pejabat Pembuat DUK wajib mempelajari dengan seksama keberatan PNS yang bersangkutan dan menghasilkan tangapan terakhir atas keberatan itu.
    • Tanggapan yang dimaksud disampaikan terhadap Atasan Pejabat Pembuat DUK bareng dengan surat keberatan dari PNS yang bersangkutan.

    Perubahan Dan Penghapusan No. Urut Dalam DUK 

    1. Perubahan 

    • Jika pada tahun yang bersangkutan terjadi mutasi Kepegawaian yang memunculkan pergantian no. urut dalam DUK , pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
    • Setiap mutasi kepegawaian menyerupai peningkatan pangkat , penurunan pangkat , pengangkatan dalam jabatan , pengangkatan menjadi PNS , pemindahan , pemberhentian , meninggal dunia , dan lain-lain memunculkan pergantian dalam DUK. 
    • Untuk membuat lebih gampang pengurusan DUK , maka perubahan2 materi yang akiba mutasi Kepegawaian , cukup dengan menuliskan bentuk mutasi Kepegawaian dan tnggal berlakunya pada lajur yang sudah disediakan. 

    2. Penghapusan 

    Nama PNS sanggup dihapuskan dari DUK apabila menyanggupi tolok ukur sebagi berikut : 
    • Diberhentikan selaku PNS; 
    • Meninggal dunia; 
    • Pindah instansi.
    • Penghapusan nama tersebut dijalankan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. 


    Penggunaan Daftar Urut Kepangkatan 

    Penyusunan duk ini sanggup dipakai selaku :
    • Salah satu materi objektif ketika menjalankan pembinaan karir PNS.
    • Dengan Daftar Urut Kepangkatan , pembinaan karir PNS sanggup dijalankan dengan lebih objektif. Diantaran pembinaan karir kepangkatan , penempatan jabatan , pengantaran latihan jabatan , dll.
    • Bila diperoleh lowongan , Pegawai Negeri Sipil yang memangku DUK yang lebih tinggi , pantas dipertimbangkan lebih dahulu. Pertimbangan untuk PNS yang menduduki no.urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Tidak berlaku untuk PNS yang : Dikenakan pemberhentian sementara , Sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara , terkecuali PNS perempuan yang menjalani cuti lantaran untuk persalinan anaknya yang ke IV dan seterusnya. Penerima duit tunggu.

    Tidak ada komentar untuk "Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (Duk) Lengkap - Rungkat24"