Pengertian Permintaan Hak Yaitu - Kolom Info

Pengertian Tuntutan Hak : Tuntutan Hak yakni langkah-langkah yang berniat mendapatkan santunan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghambat "eigenrichting".

Tuntutan hak

Tuntutan hak ini sanggup dibedakan menjadi 2 macam , diantaranya yakni :

1. Permohonan.
Permohonan yakni tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa , dimana cuma terdapat satu pihak saja , yang disebut dengan pemohon. Permohonan tergolong dalam lingkup peradilan  volunteer (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Ciri khas dari tuntutan yakni bersifat reflektif , yakni cuma demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

:
2. Gugatan.
Gugatan yakni tuntutan hak yang mengandung  sengketa dimana sedikitnya terdapat dua pihak , yakni penggugat dan tergugat. Gugatan tergolong dalam lingkup peradilan sesungguhnya. Ciri  khas dari somasi yakni bersifat resiproksitif (terjadi secara berbalasan) , berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas kembali somasi dari penggugat.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Permintaan Hak Yaitu - Kolom Info"