Pengertian Aturan Program Pidana Dan Sumber Hukumnya - Kolom Info

Pengertian Hukum Acara Pidana.

Hukum Acara Pidana : Pengertian Hukum Acara Pidana yakni aturan proses pidana atau aturan permintaan pidana. Pada zaman dulu , sebagian orang Belanda memakai perumpamaan starfvordering yang jikalau diterjemahkan akan menjadi permintaan pidana. Namun dalam ruang lingkup aturan pidana yang luas , baik aturan pidana subtantif (materil) maupun aturan program pidana (formil) disebut aturan pidana. Hukum program pidana berfungsi untuk mengerjakan aturan program pidana subtantif (materil) , sehingga disebut aturan pidana formil atau aturan program pidana. Hal yang perlu dikenali tentang pembedaan antara aturan pidana (materil) dan aturan program pidana (formil) yaitu; jikalau aturan pidana (materil) yakni keseluruhan peraturan aturan yang menampilkan perbuatan mana yang dikenakan pidana , sedangkan aturan program pidana (formil) yakni bagaimana Negara lewat alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber Hukumnya , Pengertian Hukum Acara Pidana , Sumber Hukum Acara Pidana ,

Dalam KUHAP tidak menampilkan definisi wacana hak program pidana , tetapi bagian-bagian menyerupai penyidikan , penuntutan , mengadili , praperadilan , putusan pengadilan , upaya aturan , penyitaan , penggeledahan , penangkapan , penahanan , dan lain-lain. Pada pasal 1 KUHAP , Penyidikan yakni serangkaian langkah-langkah penyidik dalam hal menurut cara yang dikelola dalam UU ini untuk mencari dan menghimpun bukti-bukti dengan menghasilkan bukti terperinci wacana tindakan melawan hukum yang terjadi guna mendapatkan tersangka atau pelakunya.

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana.

1. Undang-Undang Dasar 1945 , Pasal 24 dan pasal 25:
"Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan tubuh kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dilarang selaku hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
2. UU , berisikan :
a. UU No. 8 tahun 1981 wacana KUHAP.
b. UU Kepolisian No. 2 / 2002.
c. UU Kejaksaan No. 16/ 2004.
d. UU Advokat No.18 / 2003.
e. UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004.
f. UU No. 28/1997 , wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan , terutama Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang ini menertibkan program pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP merupakan dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung atau Jaksa Tentara Agung dan memperberat bahaya eksekusi kepada tindakan melawan hukum tertentu.
6. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan , Penuntutan , dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

8. Beberapa Keputusan Presiden yang menertibkan wacana program pidana yaitu;
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan , Pemeriksaan Pendahuluan  Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi.
c. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian  kepada Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II.

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
f. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim.
g. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa.

Demikianlah Pengertian Hukum Acara Pidana dan Sumber-sumber Hukum Acara Pidana yang bisa saya sampaikan. Mengenai materi yang lain yang masih berhubungan dengan Hukum Acara Pidana , akan saya sampaikan di postingan kami selanjutnya.
RelatedPosts

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Aturan Program Pidana Dan Sumber Hukumnya - Kolom Info"