Cara Sempurna Menjumlah Era Kerja Pegawai Negeri Sipil - Rungkat24
Pembaca di manapun berada , sering kali kita yang sudah dianggkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dihadapkan dengan penghitungan masa kerja baik itu masa kerja kelompok (MKG) atau pun juga masa kerja segalanya (MKS) .
Tak jarang sebagian dari kita sering ragu dan salah dalam mengkalkulasikan masa kerja. Untuk itu disini admin ingin membuatkan kepada pembaca sekalian yang ingin mengenali bagaimana cara mengkalkulasikan masa kerja PNS.
Tak jarang sebagian dari kita sering ragu dan salah dalam mengkalkulasikan masa kerja. Untuk itu disini admin ingin membuatkan kepada pembaca sekalian yang ingin mengenali bagaimana cara mengkalkulasikan masa kerja PNS.
Dengan klarifikasi yang mau admin sampaikan tentu akan memudahkan bagi kita untuk mengkalkulasikan masa kerja dengan sempurna dan benar.
Masa kerja PNS intinya terbagi menjadi dua yakni masa kerja kelompok (MKG) dan masa kerja Seluruhnya (MKS).
MKG yakni masa kerja pada kelompok atau ruang tertentu sedangkan MKS : masa kerja yang dijumlah sejak CPNS (termasuk masa kerja Yang diperoleh di saat pengangkatan) hingga dengan sekarang.
Apabila seorang PNS pada di saat pengangkatan CPNS di angkat dimulai dari kelompok II maka perlu mengkalkulasikan masa kerja seluruhnya. Sedangkan PNS yang di saat pengangkatan sudah pada kelompok III umumnya masa kerja segalanya dan masa kerja golongannya sama sehingga tidak perlu mengkalkulasikan keduanya.
Menghitung Masa Kerja Golongan (MKG) :
Penghitungan mulai masa kerja yang tercantum pada SK peningkatan pangkat terakhir hingga dengan bulan , tahun berjalan.
Contoh : Pegawai Negeri Sipil mempunyai SK peningkatan pangkat terakhir : 01 Oktober 2006 dengan MKG yang tercantum dalam SK 09 tahun 08 bulan.
Maka cara mengkalkulasikan MKG pada 01 Maret 2020 merupakan selaku berikut :
01 - 10 - 2006 = 09 tahun 08 bulan
01 - 03 - 2020 = 13 tahun 05 bulan
00 - 05 - 13 = 23 tahun 01 bulan
13 tahun 05 bulan ditambah masa kerja kelompok pada SK 09 tahun 08 bulan
Sehingga sanggup dikenali bawa MKG PNS tersebut merupakan 23 tahun 01 bulan
Menghitung masa kerja keseluruhan (MKS) :
Penghitungan dimulai dari TMT CPNS hingga dengan bulan ,tahun terakhir penghitungan , ditambah dengan masa kerja yang diperoleh di saat pengangkatan.
Contoh : Seorang PNS mempunyai SK CPNS terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2014 , masa kerja yang diperoleh sebelumnya 9 tahun 7 bulan dalam SK CPNS.
Berapa masa kerja segalanya PNS tersebut pada 1 Maret 2020
Cara menghitungnya selaku berikut :
01 - 08 - 2014
01 - 03 - 2020
00 - 07 - 05
05 tahun 07 bulan ditambah dengan masa kerja sebelumnya 9 tahun 7 bulan.
Maka hasilnya : masa kerja segalanya PNS tersebut per 01 Maret 2020 merupakan 15 tahun 02 bulan
Dalam Peraturan pemerintah No. 07 Tahun 1977 , sebagaimana sudah berulang kali diubah , terakhir PP no. 5 tahun 2012 dan lampiran , mengenai honor pokok PNS menyataka kita menganut tata cara perkiraan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar honor pokok PNS tersebut , masa kerja golongan II jikalau ditarik lurus kemasa kerja kelompok ruang III akan menyusut 5 (lima) tahun.
Contoh :Masa kerja 5 tahun dalam kelompok dalam kelompok ruang II jikalau ditarik lurus kemasa kerja dalam kelompok ruang III akan segaris dengan 0 (nol) tahun pada kelompok ruang III. Sedangkan apabila setelah dijalankan penghematan menjadi minus (kurang dari 0 tahun) maka ditetapkan bahwa masa kerja kelompok minimal dalam kelompok ruang tersebut 0 tahun 0 bulan.
Hal yang mempengaruhi masa kerja kelompok (MKG) merupakan peningkatan golongan.
Kenaikan kelompok dari kelompok I kegolongan 2 maka masa kerja kelompok dikurangi 6 tahun.
Contoh ; Golongan I/d mkg 15 tahun 2 bulan. Bila naik pangkat kegolongan II/a maka MKG nya menjadi 09 tahun 2 bulan.
Kenaikan kelompok dari gol II ke gol. III , maka mkg dikurangi 5 tahun
contoh; Golongan II/d mkg 21 tahun 6 bulan , naik pangkat ke gol. III/a maka mkg nya menjadi 16 tahun 6 bulan
syarat biar masa kerja segalanya sama dengan masa kerja golonganya itu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya (CPNS) pada kelompok III.
Demikian postingan yang sanggup admin bagikan mudah-mudahan sanggup menolong dan memudahkan dalam penghitunganny. 🙏🙏🙏

Tidak ada komentar untuk "Cara Sempurna Menjumlah Era Kerja Pegawai Negeri Sipil - Rungkat24"
Posting Komentar