Asas Aturan Program Pidana Dan Perdata - Kolom Info
Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata.
Asas Hukum Acara Pidana dan Perdata : Istilah aturan program pidana yakni "hukum proses pidana" atau "hukum permintaan pidana". Belanda memakai perumpamaan starfvordering” yang apabila diterjemahkan akan menjadi permintaan pidana. Dalam ruang lingkup aturan pidana yang luas , baik aturan pidana subtantif (materil) maupun aturan program pidana (formil) disebut aturan pidana. Hukum program pidana berfungsi untuk melakukan aturan program pidana subtantif (materil) , sehingga disebut aturan pidana formil atau aturan program pidana.Hal yang perlu dipahami pembedaan antara aturan pidana (materil) dan aturan program pidana (formil) yakni apabila aturan pidana (materil) yakni keseluruhan peraturan aturan yg menyediakan perbuatan mana yg dikenakan pidana , sedangkan aturan program pidana (formil) yakni bagaimana Negara lewat alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana.
ASAS HUKUM ACARA PIDANA.
Asas-Asas Hukum Acara Pidana dibagi menjadi :1. Asas Peradilan cepat , sederhana , dan ongkos ringan.
2. Asas Praduga tak bersalah (Persumption of Innounce).
3. Asas )portunitas.
4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum.
5. Asas Semua orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim.
6. Asas Peradilan dilaksanakan oleh Hakim alasannya yakni Jabatannya dan Tetap.
7. Asas Tersangka dan Terdakwa berhak Mendapat sokongan Hukum.
8. Asas Akusator dan Inkisitor.
9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan.
Hukum Acara Perdata yakni aturan yang berfungsi untuk menegakkan , menjaga dan menjamin ditaatinya aturan perdata materiil dalam praktik. Oleh alasannya yakni itu , bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar , dilarang teratasi dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting) , namun ia sanggup menyodorkan perkaranya ke pengadilan , yakni dengan mengajukan permintaan hak (gugatan) kepada pihak yang dianggap merugikannya , mudah-mudahan mendapatkan solusi sebagaimana mestinya.
Asas Hukum Acara Perdata.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata dibagi menjadi :A. Asas Hakim bersifat Menunggu.
B. Asas Hakim Pasif.
C. Asas Obyektifitas Peradilan , termasuk :
1. Asas terbukanya persidangan.
2. Asas mendengar kedua belah pihak.
3. Asas putusan mesti diikuti Alasan-alasan.
4. Asas bebas dari campur tacngan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman.
5. Asas adanya hak ingkar.
6. Asas investigasi dilaksanakan dalam dua tingkat.
7. Asas demi keadilan menurut Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
8. Asas Susunan Persidangan Majelis.
D. Asas Beracara dikenakan biaya.
E. Asas Tidak ada kewajiban mewakilkan.
F. Asas MA puncak dari Peradilan.
G. Asas Sederhana , cepat dan ongkos ringan.
:
Demikianlah klarifikasi dan pemaparan mengenai asas aturan program pidana dan perdata. Semoga artukel mengenai asas aturan program pidana dan asas aturan program perdata di blog ini sanggup berharga dan sanggup mempunyai kegunaan bagi Anda yang telah berkunjung di blog ini dan sedang belajar mengenai Ilmu Hukum.

Tidak ada komentar untuk "Asas Aturan Program Pidana Dan Perdata - Kolom Info"
Posting Komentar